Skip to main content

Akad Mudharabah: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Dalam Perbankan Syariah

Ditulis Oleh admin.

akad mudharabah

Dalam transaksi ini, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati, sementara kerugian atas investasi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola. 

Dengan memahami dasar hukum, persyaratan, serta transparansi dalam mudharabah, Anda dapat memanfaatkan peluang investasi yang halal dan menguntungkan sesuai prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Tertarik mengetahui lebih lanjut tentang akad mudharabah? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Akad Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharaba yang artinya memukul atau berjalan. Dalam konteks muamalah, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola.

Dasar Hukum Mudharabah

Berikut rangkuman  mengenai dasar hukum akad kerjasama usaha antara dua pihak dalam Islam:

Al-Qur’an

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar diperbolehkannya akad kerjasama usaha antara lain:

  • QS. Al-Muzammil ayat 20 tentang anjuran untuk mencari karunia Allah.
  • QS. Al-Jumu’ah ayat 10 tentang perintah bertebaran di bumi mencari karunia Allah setelah shalat.

Hadits

Beberapa hadits yang menjadi dasar hukum akad kerjasama:

  • Hadits riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda tiga hal yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jelas untuk keluarga.
  • Hadits Nabi riwayat Thabrani tentang Abbas bin Abdul Muthallib yang mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mengarungi lautan dan menuruni lembah dalam mudharabah.

Ijma’

Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mudharabah diperbolehkan dalam Islam karena telah dipraktikkan oleh umat Muslim sejak zaman Nabi Muhammad SAW, seperti praktik mudharabah antara Nabi dengan Khadijah. 

Ciri-Ciri Akad Mudharabah

Ciri-ciri utama dari akad mudharabah menganut beberapa hal seperti prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan merupakan nilai-nilai yang harus dijunjung dalam praktik mudharabah.

Berikut penjelasan lengkap mengenai ciri-ciri akad mudharabah:

1. Kerja Sama Antara Shahibul Maal dan Mudharib

Ciri utama dari mudharabah adalah adanya kerja sama antara dua pihak utama, yaitu shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).

Shahibul maal menyediakan 100% modal, sedangkan mudharib bertanggung jawab mengelola usaha.

2. Pembagian Keuntungan Sesuai Nisbah

Pembayaran keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase yang disepakati bersama. Besaran keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

3. Kerugian Ditanggung Shahibul Maal

Jika terjadi kerugian, maka kerugian finansial sepenuhnya ditanggung oleh shahibul maal selama kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.

Sedangkan mudharib menanggung kerugian waktu dan tenaga yang telah dicurahkan untuk mengelola usaha.

4. Modal 100% dari Shahibul Maal

5. Pengelolaan Usaha Sepenuhnya Oleh Mudharib

Pengelolaan usaha dalam akad ini sepenuhnya dilakukan oleh mudharib. Shahibul maal tidak boleh ikut campur dalam manajemen usaha, tetapi boleh melakukan pengawasan.

6. Akad Bersifat Amanah

Pada dasarnya, akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), artinya mudharib sebagai pihak yang dipercaya harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas pengelolaan modal.

Mudharib tidak menanggung risiko kerugian, kecuali akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

7. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Akad kerjasama ini umumnya tidak memiliki batas waktu tertentu atau terbatas pada satu periode. Namun, shahibul maal dapat memberi batasan waktu kontrak kerjasama dengan mudharib.

Jenis Akad Mudharabah

Secara umum, akad mudharabah terbagi menjadi dua jenis:

1. Muthlaqah (Investasi Tidak Terikat)

Dalam jenis ini, shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib untuk mengelola dana dalam usaha apa saja yang mendatangkan keuntungan. Mudharib bebas menentukan jenis usaha, waktu, dan tempat berbisnis.

2. Muqayyadah (Investasi Terikat)

Skema Akad Mudharabah

Alur skema akad kerjasama kedua pihak secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Shahibul maal dan mudharib menyepakati akad mudharabah dalam sebuah majelis.
  2. Shahibul maal menyerahkan modal 100% secara tunai kepada mudharib untuk diinvestasikan.
  3. Modal dikelola oleh mudharib dalam suatu usaha.
  4. Hasil usaha dibagi sesuai persentase yang disepakati. Jika usaha berjalan dengan lancar, dibagi sesuai persentase, jika rugi ditanggung shahibul maal.
  5. Mudharib mengembalikan modal awal kepada shahibul maal.

Manfaat Akad Mudharabah

Berikut ini beberapa manfaat perjanjian mudharabah dalam transaksi syariah:

1. Bagi Pemilik Modal (shahibul maal)

  • Mendapatkan peluang untuk berinvestasi dan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha yang dijalankan mudharib.
  • Menikmati peningkatan bagi hasil saat keuntungan usaha meningkat.
  • Tidak harus terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.

2. Bagi Pengelola Modal (mudharib)

  • Dapat menyalurkan keahlian dalam mengelola usaha untuk memperoleh keuntungan.
  • Risiko kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal selama bukan akibat kelalaian mudharib.

3. Bagi Perbankan Syariah

  • Dapat menyalurkan pembiayaan kepada nasabah berdasarkan prinsip syariah.
  • Memperoleh pendapatan dari bagi hasil keuntungan usaha yang dibiayai.
  • Meningkatkan peran lembaga perbankan dalam mendukung sektor riil melalui pembiayaan produktif.

Contoh Mudharabah Dalam Produk Perbankan Syariah

Akad mudharabah banyak diterapkan dalam produk-produk perbankan, baik dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan, seperti:

  1. Tabungan dan deposito mudharabah di bank syariah.
  2. Investasi syariah pada sektor riil.

Selain mudharabah, Anda juga dapat mempertimbangkan akad musyarakah sebagai alternatif kerja sama investasi syariah.