WO (Write Off) dalam BI Checking: Kewajiban Bayar, Dampak Kol 5, dan Cara Membersihkan
WO atau Write Off adalah tindakan bank menghapusbukukan kredit macet dari neraca, namun kewajiban debitur untuk melunasi sisa utang tetap berlaku.
Status ini membuat catatan kolektibilitas berada di kategori Kol 5 dalam BI Checking/SLIK OJK, sehingga cek status kredit Anda di SLIK OJK bersama CapitalFinancia menjadi langkah pertama sebelum mengajukan kredit baru.
Memahami mekanisme WO penting bagi debitur kartu kredit, KTA, maupun kredit kendaraan yang ingin memastikan riwayat kredit bersih sebelum pengajuan berikutnya.

WO atau Write Off dalam BI Checking tetap mewajibkan debitur melunasi sisa utang. — CapitalFinancia
Apa Itu WO (Write Off)?
WO atau Write Off adalah tindakan bank menghapusbukukan kredit macet atau bermasalah dari neraca keuangannya.
Langkah ini menyehatkan kualitas aset bank dan menurunkan rasio kredit bermasalah (NPL), namun tidak menghapus kewajiban debitur untuk melunasi sisa utang.
Apakah Utang Tetap Wajib Dibayar Meski Sudah Di-WO?
Ya, debitur tetap wajib melunasi sisa utang meskipun bank sudah menghapusbukukan kredit tersebut dari neracanya sebagai kerugian internal.
Hapus buku hanya mengubah perlakuan akuntansi bank atas piutang macet — bukan pengampunan utang — sehingga kewajiban perdata debitur terhadap kreditur tetap berlaku sampai pelunasan penuh dilakukan.
Kewajiban yang belum diselesaikan ini membuat status kolektibilitas debitur bertahan di kategori Kol 5 dalam sistem BI Checking.
Apa Dampak WO pada BI Checking / SLIK OJK?
Catatan kolektibilitas kredit macet tetap tercatat dalam sistem BI Checking atau SLIK meskipun kreditnya sudah di-write off oleh bank.
Debitur yang kreditnya mengalami write off masuk dalam kategori Kolektibilitas 5 (Macet) — klasifikasi resmi untuk debitur dengan tunggakan pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sesuai Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Kewajiban lembaga keuangan melaporkan status ini ke SLIK diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Pembagian kategori kredit berdasarkan kolektibilitas adalah sebagai berikut:
| Kolektibilitas | Status | Dampak pada Pengajuan Kredit |
|---|---|---|
| Kol 1 | Lancar | Tidak ada hambatan, peluang persetujuan tinggi |
| Kol 2 | Dalam Perhatian Khusus (tunggakan 1–90 hari) | Bank mulai menilai risiko, perlu klarifikasi |
| Kol 3 | Kurang Lancar (tunggakan 91–120 hari) | Pengajuan kredit baru cenderung ditolak |
| Kol 4 | Diragukan (tunggakan 121–180 hari) | Risiko tinggi, hampir pasti ditolak |
| Kol 5 | Macet (tunggakan lebih dari 180 hari) | Ditolak di hampir semua lembaga keuangan pelapor SLIK |
Produk Kredit yang Bisa Berstatus WO
Kartu kredit, KTA, dan kredit kendaraan adalah tiga produk yang paling umum berstatus WO akibat tunggakan lebih dari 180 hari.
| Jenis Produk | Contoh Skenario WO |
|---|---|
| Kartu Kredit | Tagihan bulanan menunggak berkepanjangan hingga bank menghapusbukukan limit sebagai kerugian |
| KTA (Kredit Tanpa Agunan) | Cicilan pokok dan bunga tidak terbayar lebih dari 180 hari tanpa aset jaminan yang bisa disita |
| Kredit Kendaraan (Motor/Mobil) | Cicilan macet meski unit sudah ditarik; selisih kekurangan dari nilai jual lelang tetap dicatat WO |
Ketiga jenis produk ini sama-sama tercatat Kol 5 hingga pelunasan penuh dilakukan — lalu berapa lama status ini bertahan di sistem?
Durasi Catatan WO di SLIK
Catatan WO tetap tercatat dalam histori SLIK selama sekitar 24 bulan sejak status berubah menjadi lunas — angka ini merupakan praktik umum industri, bukan ketentuan eksplisit dalam teks POJK.
Dengan status Kol 5 yang melekat pada catatan kredit, bagaimana debitur bisa membersihkannya?
Bagaimana Cara Membersihkan BI Checking Setelah WO?
Debitur membersihkan catatan BI Checking pasca-WO melalui empat langkah berikut. Capital Financia merangkum tahapan ini agar prosesnya mudah diikuti tanpa perlu jasa pihak ketiga.
1. Lunasi Tunggakan Kredit
Debitur melunasi seluruh tunggakan kredit ke bank sebagai langkah pertama, terlepas dari status write off yang sudah tercatat.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Debitur meminta Surat Keterangan Lunas dari bank setelah tunggakan dilunasi sebagai bukti resmi penyelesaian kewajiban.
3. Laporkan ke OJK
Debitur melaporkan pelunasan ke OJK dengan melampirkan Surat Keterangan Lunas agar catatan kredit diperbarui.
4. Pantau BI Checking Secara Berkala
Debitur memantau BI Checking secara berkala setelah melapor ke OJK, mengingat pembaruan status di SLIK berlangsung maksimal 30 hari kerja sejak pelunasan dilaporkan.
Namun, bagaimana cara memantau status ini secara online tanpa harus datang ke kantor OJK?
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan SLIK secara Online?
Permohonan informasi debitur SLIK dapat diajukan secara daring melalui situs resmi iDebku OJK selain datang langsung ke kantor OJK.
- Kunjungi website iDeb SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Klik tombol Registrasi dan isi data diri sesuai KTP.
- Tunggu hasil verifikasi antrean yang akan dikirimkan melalui email, paling lambat H-2 dari tanggal pengajuan.
- Jika lolos verifikasi, jadwal pengambilan hasil SLIK di kantor OJK akan diberikan.
- Datang ke kantor OJK sesuai jadwal dengan membawa fotokopi identitas diri (KTP) atau fotokopi identitas badan usaha jika mewakili perusahaan.
Setelah catatan bersih, bagaimana menjaga skor kredit tetap baik ke depannya?
Apa Saja Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?
Skor kredit tetap terjaga melalui empat kebiasaan berikut, sekaligus melengkapi langkah menaikkan kolektibilitas ke Kol 1 setelah catatan WO dibersihkan:
- Bayar tagihan tepat waktu
- Jaga rasio utilisasi kredit tetap rendah
- Batasi aplikasi kredit baru
- Periksa laporan skor kredit secara teratur
Kebiasaan ini menjaga status kolektibilitas tetap Lancar dan memudahkan verifikasi status kredit sebelum pengajuan berikutnya.
Kesimpulan
Memastikan status BI Checking sudah bersih adalah langkah wajib sebelum mengajukan kredit baru, baik kartu kredit, KTA, maupun kredit kendaraan.
Cek status SLIK OJK Anda secara resmi di CapitalFinancia untuk mengetahui apakah catatan WO sudah terupdate sebelum pengajuan berikutnya.