Mudah! Begini Cara Beli Meterai Elektronik Untuk Daftar CPNS 2025

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini memasuki babak baru. Salah satu persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi adalah penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen lamaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 mengenai proses seleksi calon aparatur sipil negara.
E-materai sendiri merupakan bentuk materai dalam format digital yang memiliki nilai nominal dan kekuatan hukum setara dengan materai fisik. Penggunaannya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bagi calon pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), pembelian materai dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN.
Dengan adanya kewajiban membeli materai elektronik, diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan serta meningkatkan validitas dokumen CPNS.
Cara Beli E-Meterai Untuk Seleksi CPNS 2025
Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam seleksi CASN adalah membeli materai digital.
Saat ini terdapat beberapa platform resmi yang ditunjuk pemerintah sebagai penyedia jasa e-materai untuk dokumen elektronik dalam seleksi calon aparatur sipil negara :
- e-Meterai (https://e-meterai.co.id/)
- Pajakku (https://pajakku.e-meterai.co.id/)
- Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Pos Indonesia (https://emeterai.posindonesia.co.id/)
Cara membeli meterai pada platform-platform tersebut pada dasarnya sama, yaitu:
- Buka situs web penyedia materai elektronik
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun
- Isi data diri dengan lengkap dan benar
- Pilih paket pembelian yang sesuai untuk keperluan seleksi casn 2025.
- Beli dan Bayar menggunakan metode pembayaran yang tersedia
- Perangko digital akan secara otomatis masuk ke akun setelah pembayaran berhasil.
Harga untuk 1 lembar perangko digital adalah Rp10.000. Calon pelamar CPNS disarankan membeli beberapa lembar sesuai kebutuhan berkas administrasi yang harus dilengkapi dengan materai.
Dokumen Pendaftaran CPNS 2025 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik
Beberapa dokumen utama yang wajib disematkan materai digital dalam sistem seleksi calon aparatur sipil adalah :
- Surat Lamaran
- Surat Pernyataan Keabsahan Berkas
- Surat Pernyataan Instansi
- Surat Pernyataan Lulus Seleksi
Selain itu, terdapat pula dokumen administrasi tambahan lainnya yang mungkin diminta oleh masing-masing instansi penyelenggara CPNS. Oleh karena itu, pastikan untuk membaca dan memahami setiap persyaratan administrasi dari instansi yang dituju.
Sebagai catatan, jika ada dokumen yang perlu digabung, misalnya surat pernyataan dan surat lamaran, maka penggabungan dokumen harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menempelkan materai digital.
Cara Pembubuhan E-Meterai di Dokumen CASN 2025
Pembubuhan atau pemasangan materai digital pada dokumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
1. Melalui Laman SSCASN
- Login ke akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “Cek Akun E-Meterai”
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar di link resmi Perum Peruri
- Unggah dokumen PDF yang akan disematkan meterai
- Pilih dokumen yang sudah ditandatangani dan siap dibubuhi perangko digital
- Klik tombol “Unggah E-Meterai” untuk menempelkan perangko digital
- Cek status e-meterai dengan mengklik menu “Cek Riwayat Pembubuhan”
2. Melalui Laman Penyedia E-Meterai
- Buka laman penyedia e-meterai, seperti e-meterai.co.id
- Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
- Unggah dokumen PDF yang akan disematkan perangko digital
- Tempatkan perangko digital pada area yang diperlukan di dokumen
- Klik tombol “Tempelkan E-Meterai” untuk menempelkan perangko digital
- Unduh dokumen yang sudah disematkan perangko digital
- Unggah kembali file tersebut ke laman SSCASN BKN
Cek Keaslian E-Meterai
Untuk memastikan keaslian e-meterai yang digunakan, calon pelamar dapat melakukan verifikasi dengan beberapa cara:
- Scan perangko digital menggunakan aplikasi Peruri Scanner.
- Klik gambar perangko digital pada file PDF.
- Upload file ke website verifikasi Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
Jika perangko digital asli, maka akan muncul detail informasi seperti nomor seri, tanggal pembelian, dan lainnya.
Ketentuan Penggunaan Perangko Digital
Untuk daftar CPNS 2025, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam menggunakan perangko digital, yaitu :
- Perangko digital harus ditempelkan pada bagian bawah tanda tangan di dokumen yang terintegrasi
- Nominal perangko digital harus sesuai dengan nilai pajak materai sebesar Rp10.000
- Perangko digital harus dibeli dari penyedia resmi yang ditunjuk pemerintah
- Dilarang menggandakan dan memodifikasi perangko yang sudah digunakan
- Pastikan telah menyelesaikan semua tahapan pengisian data diri, pemilihan jenis seleksi serta formasi, dan pengisian daftar riwayat pekerjaan sebelumnya.
Selain itu, calon pelamar juga diwajibkan untuk memahami dan mengikuti petunjuk teknis penggunaan perangko digital yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi penyelenggara CPNS 2025.
Penyebab E-materai Tidak Tampil di SSCASN
Beberapa kemungkinan penyebab e-materai tidak muncul di SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK antara lain:
- Kuota e-materai tidak cukup. Pastikan Anda sudah melakukan pembelian e-meterai dengan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan dokumen yang akan diunggah.
- Akun e-materai belum diverifikasi. Lakukan verifikasi akun e-materai dengan mengklik link verifikasi yang dikirimkan ke email setelah pembelian. Pastikan email yang digunakan benar.
- Ada gangguan sistem di SSCASN atau situs e-materai. Bisa dicoba kembali beberapa saat lagi atau hubungi admin untuk bantuan.
- File dokumen yang diunggah tidak kompatibel. Pastikan file dokumen dalam format PDF dan ukuran tidak terlalu besar sebelum diunggah.
Beberapa solusi yang bisa dilakukan antara lain:
- Cek kuota e-materai dan lakukan top up jika perlu
- Lakukan verifikasi akun e-materai
- Pastikan pembayaran e-materai berhasil dilakukan
- Coba unggah ulang dokumen atau lakukan restamp
- Hubungi admin SSCASN atau situs e-materai bila masalah berlanjut
Semoga membantu dan sukses untuk pendaftaran CPNS/PPPK 2025!
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya