Skip to main content

Restrukturisasi Kredit Resmi Berdasarkan Aturan POJK

Restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran melalui skema rescheduling, reconditioning, atau restructuring yang diberikan bank kepada debitur yang mengalami kesulitan finansial berdasarkan aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Debitur dapat memeriksa syarat kelayakan dan membandingkan restrukturisasi dengan skema konsolidasi utang untuk menurunkan bunga sebelum mengajukan permohonan resmi ke bank.

Ketentuan restrukturisasi diatur dalam POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dengan penerapan yang dapat disimulasikan sesuai kondisi keuangan masing-masing debitur.

tiga skema restrukturisasi kredit berdasarkan aturan pojk ojk
Capital Financia menjelaskan tiga skema restrukturisasi kredit berdasarkan POJK No. 40/2019.

Restrukturisasi kredit adalah perubahan syarat kredit berupa perpanjangan tenor atau penurunan bunga untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan keuangan.

Perpanjangan tenor memberi debitur waktu cicilan yang lebih panjang, sedangkan penurunan bunga mengurangi beban biaya yang harus dibayarkan setiap bulan. Kedua bentuk keringanan kredit tersebut ditetapkan bank melalui evaluasi terhadap kondisi keuangan debitur. Restrukturisasi kredit disebut juga restrukturisasi pinjaman dalam praktik perbankan sehari-hari.

Restrukturisasi kredit menjadi salah satu solusi utama dalam kerangka besar manajemen utang yang disediakan Capital Financia bagi debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran.

Namun, kondisi apa saja yang mendorong debitur mengajukan restrukturisasi ini?

Apa Penyebab Debitur Perlu Mengajukan Restrukturisasi Kredit?

Debitur mengajukan restrukturisasi kredit karena penurunan pendapatan, kegagalan usaha, atau kehilangan pekerjaan yang menghambat kemampuan membayar cicilan.

Faktor-faktor umum yang mendorong pengajuan restrukturisasi kredit meliputi lima hal berikut:

  • Penurunan pendapatan tetap
  • Kegagalan usaha atau bisnis
  • Kehilangan pekerjaan (PHK)
  • Kondisi ekonomi yang tidak stabil
  • Pengelolaan keuangan pribadi yang kurang terencana

Restrukturisasi kredit tidak diberikan begitu saja. Apa dasar hukum yang mengatur pemberian keringanan ini?

Apa Dasar Hukum Restrukturisasi menurut OJK?

Dasar hukum restrukturisasi kredit tercantum dalam POJK No. 40/POJK.03/2019 yang mengatur prinsip kehati-hatian bank.

Prinsip kehati-hatian tersebut mewajibkan bank menilai kembali kualitas aset debitur yang mengajukan keringanan. Regulasi OJK tersebut mencakup beberapa ketentuan pokok yang wajib dipatuhi bank sebelum memberikan restrukturisasi.

Ketentuan pokok dalam POJK No. 40/POJK.03/2019 mencakup tiga hal berikut:

  • Prinsip kehati-hatian bank
  • Kewajiban penilaian ulang kualitas aset
  • Perlindungan debitur beritikad baik

Regulasi ini menjadi payung bagi tiga skema restrukturisasi yang dapat dipilih debitur.

Cakupan Berlaku POJK 40/2019 pada Jenis Bank

POJK 40/2019 berlaku untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah yang menyalurkan kredit atau pembiayaan.

Bank umum konvensional dan bank syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang sama ketika menilai permohonan restrukturisasi dari debitur.

Syarat Debitur Layak Mendapatkan Perlindungan Restrukturisasi

Debitur beritikad baik berhak memperoleh perlindungan restrukturisasi apabila memenuhi kriteria finansial OJK: mengalami penurunan kemampuan bayar akibat kondisi di luar kendalinya, memiliki prospek pemulihan usaha atau pendapatan, dan melampirkan bukti pendukung berupa surat keterangan penghasilan atau laporan keuangan terkini.

Kreditur menilai riwayat pembayaran yang tertib sebelum penurunan kemampuan bayar sebagai bukti itikad baik debitur tersebut sebelum menyetujui permohonan.

Lalu, apa saja skema restrukturisasi yang tersedia bagi debitur yang memenuhi syarat ini?

Apa Saja Skema dan Bentuk Restrukturisasi yang Tersedia?

