Skip to main content

Arti Skor Kolektibilitas 1–5 dalam BI Checking (SLIK OJK) dan Dampaknya

Skor Kolektibilitas 1 sampai 5 dalam BI Checking — yang kini beroperasi sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK — mewakili 5 tingkat status pembayaran kredit debitur: Kol 1 (Lancar), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol 3 (Kurang Lancar), Kol 4 (Diragukan), dan Kol 5 (Macet), ditetapkan berdasarkan jumlah hari keterlambatan cicilan terhadap jatuh tempo dalam perjanjian kredit.

Bank dan lembaga keuangan mengakses SLIK untuk menilai kelayakan kredit calon debitur sebelum persetujuan diterbitkan — skor Kol menentukan secara langsung apakah pengajuan kredit disetujui, diperketat syaratnya, atau ditolak pada tahap analisis pertama.

Sistem SLIK OJK beroperasi berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017, mencatat 7 kategori data debitur dari seluruh bank dan lembaga keuangan non-bank berizin Otoritas Jasa Keuangan — dan tersedia untuk dicek secara mandiri oleh debitur melalui portal iDebKu.

Meteran arti skor kolektibilitas kol 1 sampai kol 5 pada laporan bi checking dan slik ojk

Skala skor kolektibilitas (Kol) 1 hingga 5 digunakan oleh analis bank untuk memitigasi risiko gagal bayar sebelum menyetujui pinjaman baru.

Apa Itu Skor Kolektibilitas dalam Sistem SLIK OJK?

Skor Kolektibilitas adalah sistem klasifikasi rekam jejak kredit yang ditetapkan OJK untuk mengukur kualitas pembayaran debitur terhadap seluruh fasilitas kredit aktif yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan.

SLIK menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia sejak 1 Januari 2018, dengan cakupan pelaporan yang diperluas mencakup lembaga jasa keuangan non-bank — termasuk perusahaan pembiayaan, koperasi simpan pinjam, dan lembaga keuangan mikro terdaftar.

OJK mengelola sistem ini melalui portal iDebKu sebagai kanal akses publik, sementara seluruh bank dan lembaga keuangan berizin OJK berkewajiban melaporkan data kredit nasabahnya setiap bulan tanpa pengecualian.

Untuk memahami struktur lengkap sistem ini sebagai infrastruktur pengertian bi checking — termasuk dasar hukum pendirian dan fungsi iDeb — tersedia di halaman induk panduan BI Checking Capital Financia.

Lalu, data apa yang sebenarnya dicatat SLIK untuk menentukan posisi skor Kol seorang debitur?

Data Apa yang Dicatat SLIK untuk Menentukan Skor Kol Debitur?

SLIK mencatat 7 kategori informasi debitur sebagai dasar kalkulasi skor Kol:

  • Identitas debitur — nama lengkap, nomor identitas (NIK/NPWP), dan data demografis sesuai dokumen resmi yang diserahkan saat pembukaan rekening kredit
  • Jenis fasilitas kredit — kategori produk yang digunakan: KPR, KTA, KKB, kartu kredit, kredit usaha, atau fasilitas penyediaan dana lainnya termasuk paylater berbasis P2P lending yang terdaftar OJK
  • Plafon dan baki debet — batas kredit yang disetujui lembaga keuangan serta saldo pokok yang masih terutang pada periode pelaporan berjalan
  • Jaminan kredit — jenis agunan yang diserahkan (sertifikat properti, BPKB kendaraan, atau tanpa jaminan untuk KTA) beserta nilai taksir pada saat akad kredit
  • Riwayat kredit nasabah perbankan — rekam histori seluruh fasilitas kredit aktif maupun yang telah lunas dalam 24 bulan terakhir
  • Status keterlambatan pembayaran — jumlah hari tunggakan cicilan kredit dihitung dari tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam perjanjian kredit
  • Informasi kredit restrukturisasi — catatan debitur yang pernah mengajukan keringanan, penjadwalan ulang, atau perubahan syarat kredit kepada lembaga keuangan pemberi fasilitas

Catatan restrukturisasi tetap tersimpan dalam sistem SLIK sebagai bagian dari riwayat kredit aktif — status restrukturisasi tidak dihapus meski debitur telah menyelesaikan seluruh kewajiban cicilan.

Dari seluruh 7 kategori data ini, riwayat pembayaran terhadap tanggal jatuh tempo menjadi penentu tunggal yang menentukan posisi Kol seorang debitur — 6 kategori lain berfungsi sebagai atribut konteks, bukan penentu klasifikasi skor.

Apa Arti Skor Kol 1 sampai 5 dan Berapa Batas Hari Keterlambatannya?

Skor Kol terdiri dari 5 tingkat yang ditetapkan OJK berdasarkan jumlah hari keterlambatan pembayaran cicilan kredit terhadap jatuh tempo — semakin tinggi angka Kol, semakin buruk catatan kredit debitur dan semakin ketat implikasinya terhadap pengajuan kredit baru.

