Skip to main content

Lindungi Konsumen, Begini Roadmap dan Aturan Baru untuk Pinjol

Ditulis Oleh admin.

Aturan Baru Pinjaman Online, Upaya Lindungi Konsumen

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Latar Belakang dan Tujuan

Aturan Baru untuk Lindungi Konsumen dan Tata Kelola Industri

Berikut ini adalah rangkuman sejumlah aturan baru dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 beserta tujuan dan harapan yang ingin dicapai:

1. Pembatasan Bunga Pinjaman

  • Bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,3% per hari di 2024.
  • Bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,2% per hari di 2025.
  • Bunga pinjaman konsumtif maksimal 0,1% per hari di 2026.

Tujuannya adalah melindungi konsumen dari bunga berlebih dan mencegah terjadinya overheating kredit akibat utang yang membengkak.

2. Pembatasan Jumlah Pinjaman

  • Maksimal 50% dari penghasilan di 2024
  • Maksimal 40% dari penghasilan di 2025
  • Maksimal 30% dari penghasilan di 2026

Tujuannya adalah mencegah konsumen terjebak dalam utang berlebihan di luar kemampuan membayar.

3. Pembatasan Jumlah Platform Pinjol

Masyarakat hanya boleh meminjam maksimal dari 3 platform pinjol. Tujuannya adalah mencegah pendanaan berlebihan dari berbagai platform yang berisiko menjerat konsumen dalam utang berlapis.

4. Aturan Penagihan

  • Maksimal sampai jam 20.00 waktu setempat
  • Dilarang menggunakan intimidasi atau kekerasan
  • Harus memiliki sertifikasi dari AFPI
  • Tanggung jawab tetap ada di penyelenggara

Tujuannya adalah menjamin proses penagihan piutang dilakukan secara manusiawi dan tidak merendahkan harga diri konsumen.

Baca Juga :

Dampak yang Diharapkan

Dengan berlakunya aturan-aturan baru ini, setidaknya ada 3 dampak positif yang diharapkan, yaitu:

1. Konsumen Lebih Terlindungi

Konsumen diharapkan tidak lagi menjadi korban dari bunga pinjol yang memberatkan, utang berlebihan, serta penagihan piutang yang kasar dan merendahkan martabat.

2. Pertumbuhan Industri Lebih Berkualitas

Aturan yang lebih ketat diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem pinjol yang lebih sehat, berkualitas, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

3. Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat

Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menggunakan pinjol dan melek akan hak serta kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan.

Tantangan dan Evaluasi Ke Depan

Meski demikian, penerapan aturan-aturan baru ini diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

  • Penurunan pertumbuhan bisnis pinjol
  • PHK karyawan pinjol akibat penurunan bisnis
  • Sulitnya mengendalikan pinjol ilegal

Oleh karena itu, evaluasi secara berkala akan sangat dibutuhkan untuk memantau efektivitas implementasi kebijakan dan mengidentifikasi hambatan atau permasalahan yang muncul.

Dari situ, penyempurnaan kebijakan bisa terus dilakukan demi tercapainya tujuan melindungi konsumen dan mewujudkan industri pinjol yang sehat dan inklusif di Indonesia.