Skema restrukturisasi kredit terdiri dari tiga jenis resmi menurut POJK No. 40/POJK.03/2019, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring, yang masing-masing diterapkan bank dalam beberapa bentuk teknis sebagaimana dirangkum pada tabel berikut:

Skema Resmi (POJK)DefinisiBentuk Penerapan Umum
ReschedulingPerpanjangan jangka waktu cicilanPerpanjangan tenor, grace period
ReconditioningPerubahan syarat tanpa tambahan danaPenurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga
RestructuringPenambahan fasilitas kredit baruPenambahan plafon, pengurangan sebagian pokok (kondisi khusus)

Capitalfinancia.co.id mencatat bahwa pemilihan skema restrukturisasi ini menjadi jalur pencegahan sebelum debitur mengalami gagal bayar (kredit macet) yang berdampak pada catatan kredit.

Bank menyesuaikan jenis skema dengan kondisi keuangan debitur serta hasil analisis kemampuan bayar debitur.

Keenam bentuk penerapan berikut menjabarkan skema resmi tersebut secara lebih spesifik.

Perpanjangan Tenor sebagai Bentuk Rescheduling

Perpanjangan tenor memperpanjang jangka waktu cicilan kredit tanpa mengubah nilai pokok utang, sehingga nominal angsuran bulanan debitur menjadi lebih kecil.

Bank menyesuaikan tenor baru berdasarkan hasil asesmen kemampuan bayar debitur pasca-restrukturisasi.

Grace Period sebagai Bentuk Penangguhan Pokok pada Rescheduling

Grace period menangguhkan kewajiban pembayaran pokok kredit selama periode tertentu, sementara debitur tetap membayar bunga berjalan setiap bulan.

Penangguhan pokok tersebut umum diberikan pada debitur yang mengalami penurunan pendapatan sementara, bukan kegagalan usaha permanen.

Penurunan Suku Bunga sebagai Bentuk Reconditioning

Penurunan suku bunga mengurangi beban bunga berjalan tanpa mengubah tenor maupun nilai pokok kredit.

Bank memilih penurunan suku bunga saat debitur mengalami penurunan pendapatan namun masih mampu membayar pokok secara rutin. POJK No. 40/POJK.03/2019 tidak menetapkan persentase penurunan suku bunga yang baku, sehingga besaran penurunan ditentukan bank berdasarkan penilaian individual terhadap kondisi keuangan debitur.

Pengurangan Tunggakan Bunga sebagai Bentuk Reconditioning

Pengurangan tunggakan bunga menghapus sebagian bunga yang telah menunggak agar debitur dapat fokus melunasi pokok utang.

Penghapusan tunggakan bunga ini berlaku berdasarkan kesepakatan khusus antara kreditur dan debitur, bukan kebijakan otomatis bank.

Penambahan Fasilitas Kredit sebagai Bentuk Restructuring

Penambahan fasilitas kredit memberikan tambahan plafon pinjaman agar debitur dapat menjaga kelangsungan usaha sambil melunasi kredit lama. Fasilitas tambahan tersebut disalurkan bank setelah menilai proyeksi arus kas debitur pasca-restrukturisasi.

Nominal plafon tambahan tidak ditetapkan dalam jumlah baku, karena bank menyalurkannya berdasarkan analisis prospek usaha dan kapasitas membayar debitur secara individual.

Pengurangan Pokok Kredit pada Kondisi Khusus

Pengurangan pokok kredit menghapus sebagian nilai pokok utang, namun hanya diberikan bank pada kondisi khusus seperti force majeure setelah negosiasi intensif.

Pengurangan pokok bukan hak otomatis debitur dan berbeda dari lima bentuk restrukturisasi lain yang tidak menghapus nilai pokok.

Skema Restrukturisasi Paling Umum Dipilih Debitur

Rescheduling menjadi skema paling umum dipilih debitur karena hanya memperpanjang tenor tanpa mengubah struktur kredit secara menyeluruh.

Perpanjangan tenor pada rescheduling tidak mengubah nilai pokok maupun jenis fasilitas kredit yang telah berjalan.

Kemungkinan Penggabungan Lebih dari Satu Skema

Bank dapat menggabungkan rescheduling dan reconditioning sekaligus sesuai kebijakan internal dan hasil analisis kemampuan bayar debitur. Kombinasi skema tersebut ditetapkan bank setelah mempertimbangkan kebijakan internal yang berlaku pada masing-masing bank. Bank kemudian memproses skema restrukturisasi yang telah dipilih melalui prosedur pengajuan resmi.

Bagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi ke Bank?

Untuk mengajukan restrukturisasi, debitur mengirimkan surat permohonan melalui kantor cabang, telepon, WhatsApp, atau email resmi bank disertai bukti penurunan penghasilan.

Bank kemudian memproses permohonan tersebut melalui tahapan berikut ini secara berurutan:

  1. Ajukan permohonan melalui kantor cabang, telepon, WhatsApp, atau email resmi lembaga
  2. Siapkan surat permohonan tertulis
  3. Lampirkan bukti penurunan penghasilan atau laporan keuangan terkini
  4. Tunggu proses asesmen kreditur atas kondisi keuangan debitur
  5. Terima keputusan tertulis persetujuan atau penolakan restrukturisasi

Platform edukasi resolusi utang Capital Financia menekankan bahwa surat permohonan dan bukti penurunan penghasilan menjadi dua dokumen yang menentukan kecepatan proses persetujuan bank.

POJK No. 40/POJK.03/2019 tidak menetapkan batas waktu baku untuk proses persetujuan tersebut, sehingga durasi keputusan bergantung pada kebijakan internal masing-masing bank.

Persetujuan restrukturisasi ini berbeda mekanismenya dengan konsolidasi utang lintas lembaga.

Apa Beda Restrukturisasi dengan Konsolidasi Utang?

Restrukturisasi berlaku pada satu kreditur, sedangkan konsolidasi menggabungkan utang dari beberapa kreditur.

Perbedaan cakupan, tujuan, dan dasar hukum antara kedua solusi tersebut dirangkum pada tabel berikut:

AtributRestrukturisasiKonsolidasi
CakupanSatu krediturMulti-kreditur
TujuanMeringankan cicilan lamaMenggabungkan & refinancing
Dasar HukumPOJK 40/2019Kebijakan internal bank/lembaga

Status Regulasi Konsolidasi Utang Dibanding Restrukturisasi

Konsolidasi utang tidak diatur POJK khusus seperti restrukturisasi karena mekanismenya bergantung pada kebijakan internal lembaga pemberi konsolidasi.

Kebijakan internal lembaga tersebut menentukan syarat dan mekanisme penggabungan utang yang berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lain.

Waktu Ideal Memilih Konsolidasi Dibanding Restrukturisasi

Konsolidasi lebih sesuai dipilih ketika debitur memiliki utang aktif di lebih dari satu lembaga dan membutuhkan penggabungan bunga menjadi satu skema cicilan. Opsi konsolidasi memberikan solusi yang lebih menyeluruh bagi debitur dengan utang di beberapa lembaga.

Kebutuhan konsolidasi pada utang multi-lembaga ini berbeda dengan restrukturisasi pada satu kreditur — bagaimana penerapan kedua skema tersebut pada kasus nyata?

Bagaimana Simulasi Penerapan Restrukturisasi pada Kasus Nyata?

Sebagai ilustrasi, seorang debitur dengan cicilan Kredit Tanpa Agunan (KTA) mengalami penurunan pendapatan selama enam bulan dan mengajukan restrukturisasi kepada bank.

Bank menyetujui skema rescheduling berupa grace period, sehingga debitur hanya membayar bunga berjalan tanpa mencicil pokok selama periode penangguhan. Skema ini membantu menjaga arus kas debitur sebelum kembali ke jadwal cicilan penuh pada bulan ketujuh.

Simulasi semacam ini membantu debitur memperkirakan dampak restrukturisasi terhadap arus kas sebelum mengambil keputusan pengajuan. Simulasi di atas menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit efektif untuk debitur dengan satu kreditur, tetapi kurang optimal bagi debitur yang memiliki utang di banyak lembaga.

Capital Financia menyediakan kalkulator konsolidasi utang untuk menghitung skema penggabungan bunga yang lebih menyeluruh, serta menyajikan ulasan mendalam penggabungan utang lintas kreditur bagi debitur yang membutuhkan solusi di luar satu bank.

Popular Kategori

rescheduling reconditioning restructuring kebijakan perbankan

admin

Suka Menulis
rescheduling reconditioning restructuring kebijakan perbankan

admin

Suka Menulis