WO BI Checking: Pengertian Dan Dampak Pada Pengajuan Kredit

Memahami istilah-istilah dalam dunia perbankan sangatlah penting, terutama bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit atau sedang melakukan pembayaran kartu kredit. Salah satu istilah yang sering muncul dalam laporan BI Checking adalah “WO” atau “Write Off.
Istilah ini berkaitan erat dengan kolektibilitas dan riwayat kredit seorang debitur, baik itu debitur badan usaha maupun individu. WO dapat mempengaruhi kemampuan nasabah dalam pengajuan kredit di masa depan, baik itu untuk kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan, atau jenis utang lainnya.
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga keuangan lainnya menggunakan Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memantau status kredit nasabah, termasuk adanya catatan WO.
Nasabah yang menunggak cicilan kredit atau memiliki catatan WO akan mendapat perhatian khusus dari bank atau lembaga keuangan dan mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan dana pinjaman baru. Hal ini dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus dapat memburuk menjadi kredit macet.
Yuk simak lebih lanjut tentang WO dalam BI Checking dalam artikel berikut ini untuk menjaga kelancaran pembayaran kredit dan menjaga kesehatan finansial Anda di masa depan.
Apa itu WO (Write Off)?
WO atau Write Off adalah tindakan yang dilakukan oleh bank untuk menghapusbukukan kredit macet atau bermasalah dari neraca keuangan mereka.
Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kualitas aset bank dan menurunkan rasio kredit bermasalah (NPL). Namun, bukan berarti data debitur tersebut hilang begitu saja dari sistem.
Dampak WO pada BI Checking
Meskipun sudah di-write off oleh bank, catatan kolektibilitas kredit macet tersebut tetap akan tercatat dalam sistem BI Checking atau SLIK.
Debitur yang kreditnya mengalami write off akan masuk dalam daftar hitam (blacklist bi) dan memiliki skor bi checking yang buruk, biasanya masuk dalam kategori kol 5.
Pembagian kategori kredit berdasarkan kolektibilitas adalah sebagai berikut:
- Kol 1: Lancar
- Kol 2: Dalam Perhatian Khusus
- Kol 3: Kurang Lancar
- Kol 4: Diragukan
- Kol 5: Macet
Catatan negatif ini tidak akan hilang dengan sendirinya, bahkan bisa bertahan seumur hidup jika tidak ditangani dengan benar.
Kondisi seperti ini tentu saja akan sangat merugikan debitur karena akan sulit untuk mendapatkan pemberian kredit baru di masa depan.
Langkah-Langkah Membersihkan BI Checking Setelah WO
Jika Anda adalah salah satu debitur yang mengalami write off dan ingin memperbaiki catatan BI Checking Anda, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Lunasi Tunggakan Kredit
Langkah pertama dan paling penting adalah melunasi seluruh tunggakan kredit Anda ke bank. Meskipun kredit sudah di-write off, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Setelah melunasi tunggakan, mintalah surat keterangan lunas dari bank. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda.
3. Laporkan ke OJK
Langkah selanjutnya adalah melaporkan pelunasan Anda ke OJK agar catatan kredit Anda dapat diperbaharui. Lampirkan surat keterangan lunas dari bank sebagai bukti. Anda dapat datang langsung ke kantor OJK atau mengajukan laporan secara online.
4. Pantau BI Checking Secara Berkala
Setelah melapor ke OJK, pantau BI Checking Anda secara berkala untuk memastikan bahwa catatan kredit Anda telah bersih kembali. Proses ini mungkin memakan waktu yang berbeda-beda tergantung kasus per individu.
Mengajukan Permohonan SLIK secara Online
Selain datang langsung ke kantor OJK, Anda juga dapat mengajukan permohonan informasi debitur SLIK secara online melalui website resmi OJK. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi website iDeb SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Klik tombol Registrasi dan isi data diri sesuai KTP.
- Tunggu hasil verifikasi antrean slik online yang akan dikirimkan melalui email. Proses verifikasi antrean slik online paling lambat H-2 dari tanggal pengajuan.
- Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan jadwal pengambilan hasil SLIK di kantor OJK.
- Datang ke kantor OJK sesuai jadwal dengan membawa fotokopi identitas diri (KTP) atau fotokopi identitas badan usaha jika Anda mewakili perusahaan.
Dengan mengecek SLIK secara berkala, Anda dapat memantau riwayat kredit Anda dan mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Baik
Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk menjaga skor kredit Anda tetap baik:
- Bayar tagihan tepat waktu
- Jaga rasio utilisasi kredit tetap rendah
- Batasi aplikasi kredit baru
- Periksa laporan kredit secara teratur
Kesimpulan
WO atau Write Off dalam BI Checking menunjukkan bahwa debitur pernah memiliki kredit macet yang dihapusbukukan oleh bank. Meskipun sudah di-write off, catatan tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan membuat skor kredit menjadi buruk.
Namun, bukan berarti situasi ini tidak bisa diperbaiki. Dengan melunasi tunggakan, meminta surat keterangan lunas, melapor ke OJK, dan memantau BI Checking secara berkala, Anda dapat membersihkan catatan kredit Anda setelah mengalami write off.
Ingatlah, menjaga skor kredit yang baik adalah tanggung jawab setiap individu. Dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang proaktif, Anda dapat menjaga kesehatan keuangan Anda dalam jangka panjang dan terhindar dari masalah saat mengajukan kredit tanpa agunan atau jenis pinjaman lainnya di masa depan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya