Skip to main content

Pinjaman Kredit Modal Kerja, Pembiayaan Tepat untuk Bisnis

Ditulis Oleh admin.

pengertian kredit modal kerja

Kredit Modal Kerja merupakan solusi cerdas bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek. Dengan berbagai jenis fasilitas kredit yang tersedia, Anda dapat memilih produk yang sesuai dengan karakteristik dan skala usaha Anda.

Kini, dengan layanan digital banking, Anda dapat mengakses informasi dan mengajukan KMK secara online tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Apa Itu Kredit Modal Kerja

Pemberian kredit modal kerja adalah solusi pinjaman yang diberikan oleh bank kepada pelaku usaha, baik perusahaan maupun perorangan (UMKM), untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek.

KMK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, sewa tempat, biaya distribusi dan lain-lain. 

Syarat Pinjaman Kredit Modal Usaha

Untuk mengajukan pinjaman modal kerja, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Syarat-syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan lembaga keuangan dan bank yang bersangkutan, namun secara umum meliputi:

  1. Status Warga Negara Indonesia: Calon debitur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
  2. Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Untuk usia maksimal pada saat kredit lunas biasanya ditetapkan oleh bank, misalnya 65 tahun.
  3. Dokumen Legalitas: Termasuk SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen perizinan usaha lainnya sesuai bidang usaha debitur.
  4. Laporan Keuangan: Laporan keuangan yang menunjukkan kinerja finansial perusahaan, biasanya untuk periode tertentu, misalnya 1 tahun terakhir.
  5. Rekening Koran: Copy rekening koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir untuk menunjukkan transaksi.
  6. Dokumen Agunan: Jika kredit yang diajukan memerlukan agunan, maka dokumen kepemilikan agunan seperti SHM/SHGB/SHMSRS untuk properti, atau BPKB untuk kendaraan, harus disertakan.
  7. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak baik pribadi maupun perusahaan/korporasi.
  8. Dokumen Tambahan: Tergantung pada kebijakan lembaga perbankan yang dituju, bisa jadi diperlukan dokumen tambahan seperti surat nikah/cerai, kartu keluarga, atau dokumen lain yang relevan.
  9. Proposal Usaha: Beberapa perbankan mungkin meminta proposal yang menjelaskan rencana penggunaan dana kredit, proyeksi financial, dan informasi lain yang relevan terhadap perdagangan yang akan dibiayai.
  10. Tidak memiliki kredit bermasalah: Baik dengan perbankan yang bersangkutan maupun dengan bank lain.

Cara Pengajuan Kredit Modal Kerja

Proses permohonan KMK umumnya meliputi langkah-langkah berikut:

1. Ajukan Secara Online atau Offline

2. Isi Formulir 

Mengisi formulir KMK yang disediakan oleh lembaga perbankan, baik secara online maupun offline.

3. Validasi Data

Setelah mengajukan, pihak perbankan akan melakukan validasi data. Ini melibatkan pengecekan dokumen dan informasi yang disediakan oleh calon debitur.

4. Evaluasi Kredit

Pihak perbankan akan melakukan evaluasi kredit, yang mencakup analisis laporan keuangan, penilaian agunan, dan pengecekan kredit bermasalah.

5. Penerimaan Dana

Jika disetujui, calon debitur akan menerima dana kredit. Proses ini mungkin memerlukan penandatanganan perjanjian kredit dan penyediaan dokumen agunan.

Setiap perbankan mungkin memiliki prosedur dan persyaratan tambahan yang spesifik. Jadi disarankan untuk menghubungi cabang bank secara langsung guna mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

Jaminan Untuk Pembiayaan

Beberapa jenis agunan utama yang dapat digunakan untuk KMK antara lain:

  1. Tanah dan bangunan: Dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
  2. Persediaan barang: Stok barang dagangan yang dimiliki perusahaan.
  3. Piutang dagang: Tagihan kepada pelanggan yang belum dibayarkan.
  4. Mesin dan peralatan: Aset produktif yang digunakan untuk kegiatan operasional .
  5. Deposito dan emas: Aset likuid yang disimpan di bank atau pihak ketiga

Nilai agunan umumnya harus lebih besar dari limit yang diajukan. Ini untuk mengantisipasi jika terjadi penurunan nilai agunan atau kesulitan dalam proses likuidasi.

Agunan yang diserahkan juga harus dilengkapi dengan dokumen legalitas, seperti sertifikat kepemilikan, izin mendirikan bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

Jenis Pembiayaan Modal Kerja

1. KMK Transaksional

KMK Transaksional adalah kredit yang diberikan untuk membiayai modal kerja yang habis dalam satu perputaran usaha.

