Skip to main content

Cara Cek Nama di BI Checking (SLIK OJK) Terbaru 

Ditulis Oleh admin.

bi checking

Pengertian BI Checking Atau SLIK OJK

BI Checking merupakan layanan informasi riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisi data kredit nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. 

Sistem ini mencatat informasi mengenai:

  • Identitas debitur yang pernah mengajukan kredit.
  • Agunan yang diberikan.
  • Riwayat pembayaran cicilan kredit atau kolektibilitas kredit.
  • Jumlah pembiayaan yang diterima.
  • Informasi kredit macet.

Data ini dikumpulkan dari seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).

Perubahan ini terjadi karena fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Meski demikian, istilah BI Checking masih sering digunakan di masyarakat.

4 Cara Cek Nama di BI Checking

1. Secara Offline

  • Isi formulir permintaan informasi debitur.
  • OJK akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen.
  • Jika data sudah sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur.
  • Hasil informasi akan dikirimkan ke alamat email pemohon yang terdaftar.

2. Online via Situs iDebku

Cek BI Checking online bisa dilakukan mandiri melalui aplikasi iDeb dengan melengkapi data diri dan dokumen yang diminta. Berikut langkah-langkahnya

  • Buka aplikasi OJK iDebku atau website https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran Debitur Perorangan”.
  • Isi data diri sesuai KTP:
    • Masukkan jenis debitur (perorangan)
    • Jenis identitas (KTP bagi Warga Negara Indonesia atau paspor bagi WNA)
    • Kewarganegaraan (WNI/WNA)
    • Nomor identitas (NIK KTP)
  • Upload foto KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Upload foto diri sesuai instruksi.
  • Jika karyawan, upload dokumen penghasilan:
    • Slip gaji
    • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan kerja
  • Jika wiraswasta, upload dokumen:
    • SIUP
    • TDP
    • Akta CV/Pendirian
    • NPWP usaha
  • Klik daftar dan tunggu sampai BI Checking atau hasil antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal pendaftaran dikirim via email.

3. Online via Situs IDScore.id

IDScore merupakan lembaga pengelola informasi perkreditan resmi yang telah berizin dari OJK, anda dapat melakukan BI Checking atau IDI Historis melalui idscore dengan membuat akun MyIdScore terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya :

  • Di halaman utama, klik tombol “Cek Skor Kredit Anda Sekarang!” yang ada di sudut kanan bawah. Anda akan diarahkan ke halaman MyIdScore.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diminta, password, PIN, serta kode captcha.
  • Login ke akun MyIdScore Anda dengan memasukkan username dan password.
  • Setelah login, pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
  • Ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai instruksi untuk menyelesaikan proses pengecekan index kredit Anda.

4. Online via Aplikasi Skor Life

Cara cek catatan kredit juga bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Skorlife. Kita hanya perlu melakukan registrasi, melengkapi data yang diminta, dan menunggu hasilnya dalam 1-2 hari kerja.

Berikut langkahnya :

  • Download dan install aplikasi Skorlife di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Skorlife dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai KTP.
  • Setelah registrasi, login ke akun Skorlife Anda.
  • Di halaman utama, pilih menu “Cek Skor Kredit”.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melengkapi data yang diminta, seperti:
    • Unggah foto KTP.
    • Unggah foto diri.
    • Isi data pekerjaan dan penghasilan.
  • Setelah semua data dilengkapi, klik tombol “Ajukan”.
  • Proses verifikasi data biasanya memakan waktu maksimal 1-2 hari kerja.
  • Hasil pengecekan BI Checking akan ditampilkan di aplikasi Skorlife. Data ini akan diperbarui secara berkala, biasanya setiap bulan.

Syarat Dokumen Cek BI Checking atau SLIK OJK

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengecek BI Checking sesuai jenis debitur:

Untuk Individu

  • KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

Untuk Badan Usaha

  • Identitas pengurus (KTP atau Paspor).
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir.

Untuk Debitur yang Meninggal

  • Identitas ahli waris.
  • Dokumen kematian dan dokumen kekeluargaan.

Keterangan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK OJK

 Riwayat kredit debitur dinilai dalam skala 1-5, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Skor 1: Kredit Lancar – Pembayaran tepat waktu.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) – Pembayaran cicilan kredit terlambat 1-90 hari.
  • Skor 3: Kurang Lancar – Menunggak pembayaran cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Diragukan – Terlambat 121-180 hari.
  • Skor 5: Macet – Terlambat lebih dari 180 hari.

Tips Memperbaiki Skor Kredit Buruk di BI Checking

Jika Anda memiliki catatan kredit buruk di BI Checking, berikut beberapa tips untuk memperbaikinya:

  1. Ajukan perbaikan skor kredit ke bank di mana Anda mengajukan pinjaman sebelumnya. Minta surat penjelasan dari bank bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
  2. Laporkan pembaruan data SLIK ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan.
  3. Pantau BI Checking Anda secara berkala dan segera konfirmasikan ke OJK jika ada data yang tidak sesuai.

Proses membersihkan catatan kredit yang jelek memang butuh waktu dan komitmen. Namun hal ini penting agar tidak mengganggu ketika ingin mengajukan kredit di masa mendatang di bank manapun Anda mengajukan kredit.