Skip to main content

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online Lewat iDebKu

Cek SLIK OJK online dilakukan melalui portal resmi iDebKu OJK dengan 7 langkah registrasi dan hasil terbit dalam 1 hari kerja.

Skor kredit dalam laporan SLIK menggunakan skala kolektibilitas (Kol) 1 sampai 5, di mana setiap angka menentukan penilaian kualitas riwayat pembayaran calon debitur.

Capital Financia menyusun panduan ini berdasarkan prosedur resmi OJK dengan 4 dokumen syarat yang wajib disiapkan sebelum login ke iDebKu.

Infografis SLIK OJK menggantikan BI Checking sejak 2018 sebagai sistem informasi kredit yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan

SLIK dikelola OJK sejak 2018 menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.

Apa Itu BI Checking dan Sistem SLIK OJK?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat riwayat kredit setiap debitur di Indonesia. SLIK menggantikan BI Checking sejak 2018, saat tugas pengawasan dan layanan informasi beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

Sistem ini mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, mencakup data dari bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.

Setiap pencarian data debitur melalui SLIK menghasilkan output berupa informasi debitur (iDeb) yang memuat profil kredit lengkap.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengakses informasi debitur tersebut?

Syarat Dokumen untuk Cek SLIK OJK Online

Proses pendaftaran iDebKu OJK membutuhkan 4 dokumen identitas calon debitur sebelum permintaan informasi debitur dapat diproses.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi
  • Nomor HP aktif untuk verifikasi
  • Swafoto (selfie) sambil memegang KTP

Empat dokumen ini disiapkan sebelum memulai proses registrasi di portal iDebKu.

7 Langkah Cek BI Checking Online via iDebKu

Cek SLIK OJK secara online melalui iDebKu dimulai dengan membuka portal resmi OJK, lalu melalui 6 langkah lanjutan hingga hasil terbit dalam 1 hari kerja.

  1. Buka portal resmi iDebKu di situs OJK.
  2. Pilih jenis permohonan: perorangan atau badan usaha.
  3. Isi formulir registrasi dengan data sesuai KTP.
  4. Catat nomor pendaftaran yang muncul setelah formulir terkirim.
  5. Unggah 4 dokumen syarat, termasuk swafoto dengan KTP.
  6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data terhadap dokumen yang diunggah.
  7. Cek status layanan permohonan menggunakan nomor pendaftaran, lalu terima hasil SLIK melalui email dari OJK paling lambat 1 hari kerja.

Estimasi Waktu Tunggu Hasil iDebKu

Jenis PermohonanEstimasi Waktu
Perorangan1 hari kerja setelah pendaftaran
Badan Usaha1 hari kerja setelah pendaftaran

Setelah hasil SLIK diterima, bagaimana skor kolektibilitas di dalamnya dibaca?

Cara Membaca Hasil SLIK OJK: Skor Kolektibilitas 1-5

Skor kolektibilitas menentukan penilaian kualitas kredit debitur dalam 5 tingkat berdasarkan data kredit perbankan dan riwayat pembayaran.

Skor (Kol)StatusDampak pada Pengajuan Baru
Kol 1Lancar — tidak ada tunggakanKelayakan kredit tinggi
Kol 2Dalam Perhatian Khusus — tunggakan 1-90 hariKelayakan menurun, evaluasi tambahan
Kol 3Kurang Lancar — tunggakan 91-120 hariRisiko penolakan tinggi
Kol 4Diragukan — tunggakan 121-180 hariPenolakan oleh sebagian besar lembaga
Kol 5Macet — tunggakan lebih dari 180 hariPenolakan oleh hampir seluruh lembaga keuangan

Memeriksa SLIK OJK sebelum mengajukan kredit membantu calon debitur menjaga riwayat keuangan yang sehat dan menghindari penolakan akibat status kredit macet.

Skor kolektibilitas (Kol) 1 sampai 5 ini menentukan langkah lanjutan calon debitur dalam menjaga riwayat kredit.

Bagi yang ingin memahami arti setiap level skor secara mendalam beserta dampaknya pada pengajuan KPR, KTA, atau kartu kredit, panduan lengkap BI Checking menjelaskan definisi, lembaga pengelola, dan fungsi iDeb secara komprehensif.

Popular Kategori

Infografis SLIK OJK menggantikan BI Checking sejak 2018 sebagai sistem informasi kredit yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan

admin

Suka Menulis
Infografis SLIK OJK menggantikan BI Checking sejak 2018 sebagai sistem informasi kredit yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan

admin

Suka Menulis