Cocok bagi yang membutuhkan tambahan modal sementara, misalnya untuk membiayai suatu pesanan/kontrak kerja atau membiayai persediaan yang perputarannya cepat.

Karakteristik KMK Transaksional:

  • Bersifat self liquidating (dapat dilunasi setelah pesanan/kontrak selesai).
  • Tenor maksimal 1 tahun.
  • Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai keperluan.

2. KMK Revolving

KMK Revolving adalah fasilitas kredit yang dapat digunakan berulang kali setelah dilakukan pelunasan. Kredit ini cocok untuk biaya operasional yang berkelanjutan, seperti untuk membiayai persediaan atau piutang dagang.

Karakteristik KMK Revolving:

  • Dapat ditarik dan dilunasi berulang kali selama limit kredit masih tersedia.
  • Tenor umumnya 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Bunga dihitung dari jumlah kredit yang ditarik.

3. KMK Non-Revolving

KMK Non-Revolving adalah kredit yang hanya bisa digunakan satu kali. Setelah dilunasi, tidak dapat digunakan kembali. 

Cocok untuk keperluan operasional yang sifatnya tidak berulang, misalnya untuk membiayai proyek atau pengadaan barang.

Karakteristik KMK Non-Revolving:

  • Pencairan hutang dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai keperluan.
  • Pelunasan dilakukan sesuai jadwal yang disepakati.
  • Setelah lunas, fasilitas hutang tidak dapat digunakan lagi.

4. KMK Permanen (KMKP)

KMKP adalah hutang yang diberikan untuk memenuhi keperluan operasional yang sifatnya tetap atau jangka panjang. 

Hutang ini cocok untuk usaha berskala besar yang membutuhkan uang operasioanl dalam jumlah besar dan bersifat permanen, seperti untuk membiayai persediaan, piutang, atau proses produksi yang berkelanjutan.

Karakteristik KMKP:

  • Memiliki jangka waktu kredit lebih dari 1 tahun, bisa mencapai 3-5 tahun.
  • Limit besar dan bersifat tetap.
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan, sementara pokok diangsur atau dilunasi pada akhir periode.

Kredit Modal Kerja Bersubsidi

Pemerintah melalui Bank Indonesia dan lembaga terkait juga menyediakan program KMK bersubsidi, khususnya bagi UMKM. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan wirausaha kecil.

Beberapa contoh program KMK bersubsidi antara lain:

  1. KUR: KMK dengan bunga rendah untuk UMKM, dengan sebagian bunga disubsidi oleh pemerintah.
  2. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif: Bantuan modal bagi UMKM terdampak pandemi, dengan pola hibah dan bunga rendah.

Contoh Perhitungan Bunga Kredit Modal Kerja

Perhitungan bunga KMK umumnya menggunakan metode flat atau efektif. Metode flat menghitung bunga berdasarkan pokok awal, sementara metode efektif menghitung bunga berdasarkan sisa pokok hutang.

Contoh Simulasi Bunga Flat

  • Hutang pokok: Rp100 juta
  • Tenor: 12 bulan
  • Bunga kredit per tahun: 12%
  • Bunga per bulan: 12% / 12 = 1%
  • Bunga per bulan: 1% x Rp100 juta = Rp1 juta
  • Total bunga: Rp1 juta x 12 = Rp12 juta

Contoh Simulasi Bunga Efektif

  • Hutang pokok: Rp100 juta
  • Tenor: 12 bulan
  • Bunga per tahun: 12%
  • Angsuran pokok per bulan: Rp100 juta / 12 = Rp8,33 juta
  • Bunga bulan 1: 12% / 12 x Rp100 juta = Rp1 juta
  • Bunga bulan 2: 12% / 12 x (Rp100 juta – Rp8,33 juta) = Rp916 ribu
  • Dan seterusnya hingga bulan ke-12

Perhitungan aktual mungkin lebih kompleks dan melibatkan faktor-faktor lain seperti provisi, uang administrasi, dan sebagainya. Konsultasikan dengan pihak terkait untuk informasi lebih detail.

Bank Penyedia Modal Kredit Untuk UMKM & Badan Usaha

Berikut adalah beberapa bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan LPS. 

  1. Bank OCBC NISP
  2. Bank Permata
  3. Bank Panin
  4. Bank Bukopin
  5. Bank JTrust Indonesia
  6. Bank Maspion Indonesia
  7. Bank QNB Indonesia
  8. Bank UOB Indonesia
  9. Bank Victoria International
  10. Bank Artha Graha Internasional