Pembiayaan Akad Murabahah: Dasar Hukum dan Contoh Dalam Transaksi Syariah
Akad murabahah menjadi salah satu jenis akad yang paling banyak digunakan dalam transaksi di perbankan syariah.
Sebagai kesepakatan jual beli yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah, murabahah adalah jenis transaksi yang melibatkan lembaga keuangan syariah sebagai penjual yang membeli barang sesuai permintaan nasabah, kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati.
Berbeda dengan akad mudharabah atau musyarakah yang berbasis bagi hasil, skema murabahah memiliki kepastian angsuran dan terhindar dari riba.
Dewan Syariah Nasional pun telah mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan pembiayaan murabahah di entitas keuangan syariah.
Tertarik mengajukan pemberian dana murabahah untuk kebutuhan Anda? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini, untuk mengetahui lebih lanjut tentang akad murabahah dan penerapannya.
Pengertian Akad Murabahah
Secara bahasa, murabahah berasal dari kata “ribh” yang artinya keuntungan. Sedangkan secara istilah, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menegaskan harga belinya dan dijual kepada nasabah dengan harga yang lebih sebagai laba atau keuntungan yang disetujui.
Jadi, dalam perjanjian antara nasabah dan bank dengan skema murabahah, penjual kepada pembeli harus memberitahu harga pokok barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mendefinisikan akad murabahah sebagai akad pembiayaan suatu barang dengan menetapkan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disetujui.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pun telah mengatur pelaksanaan murabahah dalam perbankan atau lembaga syariah.
Landasan Hukum Murabahah
Transaksi dengan kesepakatan murabahah memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam, baik dari Al-Quran, Hadits, ijma’ ulama, maupun regulasi yang berlaku.
Beberapa dalil yang menjadi dasar dibolehkannya murabahah antara lain:
- QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan imbalan.
- QS. An-Nisa ayat 29 yang melarang memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku suka sama suka.
- Hadits riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa tidak halal menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
- Ijma’ ulama seperti Imam Malik, Syafi’i, dan ulama kontemporer yang membolehkan murabahah berdasarkan kebutuhan masyarakat.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang menjadi pedoman pelaksanaan murabahah di perbankan syariah.
Rukun dan Syarat Murabahah
Sebagai salah satu bentuk kesepakatan transaksi, pembiayaan akad murabahah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
Rukun murabahah sama dengan rukun jual beli pada umumnya, yaitu adanya penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul.
Sedangkan syarat-syarat khusus dalam murabahah antara lain:
- Penjual harus memberitahu harga pokok barang kepada pembeli.
- Kontrak harus sah dan bebas dari imbalan.
- Penjual harus menjelaskan bila terjadi cacat atas barang yang dijual.
- Penjual harus menyampaikan semua hal terkait pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara utang.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembeli memiliki pilihan untuk melanjutkan pembelian, membatalkan kontrak, atau mengembalikan barang kepada penjual.
Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah
Transaksi Jual beli dengan kesepakatan murabahah memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya banyak digunakan oleh bank atau lembaga keuangan syariah, antara lain:
- Mengedepankan transparansi antara penjual dan pembeli, karena penjual wajib memberitahu harga pokok barang dan marjin keuntungan yang diambil.
- Mengutamakan kepentingan dan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
- Risiko yang lebih kecil bagi bank dibandingkan akad lain seperti mudharabah.
- Kepastian angsuran bagi pelanggan karena harga jual sudah ditetapkan di awal.
- Lebih mudah diterapkan dan fleksibel untuk berbagai kebutuhan pelanggan.
Jenis-Jenis Akad Murabahah
Kesepakatan murabahah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan cara pemesanan dan pembayarannya, yaitu:
- Murabahah dengan pesanan, dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah jenis ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli.
- Murabahah tanpa pesanan, dimana penjual menyediakan barang tanpa menunggu pesanan dari pembeli.
- Murabahah tunai, yaitu pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang diserahkan.
