Akad Mudharabah: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Dalam Perbankan Syariah
Akad mudharabah adalah bentuk kerja sama investasi syariah yang menguntungkan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
Dalam transaksi ini, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati, sementara kerugian atas investasi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.
Mudharabah terbagi menjadi dua jenis akad kerja sama: mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Akad ini banyak diterapkan dalam produk perbankan syariah seperti tabungan, deposito, asuransi syariah dan pembiayaan modal usaha.
Dengan memahami dasar hukum, persyaratan, serta transparansi dalam mudharabah, Anda dapat memanfaatkan peluang investasi yang halal dan menguntungkan sesuai prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Tertarik mengetahui lebih lanjut tentang akad mudharabah? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharaba yang artinya memukul atau berjalan. Dalam konteks muamalah, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola.
Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.
Dasar Hukum Mudharabah
Akad mudharabah memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa kerjasama diperbolehkan dalam Islam karena membawa maslahat dan memenuhi kebutuhan manusia dalam bermuamalah, di mana pemilik modal dapat bekerja sama dengan pengelola untuk menjalankan usaha yang saling menguntungkan.
Berikut rangkuman mengenai dasar hukum akad kerjasama usaha antara dua pihak dalam Islam:
Al-Qur’an
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar diperbolehkannya akad kerjasama usaha antara lain:
- QS. Al-Muzammil ayat 20 tentang anjuran untuk mencari karunia Allah.
- QS. Al-Jumu’ah ayat 10 tentang perintah bertebaran di bumi mencari karunia Allah setelah shalat.
Hadits
Beberapa hadits yang menjadi dasar hukum akad kerjasama:
- Hadits riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda tiga hal yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jelas untuk keluarga.
- Hadits Nabi riwayat Thabrani tentang Abbas bin Abdul Muthallib yang mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mengarungi lautan dan menuruni lembah dalam mudharabah.
Ijma’
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mudharabah diperbolehkan dalam Islam karena telah dipraktikkan oleh umat Muslim sejak zaman Nabi Muhammad SAW, seperti praktik mudharabah antara Nabi dengan Khadijah.
Ciri-Ciri Akad Mudharabah
Ciri-ciri utama dari akad mudharabah menganut beberapa hal seperti prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan merupakan nilai-nilai yang harus dijunjung dalam praktik mudharabah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ciri-ciri akad mudharabah:
1. Kerja Sama Antara Shahibul Maal dan Mudharib
Ciri utama dari mudharabah adalah adanya kerja sama antara dua pihak utama, yaitu shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).
Shahibul maal menyediakan 100% modal, sedangkan mudharib bertanggung jawab mengelola usaha.
2. Pembagian Keuntungan Sesuai Nisbah
Pembayaran keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase yang disepakati bersama. Besaran keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
3. Kerugian Ditanggung Shahibul Maal
Jika terjadi kerugian, maka kerugian finansial sepenuhnya ditanggung oleh shahibul maal selama kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.
Sedangkan mudharib menanggung kerugian waktu dan tenaga yang telah dicurahkan untuk mengelola usaha.
4. Modal 100% dari Shahibul Maal
Modal usaha 100% berasal dari shahibul maal sebagai sumber Dana. Modal harus berbentuk uang atau aset lainnya yang jelas jumlah dan jenisnya. Modal tidak boleh berbentuk utang.
5. Pengelolaan Usaha Sepenuhnya Oleh Mudharib
Pengelolaan usaha dalam akad ini sepenuhnya dilakukan oleh mudharib. Shahibul maal tidak boleh ikut campur dalam manajemen usaha, tetapi boleh melakukan pengawasan.
6. Akad Bersifat Amanah
Pada dasarnya, akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), artinya mudharib sebagai pihak yang dipercaya harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas pengelolaan modal.
Mudharib tidak menanggung risiko kerugian, kecuali akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
7. Jangka Waktu Tidak Terbatas
Akad kerjasama ini umumnya tidak memiliki batas waktu tertentu atau terbatas pada satu periode. Namun, shahibul maal dapat memberi batasan waktu kontrak kerjasama dengan mudharib.
