Peran Debt Collector dalam Industri Leasing di Indonesia

Industri leasing di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai piutang pembiayaan perusahaan leasing atau multifinance mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023, tumbuh 11,98% dibandingkan September 2022. Peningkatan ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas leasing untuk memiliki kendaraan bermotor maupun barang modal.
Di sisi lain, tingginya pertumbuhan portofolio leasing juga diikuti oleh meningkatnya risiko kredit macet. Berdasarkan data OJK, Non Performing Financing (NPF) nett industri leasing tercatat sebesar 0,68% pada September 2023. Angka ini memang masih tergolong rendah, namun tetap perlu diwaspadai agar tidak memburuk.
Salah satu profesi yang berperan penting dalam penyelesaian kredit macet leasing adalah debt collector. Debt collector adalah petugas khusus yang ditugaskan oleh perusahaan leasing untuk melakukan penagihan kepada debitur yang menunggak atau gagal bayar.
Tugas Utama Debt Collector
Secara umum, debt collector memiliki 3 tugas utama, yaitu:
- Melakukan penagihan secara persuasif dan etis kepada debitur yang telah jatuh tempo pembayarannya. Penagihan dilakukan melalui surat, telepon, kunjungan ke rumah atau kantor debitur.
- Melakukan negosiasi dengan debitur untuk mencapai kesepakatan pelunasan utang yang menguntungkan kedua belah pihak. Misalnya dengan cara mengangsur atau memperpanjang jangka waktu kredit.
- Melakukan eksekusi terhadap agunan debitur seperti kendaraan bermotor jika debitur benar-benar tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, debt collector harus selalu berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan kode etik profesi yang berlaku. Mereka dilarang melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan kepada debitur.
Proses Penagihan oleh Debt Collector
Proses penagihan oleh debt collector umumnya dilakukan melalui 3 tahap, yaitu:
- Penagihan Administratif
Pada tahap ini debt collector akan menghubungi debitur melalui surat dan telepon untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo angsuran dan himbauan untuk segera melakukan pembayaran. - Kunjungan Lapangan
Jika debitur tidak merespons surat dan telepon, maka debt collector akan mendatangi rumah atau kantor debitur secara langsung untuk melakukan penagihan. Mereka akan berusaha melakukan negosiasi agar debitur mau mengangsur utangnya. - Eksekusi Jaminan
Jika negosiasi gagal dan debitur tetap tidak kooperatif, maka langkah terakhir adalah eksekusi terhadap jaminan berupa kendaraan debitur. Debt collector yang sudah memiliki surat kuasa sah dari leasing dapat menarik paksa kendaraan debitur untuk dilelang guna pelunasan utangnya.
4 Syarat yang Harus Dipenuhi saat Menagih Utang Nasabah
Adapun 4 syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector leasing saat akan menagih utang dan menarik jaminan dari nasabah bermasalah:
- Membawa surat kuasa resmi dari perusahaan leasing yang memberi wewenang untuk melakukan penagihan.
- Memiliki Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang menunjukkan kompetensi dan keahlian di bidang penagihan piutang.
- Membawa surat peringatan atau somasi yang telah dikirimkan sebelumnya kepada nasabah.
- Memiliki hak gadai (fidusia) atas jaminan/kendaraan nasabah yang sah secara hukum.
Debt collector dilarang melakukan tindakan premanisme, kekerasan, atau mengancam nasabah saat proses penagihan. Jika tidak memenuhi syarat dan etika penagihan, maka debt collector bisa dituntut secara hukum. Nasabah juga dapat melaporkan penagih utang yang melakukan pelanggaran.
Kode Etik Penagihan
Meski memiliki kewenangan untuk menarik paksa kendaraan debitur, debt collector tetap harus mematuhi kode etik dan tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Beberapa kode etik yang harus dipatuhi adalah:
- Tidak melakukan tindakan intimidasi apalagi kekerasan kepada debitur
- Tidak boleh menagih di malam hari atau di luar jam kerja debitur
- Selalu sopan dan menghargai debitur saat bernegosiasi
- Tidak boleh menyebutkan utang debitur kepada pihak ketiga tanpa izin
- Menjaga kerahasiaan data pribadi debitur
- Tidak diperbolehkan menerima pembayaran dari debitur, pembayaran harus ke rekening resmi leasing
Pelanggaran kode etik oleh debt collector dapat berakibat sanksi administratif dari perusahaan leasing bahkan tuntutan pidana jika merugikan debitur.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Data Busuk? Ini Aplikasi Pinjol yang Tetap Cairkan Dana
-
Pro Kontra Pinjaman Online: Solusi atau Jebakan?
-
Pinjaman Online Pakai Fotokopi KTP, Amankah Data Anda?
-
Jangan Panik! Begini Cara Atasi Nomor HP Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin
-
BP Tapera Pastikan Iuran 3% Gaji Karyawan Akan Dikembalikan Jika Tak Butuh Rumah
-
Cara Hitung Iuran Tapera dan Simulasi Potongan Berdasar Besaran Gaji
-
Strategi Memanfaatkan Kartu Kredit Untuk Investasi
-
Cara Sukses Mengajukan Pinjaman Online? Ini Kuncinya Agar Disetujui
-
Cara Dapat Uang 10 Juta Sehari Bahkan Tanpa Modal
-
Laporan Warga Soal Pinjol: Mayoritas Komplain Perilaku Penagih Utang