Skor KolStatus Resmi OJKBatas Hari KeterlambatanImplikasi Pengajuan Kredit Baru
Kol 1Lancar0 hariPengajuan diproses normal; kelayakan ditentukan DBR dan penghasilan
Kol 2Dalam Perhatian Khusus1–90 hariPengajuan dapat disetujui dengan syarat agunan tambahan atau DP minimum +20%
Kol 3Kurang Lancar91–120 hariDitolak di seluruh bank; aksesible melalui lembaga pembiayaan non-bank berizin OJK
Kol 4Diragukan121–180 hariDitolak di seluruh bank; akses terbatas ke lembaga keuangan mikro non-bank
Kol 5Macet> 180 hariDitolak di seluruh lembaga keuangan konvensional berizin OJK

Apa Itu Kol 1 dan Siapa yang Masuk Kategori Lancar?

Kol 1 (Lancar) adalah status debitur yang memiliki riwayat pembayaran cicilan kredit tepat waktu — tanpa keterlambatan sekalipun terhadap seluruh jatuh tempo dalam periode pelaporan aktif di SLIK OJK.

Debitur berkategori Kol 1 mendapatkan akses penuh ke seluruh produk kredit perbankan karena skor bi checking mereka tidak mencatat catatan kredit bermasalah, sehingga keputusan kelayakan kredit sepenuhnya ditentukan oleh variabel finansial seperti rasio Debt Burden Ratio (DBR) dan penghasilan tetap.

Apa Itu Kol 2 dan Apakah Masih Bisa Mengajukan Kredit?

Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus) adalah status debitur dengan keterlambatan pembayaran kredit antara 1 hingga 90 hari dari tanggal jatuh tempo cicilan yang tercatat dalam sistem SLIK.

Ya, debitur Kol 2 masih bisa mengajukan kredit ke bank — namun bank mensyaratkan penjelasan tunggakan aktif, penambahan agunan, atau kenaikan uang muka minimum 20–30% di atas standar normal sebelum persetujuan kredit dapat diterbitkan.

Apa Itu Kol 3 dan Bagaimana Dampaknya pada Pengajuan Kredit?

Kol 3 (Kurang Lancar) adalah status debitur dengan keterlambatan pembayaran antara 91 hingga 120 hari yang tercatat sebagai tunggakan aktif dalam catatan kredit SLIK OJK.

Pengajuan kredit ke seluruh bank konvensional pada kategori ini ditolak secara sistematis karena status Kol 3 menempatkan debitur dalam segmen risiko kredit tinggi — akses kredit yang tersisa terbatas pada perusahaan pembiayaan multifinance berizin OJK yang tidak menggunakan SLIK sebagai satu-satunya parameter penilaian, atau koperasi simpan pinjam dengan persyaratan agunan fisik.

Apa Itu Kol 4 dan Berapa Besar Risiko Penolakan Kreditnya?

Kol 4 (Diragukan) adalah status debitur dengan keterlambatan pembayaran antara 121 hingga 180 hari yang dikategorikan OJK sebagai kredit berkualitas rendah dalam laporan kolektibilitas lembaga keuangan.

Risiko penolakan pengajuan kredit pada Kol 4 mencapai 100% di seluruh bank berizin OJK — akses kredit formal hanya tersedia melalui lembaga keuangan mikro non-bank atau skema peer-to-peer lending yang tidak menggunakan SLIK sebagai parameter tunggal penilaian, dengan bunga yang melampaui batas maksimal suku bunga kredit bank konvensional yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Apa Itu Kol 5 dan Apakah Status Kredit Macet Bisa Diperbaiki?

Kol 5 (Macet) adalah status debitur dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari yang ditetapkan OJK sebagai kredit bermasalah tertinggi dalam sistem klasifikasi SLIK — pada tahap ini, lembaga keuangan wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 100% dari saldo pokok kredit bermasalah tersebut.

Status kredit macet Kol 5 menyebabkan penolakan pengajuan kredit di seluruh lembaga keuangan konvensional berizin OJK tanpa pengecualian, karena sistem SLIK menampilkan kolom “macet” secara eksplisit kepada setiap bank yang mengakses data debitur tersebut.

Apakah Kol 5 bisa diperbaiki? Status Kol 5 dapat berubah menjadi Kol 1 setelah debitur melunasi seluruh utang pokok beserta denda keterlambatan, namun proses normalisasi catatan kredit membutuhkan waktu minimum 24 bulan sejak tanggal pelunasan penuh — mengacu pada ketentuan retensi data debitur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2017 Pasal 11.

Posisi Kol dalam catatan pembayaran kredit SLIK menentukan secara langsung dan tanpa pengecualian akses debitur terhadap seluruh fasilitas kredit baru.

