Skip to main content

Pembiayaan Akad Murabahah: Dasar Hukum dan Contoh Dalam Transaksi Syariah

Ditulis Oleh admin.

akad murabahah

Akad murabahah menjadi salah satu jenis akad yang paling banyak digunakan dalam transaksi di perbankan syariah. 

Pengertian Akad Murabahah

Secara bahasa, murabahah berasal dari kata “ribh” yang artinya keuntungan. Sedangkan secara istilah, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menegaskan harga belinya dan dijual kepada nasabah dengan harga yang lebih sebagai laba atau keuntungan yang disetujui.

Jadi, dalam perjanjian antara nasabah dan bank dengan skema murabahah, penjual kepada pembeli harus memberitahu harga pokok barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mendefinisikan akad murabahah sebagai akad pembiayaan suatu barang dengan menetapkan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disetujui.

Landasan Hukum Murabahah

Transaksi dengan kesepakatan murabahah memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam, baik dari Al-Quran, Hadits, ijma’ ulama, maupun regulasi yang berlaku.

Beberapa dalil yang menjadi dasar dibolehkannya murabahah antara lain:

  • QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan imbalan.
  • QS. An-Nisa ayat 29 yang melarang memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku suka sama suka.
  • Hadits riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa tidak halal menjual sesuatu yang tidak dimiliki.
  • Ijma’ ulama seperti Imam Malik, Syafi’i, dan ulama kontemporer yang membolehkan murabahah berdasarkan kebutuhan masyarakat.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang menjadi pedoman pelaksanaan murabahah di perbankan syariah.

Rukun dan Syarat Murabahah

Sebagai salah satu bentuk kesepakatan transaksi, pembiayaan akad murabahah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. 

Rukun murabahah sama dengan rukun jual beli pada umumnya, yaitu adanya penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul.

Sedangkan syarat-syarat khusus dalam murabahah antara lain:

  • Penjual harus memberitahu harga pokok barang kepada pembeli.
  • Kontrak harus sah dan bebas dari imbalan.
  • Penjual harus menjelaskan bila terjadi cacat atas barang yang dijual.
  • Penjual harus menyampaikan semua hal terkait pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara utang.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembeli memiliki pilihan untuk melanjutkan pembelian, membatalkan kontrak, atau mengembalikan barang kepada penjual.

Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Transaksi Jual beli dengan kesepakatan murabahah memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya banyak digunakan oleh bank atau lembaga keuangan syariah, antara lain:

  1. Mengedepankan transparansi antara penjual dan pembeli, karena penjual wajib memberitahu harga pokok barang dan marjin keuntungan yang diambil.
  2. Mengutamakan kepentingan dan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
  3. Risiko yang lebih kecil bagi bank dibandingkan akad lain seperti mudharabah.
  4. Kepastian angsuran bagi pelanggan karena harga jual sudah ditetapkan di awal.
  5. Lebih mudah diterapkan dan fleksibel untuk berbagai kebutuhan pelanggan.

Jenis-Jenis Akad Murabahah

  1. Murabahah dengan pesanan, dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah jenis ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli.
  2. Murabahah tanpa pesanan, dimana penjual menyediakan barang tanpa menunggu pesanan dari pembeli.
  3. Murabahah tunai, yaitu pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang diserahkan.
  4. Murabahah cicilan, yaitu pembayaran dilakukan secara kredit dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Skema Akad Murabahah

Secara umum, skema transaksi murabahah dalam perbankan syariah melibatkan tiga pihak, yaitu klien atau nasabah sebagai pembeli, bank syariah sebagai penjual, dan supplier sebagai penyedia barang.

Berikut adalah tahapan dalam skema murabahah:

  1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan murabahah ke bank syariah untuk membeli membeli barang atau aset.
  2. Bank menerima permohonan nasabah dan melakukan analisis kelayakan.
  3. Jika disetujui, bank membeli produk sesuai permintaan nasabah dari supplier secara tunai.
  4. Produk tersebut dijual kepada nasabah secara kredit dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  5. Nasabah melakukan pembayaran ke bank sesuai dengan harga yang telah disepakati secara berangsur.

Perbedaan Murabahah dan Mudharabah

Murabahah dan mudharabah merupakan dua jenis kesepakatan yang berbeda dalam entitas keuangan syariah. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada skema transaksi dan pembagian keuntungan.

Dalam murabahah, bank bertindak sebagai penjual yang membeli barang sesuai permintaan klien, kemudian menjualnya kembali kepada klien dengan harga perolehan ditambah marjin keuntungan yang disepakati. Keuntungan bank sudah ditetapkan di awal dalam bentuk marjin.

Sedangkan dalam mudharabah, bank bertindak sebagai penyedia dana atau modal usaha, sementara klien bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang ditetapkan di awal.

Jadi, murabahah merupakan akad jual beli dengan marjin keuntungan tetap, sedangkan mudharabah merupakan akad kerjasama dengan bagi hasil yang tidak pasti.

Contoh Akad Murabahah Dalam Produk Perbankan Syariah

Beberapa contoh penerapannya antara lain:

  1. Kendaraan Bermotor Murabahah, dimana bank membeli kendaraan dari dealer dan menjualnya kepada pembeli dengan biaya yang lebih tinggi secara berkala.
  2. Modal Kerja Murabahah, dimana bank membelikan barang persediaan untuk usaha klien dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi secara berangsur.

Dalam penerapannya, murabahah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. 

Harga produksi suatu barang dan besaran margin keuntungannya tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli sesuai konsep perjanjian dan penetapan harga dalam Islam yang menetapkan harga produksi berdasarkan kesepakatan.

Kesimpulan

Dengan skema murabahah, nasabah dan bank dapat melakukan transaksi jual-beli barang secara transparan dan sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai orang-orang yang beriman, kita dianjurkan untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu yang menghindari riba dan mengutamakan transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.