Dengan karakteristik yang disebutkan di atas, mudharabah menjadi salah satu akad yang banyak digunakan dalam perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Jenis Akad Mudharabah
Secara umum, akad mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
1. Muthlaqah (Investasi Tidak Terikat)
Dalam jenis ini, shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib untuk mengelola dana dalam usaha apa saja yang mendatangkan keuntungan. Mudharib bebas menentukan jenis usaha, waktu, dan tempat berbisnis.
2. Muqayyadah (Investasi Terikat)
Berbeda dengan mudharabah muthlaqah, dalam mudharabah muqayyadah, shahibul maal menentukan syarat dan batasan kepada mudharib dalam mengelola dana, misalnya jenis investasi, tempat, serta pihak yang terlibat.
Skema Akad Mudharabah
Alur skema akad kerjasama kedua pihak secara umum adalah sebagai berikut:
- Shahibul maal dan mudharib menyepakati akad mudharabah dalam sebuah majelis.
- Shahibul maal menyerahkan modal 100% secara tunai kepada mudharib untuk diinvestasikan.
- Modal dikelola oleh mudharib dalam suatu usaha.
- Hasil usaha dibagi sesuai persentase yang disepakati. Jika usaha berjalan dengan lancar, dibagi sesuai persentase, jika rugi ditanggung shahibul maal.
- Mudharib mengembalikan modal awal kepada shahibul maal.
Manfaat Akad Mudharabah
Berikut ini beberapa manfaat perjanjian mudharabah dalam transaksi syariah:
1. Bagi Pemilik Modal (shahibul maal)
- Mendapatkan peluang untuk berinvestasi dan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha yang dijalankan mudharib.
- Menikmati peningkatan bagi hasil saat keuntungan usaha meningkat.
- Tidak harus terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
2. Bagi Pengelola Modal (mudharib)
- Memperoleh pembiayaan atau tambahan modal untuk menjalankan usaha tanpa harus menyediakan modal sendiri.
- Dapat menyalurkan keahlian dalam mengelola usaha untuk memperoleh keuntungan.
- Risiko kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal selama bukan akibat kelalaian mudharib.
3. Bagi Perbankan Syariah
- Dapat menyalurkan pembiayaan kepada nasabah berdasarkan prinsip syariah.
- Memperoleh pendapatan dari bagi hasil keuntungan usaha yang dibiayai.
- Meningkatkan peran lembaga perbankan dalam mendukung sektor riil melalui pembiayaan produktif.
Contoh Mudharabah Dalam Produk Perbankan Syariah
Akad mudharabah banyak diterapkan dalam produk-produk perbankan, baik dalam penghimpunan dana maupun pembiayaan, seperti:
- Tabungan dan deposito mudharabah di bank syariah.
- Pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah.
- Investasi syariah pada sektor riil.
Dengan adanya aturan yang jelas dan sesuai prinsip ekonomi syariah, akad mudharabah menjadi pilihan menarik bagi investor dan pelaku usaha untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dan bebas riba.
Selain mudharabah, Anda juga dapat mempertimbangkan akad musyarakah sebagai alternatif kerja sama investasi syariah.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu Galbay Pinjol? Kenali Risiko Hukumnya
-
Apa Itu Pinjol? Informasi Lengkap Pinjaman Online
-
Tenor Artinya Jangka Waktu, Ini Panduannya!
-
KUR Adalah: Pengertian, Jenis, dan Daftar Bank Penyalur
-
Refinancing Kredit Investasi: Pengertian dan Tujuan
-
Kredit Investasi: Cara Menghitung Dan Daftar Bank Penyedia
-
Pinjaman Kredit Modal Kerja, Pembiayaan Tepat untuk Bisnis
-
Akad Musyarakah: Jenis-Jenis, Syarat Dan Contohnya
-
Pembiayaan Akad Murabahah: Dasar Hukum dan Contoh Dalam Transaksi Syariah
-
Pengertian Akad Ijarah, Solusi Pembiayaan Syariah yang Fleksibel