Bagaimana Skor Kol 1–5 Mempengaruhi Persetujuan Pengajuan Kredit?

Skor Kol mempengaruhi persetujuan kredit melalui 1 mekanisme tunggal: bank mengakses SLIK sebelum mengevaluasi dokumen penghasilan, sehingga debitur dengan Kol 3–5 tidak mencapai tahap penilaian dokumen sama sekali.

Skor Kol debitur menjadi filter pertama yang menentukan apakah proses pengajuan kredit dilanjutkan atau dihentikan di titik awal analisis.

Debitur yang ingin memverifikasi posisi skor Kol sebelum mengajukan fasilitas kredit dapat menggunakan panduan cara cek SLIK sebelum pengajuan yang mencakup prosedur iDebKu dan persyaratan dokumen verifikasi.

Tabel berikut merangkum status pengajuan kredit, persyaratan tambahan, dan lembaga yang masih dapat diakses berdasarkan posisi skor Kol debitur:

Skor KolStatus Pengajuan di BankPersyaratan TambahanLembaga yang Masih Dapat Diakses
Kol 1Disetujui — proses normalTidak ada; DBR dan slip gaji cukupSemua bank, semua lembaga pembiayaan berizin OJK
Kol 2Disetujui bersyaratAgunan tambahan atau DP minimum +20–30%Bank konvensional dengan kebijakan risiko moderat
Kol 3Ditolak di seluruh bankTidak berlaku untuk bankPerusahaan multifinance berizin OJK; koperasi simpan pinjam
Kol 4Ditolak di seluruh bankTidak berlaku untuk bankLembaga keuangan mikro non-bank; P2P lending terdaftar OJK
Kol 5Ditolak di seluruh lembaga konvensionalWajib lunasi pokok + denda sebelum dapat mengajukan kembaliTidak ada akses kredit formal selama proses normalisasi 24 bulan

Debitur dengan Kol 3–5 yang pengajuan kreditnya ditolak di perbankan konvensional dapat mempelajari skema penilaian kredit alternatif di luar sistem SLIK — mencakup data telekomunikasi, riwayat transaksi e-wallet, dan skoring AI fintech terdaftar OJK.

Memahami status kredit saat ini adalah langkah pertama yang tidak dapat dilewati sebelum mengajukan fasilitas kredit apapun — posisi Kol menentukan apakah proses berlanjut atau berhenti di titik awal.

Bagaimana Cara Debitur Mengecek Posisi Skor Kol di SLIK OJK?

Debitur dapat mengecek posisi skor Kol secara online melalui iDebKu yang dikelola OJK atau secara offline di 6 kantor regional OJK yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses pengecekan online melalui iDebKu mengikuti 4 langkah berikut:

  1. Akses portal iDebKu di idebku.ojk.go.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet aktif dan siapkan KTP asli untuk verifikasi identitas
  2. Daftarkan akun dengan memasukkan NIK, data pribadi sesuai KTP, dan nomor ponsel aktif — sistem OJK mengirimkan kode OTP ke nomor yang didaftarkan dalam waktu maksimal 2 menit
  3. Ajukan permintaan informasi debitur dengan memilih periode data yang ingin dicek — SLIK menyediakan riwayat kredit hingga 24 bulan terakhir dari semua lembaga keuangan yang melaporkan data ke OJK
  4. Unduh laporan dalam format PDF berisi seluruh fasilitas kredit aktif, posisi skor Kol per fasilitas, dan catatan kredit historis — laporan tersedia maksimal 1 hari kerja setelah permintaan diajukan

Untuk panduan cek skor kredit lengkap yang mencakup syarat dokumen, prosedur verifikasi KTP, dan cara membaca laporan iDebKu secara menyeluruh, tersedia di halaman panduan SLIK OJK Capital Financia.

Skor Kolektibilitas 1–5 dalam sistem SLIK OJK merupakan parameter tunggal yang menentukan akses debitur terhadap seluruh fasilitas kredit yang dilaporkan oleh bank dan lembaga keuangan berizin — posisi Kol tidak dapat diabaikan atau dinegosiasikan dalam proses pengajuan kredit manapun.

Untuk memahami keseluruhan ekosistem rekam jejak kredit secara menyeluruh — termasuk bagaimana lembaga keuangan membaca struktur catatan kredit dari semua produk aktif, dasar hukum sistem pelaporan, dan fungsi iDeb sebagai infrastruktur informasi debitur nasional — pantau riwayat kredit di SLIK tersedia sebagai panduan lengkap di halaman induk BI Checking Capital Financia.

Popular Kategori

Meteran arti skor kolektibilitas kol 1 sampai kol 5 pada laporan bi checking dan slik ojk

admin

Suka Menulis
Meteran arti skor kolektibilitas kol 1 sampai kol 5 pada laporan bi checking dan slik ojk

admin

Suka Menulis