Cara Hitung Iuran Tapera dan Simulasi Potongan Berdasar Besaran Gaji
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib dibayarkan oleh semua pekerja, baik pegawai negeri, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah melalui skema tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Manfaat Tapera
Iuran yang terkumpul dalam program Tapera akan digunakan untuk berbagai tujuan, antara lain:
- Pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi peserta Tapera.
- Pengelolaan investasi untuk mengembangkan dana peserta.
- Memberikan manfaat lain yang berkaitan dengan perumahan.
Dengan program ini, diharapkan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan dan mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Cara Menghitung Iuran Tapera
Iuran Tapera dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja. Berikut adalah langkah-langkah menghitung iuran Tapera:
Menentukan Persentase Iuran Tapera
- Berdasarkan peraturan yang berlaku, persentase iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.
- Dari jumlah tersebut, 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja di sektor formal).
Menghitung Iuran Bulanan Tapera
Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000:
- Iuran Tapera adalah 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000.
- Dari Rp 150.000 tersebut, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja (0,5%).
Simulasi Potongan Gaji
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi potongan gaji untuk beberapa besaran gaji:
- Gaji Rp 3.000.000
- Iuran Tapera: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
- Dibayar oleh pekerja: Rp 75.000 (2,5%)
- Dibayar oleh pemberi kerja: Rp 15.000 (0,5%)
- Gaji Rp 5.000.000
- Iuran Tapera: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
- Dibayar oleh pekerja: Rp 125.000 (2,5%)
- Dibayar oleh pemberi kerja: Rp 25.000 (0,5%)
- Gaji Rp 10.000.000
- Iuran Tapera: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
- Dibayar oleh pekerja: Rp 250.000 (2,5%)
- Dibayar oleh pemberi kerja: Rp 50.000 (0,5%)
Kontroversi dan Tanggapan Masyarakat
Program Tapera menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa keberatan karena gaji mereka sudah dipotong untuk berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.
Penambahan iuran Tapera dianggap memberatkan, terutama bagi pekerja dengan gaji rendah. Namun, pemerintah berpendapat bahwa program ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja, terutama dalam hal kepemilikan rumah.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung iuran Tapera dan merencanakan keuangan mereka dengan baik.
Dengan mengetahui cara menghitung dan besaran iuran Tapera berdasarkan gaji, setiap pekerja dapat mempersiapkan diri dan memaksimalkan keuntungan dari program ini.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Data Busuk? Ini Aplikasi Pinjol yang Tetap Cairkan Dana
-
Pro Kontra Pinjaman Online: Solusi atau Jebakan?
-
Pinjaman Online Pakai Fotokopi KTP, Amankah Data Anda?
-
Jangan Panik! Begini Cara Atasi Nomor HP Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin
-
BP Tapera Pastikan Iuran 3% Gaji Karyawan Akan Dikembalikan Jika Tak Butuh Rumah
-
Strategi Memanfaatkan Kartu Kredit Untuk Investasi
-
Cara Sukses Mengajukan Pinjaman Online? Ini Kuncinya Agar Disetujui
-
Cara Dapat Uang 10 Juta Sehari Bahkan Tanpa Modal
-
Laporan Warga Soal Pinjol: Mayoritas Komplain Perilaku Penagih Utang
-
6 Cara Praktis Hemat Uang Ala Frugal Living