Lindungi Konsumen, Begini Roadmap dan Aturan Baru untuk Pinjol
Pinjaman online atau pinjol telah menjadi alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia beberapa tahun terakhir. Berbagai kemudahan dan kecepatan proses menjadi daya tarik tersendiri. Namun di balik itu, ada pula sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan konsumen.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Latar Belakang dan Tujuan
SEOJK ini pada dasarnya merupakan bagian dari roadmap pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia untuk periode 2023-2028 yang dirilis OJK beberapa waktu lalu.
Roadmap ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri P2P lending yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Beberapa persoalan yang kerap dikeluhkan dan ingin diatasi melalui roadmap ini antara lain tingginya bunga pinjaman, utang berlebihan hingga overheating kredit, serta cara penagihan piutang yang kurang etis.
Aturan Baru untuk Lindungi Konsumen dan Tata Kelola Industri
Berikut ini adalah rangkuman sejumlah aturan baru dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 beserta tujuan dan harapan yang ingin dicapai:
1. Pembatasan Bunga Pinjaman
- Bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,3% per hari di 2024.
- Bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,2% per hari di 2025.
- Bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,1% per hari di 2026.
Tujuannya adalah melindungi konsumen dari bunga berlebih dan mencegah terjadinya overheating kredit akibat utang yang membengkak.
2. Pembatasan Jumlah Pinjaman
- Maksimal 50% dari penghasilan di 2024
- Maksimal 40% dari penghasilan di 2025
- Maksimal 30% dari penghasilan di 2026
Tujuannya adalah mencegah konsumen terjebak dalam utang berlebihan di luar kemampuan membayar.
3. Pembatasan Jumlah Platform Pinjol
Masyarakat hanya boleh meminjam maksimal dari 3 platform pinjol. Tujuannya adalah mencegah pendanaan berlebihan dari berbagai platform yang berisiko menjerat konsumen dalam utang berlapis.
4. Aturan Penagihan
- Maksimal sampai jam 20.00 waktu setempat
- Dilarang menggunakan intimidasi atau kekerasan
- Harus memiliki sertifikasi dari AFPI
- Tanggung jawab tetap ada di penyelenggara
Tujuannya adalah menjamin proses penagihan piutang dilakukan secara manusiawi dan tidak merendahkan harga diri konsumen.
Baca Juga :
- Jerat Utang Pinjol di Usia Muda, Harga Mahal Demi Gaya Hidup Instan
- KTP Dipakai Pinjol Sembarangan? Begini Cara Mengatasi dan Melindunginya
Dampak yang Diharapkan
Dengan berlakunya aturan-aturan baru ini, setidaknya ada 3 dampak positif yang diharapkan, yaitu:
1. Konsumen Lebih Terlindungi
Konsumen diharapkan tidak lagi menjadi korban dari bunga pinjol yang memberatkan, utang berlebihan, serta penagihan piutang yang kasar dan merendahkan martabat.
2. Pertumbuhan Industri Lebih Berkualitas
Aturan yang lebih ketat diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem pinjol yang lebih sehat, berkualitas, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
3. Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat
Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menggunakan pinjol dan melek akan hak serta kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan.
Tantangan dan Evaluasi Ke Depan
Meski demikian, penerapan aturan-aturan baru ini diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
- Penurunan pertumbuhan bisnis pinjol
- PHK karyawan pinjol akibat penurunan bisnis
- Sulitnya mengendalikan pinjol ilegal
Oleh karena itu, evaluasi secara berkala akan sangat dibutuhkan untuk memantau efektivitas implementasi kebijakan dan mengidentifikasi hambatan atau permasalahan yang muncul.
Dari situ, penyempurnaan kebijakan bisa terus dilakukan demi tercapainya tujuan melindungi konsumen dan mewujudkan industri pinjol yang sehat dan inklusif di Indonesia.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Pinjol AdaKami Telat Sehari? Ini Denda Dan Resikonya
-
AdaKami vs Kredivo: Duel Pinjol Bunga Rendah
-
Restrukturisasi Pinjol AdaKami, Solusi Keringanan Kredit Macet
-
Adakami Pinjol Legal Atau ilegal? Ini Status Legalitasnya
-
Terkuak! Kenapa Biaya Layanan Pinjol AdaKami Mahal
-
Pinjol AdaKami Apakah Ada DC Lapangan ? Ini penjelasanya
-
Tabel Angsuran Pinjaman Kredivo Terbaru 2024, Bunga 2,6 %
-
Tabel Angsuran Adakami Terbaru 2024, Harian vs Bulanan
-
Daftar Pinjaman Online Yang Bisa Pakai Rekening Orang Lain
-
Rekomendasi Koperasi Pinjaman Online Bunga Kompetitif