- Murabahah cicilan, yaitu pembayaran dilakukan secara kredit dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Skema Akad Murabahah
Secara umum, skema transaksi murabahah dalam perbankan syariah melibatkan tiga pihak, yaitu klien atau nasabah sebagai pembeli, bank syariah sebagai penjual, dan supplier sebagai penyedia barang.
Berikut adalah tahapan dalam skema murabahah:
- Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan murabahah ke bank syariah untuk membeli membeli barang atau aset.
- Bank menerima permohonan nasabah dan melakukan analisis kelayakan.
- Jika disetujui, bank membeli produk sesuai permintaan nasabah dari supplier secara tunai.
- Supplier mengirimkan barang ke bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati (harga beli bank + marjin).
- Produk tersebut dijual kepada nasabah secara kredit dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- Nasabah melakukan pembayaran ke bank sesuai dengan harga yang telah disepakati secara berangsur.
Perbedaan Murabahah dan Mudharabah
Murabahah dan mudharabah merupakan dua jenis kesepakatan yang berbeda dalam entitas keuangan syariah. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada skema transaksi dan pembagian keuntungan.
Dalam murabahah, bank bertindak sebagai penjual yang membeli barang sesuai permintaan klien, kemudian menjualnya kembali kepada klien dengan harga perolehan ditambah marjin keuntungan yang disepakati. Keuntungan bank sudah ditetapkan di awal dalam bentuk marjin.
Sedangkan dalam mudharabah, bank bertindak sebagai penyedia dana atau modal usaha, sementara klien bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang ditetapkan di awal.
Jadi, murabahah merupakan akad jual beli dengan marjin keuntungan tetap, sedangkan mudharabah merupakan akad kerjasama dengan bagi hasil yang tidak pasti.
Contoh Akad Murabahah Dalam Produk Perbankan Syariah
Kesepakatan murabahah banyak digunakan dalam berbagai transaksi syariah di berbagai lembaga keuangan, baik untuk pemenuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif maupun produktif.
Beberapa contoh penerapannya antara lain:
- Kepemilikan Rumah (PKR) Murabahah, merupakan produk bank dimana bank membeli rumah dari developer dan menjualnya kepada pembeli dengan biaya yang lebih tinggi secara kredit.
- Kendaraan Bermotor Murabahah, dimana bank membeli kendaraan dari dealer dan menjualnya kepada pembeli dengan biaya yang lebih tinggi secara berkala.
- Modal Kerja Murabahah, dimana bank membelikan barang persediaan untuk usaha klien dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi secara berangsur.
Dalam penerapannya, murabahah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
Harga produksi suatu barang dan besaran margin keuntungannya tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli sesuai konsep perjanjian dan penetapan harga dalam Islam yang menetapkan harga produksi berdasarkan kesepakatan.
Kesimpulan
Akad murabahah merupakan salah satu instrumen investasi yang penting dalam lembaga keuangan berbasis syariah, karena memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Dengan skema murabahah, nasabah dan bank dapat melakukan transaksi jual-beli barang secara transparan dan sesuai dengan syariat Islam.
Nasabah dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dengan cara membayar secara angsuran kepada bank. Sementara bank mendapatkan keuntungan dari margin yang disepakati.
Sebagai orang-orang yang beriman, kita dianjurkan untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu yang menghindari riba dan mengutamakan transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu Galbay Pinjol? Kenali Risiko Hukumnya
-
Apa Itu Pinjol? Informasi Lengkap Pinjaman Online
-
Tenor Artinya Jangka Waktu, Ini Panduannya!
-
KUR Adalah: Pengertian, Jenis, dan Daftar Bank Penyalur
-
Refinancing Kredit Investasi: Pengertian dan Tujuan
-
Kredit Investasi: Cara Menghitung Dan Daftar Bank Penyedia
-
Pinjaman Kredit Modal Kerja, Pembiayaan Tepat untuk Bisnis
-
Akad Mudharabah: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Dalam Perbankan Syariah
-
Akad Musyarakah: Jenis-Jenis, Syarat Dan Contohnya
-
Pengertian Akad Ijarah, Solusi Pembiayaan Syariah yang Fleksibel