Syarat Restrukturisasi Kredit BRI di Tengah Pandemi

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, menyebabkan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kesulitan keuangan.
Sebagai bank BUMN yang fokus pada pemberdayaan UMKM, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus berupaya membantu nasabahnya yang terdampak covid-19 melalui program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024 seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, BRI menyambut baik keputusan tersebut. BRI menyatakan siap melaksanakan perpanjangan restrukturisasi kredit UMKM jika nantinya ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.
Mari kita simak lebih lanjut bagaimana program restrukturisasi kredit UMKM dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha di tengah optimisme pemulihan ekonomi di tahun ini.
Apa itu Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
Tujuannya adalah memberikan relaksasi atau keringanan kepada debitur agar dapat menyelesaikan cicilan kreditnya dan meminimalkan risiko kredit macet.
Cara Mengajukan Restrukturisasi KUR
Debitur UMKM BRI yang ingin mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit UMKM BRI dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Hubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit Anda atau datang ke Kantor Cabang BRI tempat Anda mengajukan pinjaman.
- Isi form aplikasi restrukturisasi secara online, email atau langsung di Kantor Cabang.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan restrukturisasi.
- BRI akan melakukan analisa kelayakan berdasarkan data yang Anda berikan.
- BRI akan memberikan putusan restrukturisasi dan menginformasikan kepada Anda.
Seluruh proses ini dilakukan secara terstandarisasi sesuai ketentuan internal BRI. Biaya proses dan materai akan ditanggung oleh BRI.
Syarat Restrukturisasi Kredit UMKM BRI
Untuk dapat mengajukan restrukturisasi pinjamandi BRI, nasabah harus memenuhi syarat berikut:
- Mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit
- Usaha debitur memiliki prospek yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
- Memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif terhadap upaya restrukturisasi
- Mengalami penurunan omzet usaha akibat terdampak pandemi Covid-19
Skema Restrukturisasi KUR di BRI
Sebagai bank penyalur KUR terbesar di Indonesia, BRI telah menjalankan restrukturisasi kredit kepada 4.001.216 nasabah dengan nilai Rp 256,38 triliun per September 2022.
BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi nasabah:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan ulang kredit
- Penundaan pembayaran bunga atau angsuran pokok untuk jangka waktu tertentu
- Perubahan syarat kredit lainnya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku
Skema yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat penurunan omzet usaha debitur. Semakin besar dampak pandemi terhadap usaha, semakin besar pula keringanan yang dapat diberikan.
Sisa Restrukturisasi Kredit Mikro BRI
Hingga akhir Desember 2022, sisa restrukturisasi kredit segmen mikro BRI tercatat sebesar Rp35,42 triliun atau 11,4% dari total portofolio kredit mikro BRI. Angka ini menunjukkan bahwa stimulus restrukturisasi kredit masih dibutuhkan oleh sebagian pelaku usaha mikro untuk menjaga kelangsungan usahanya.
Dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 oleh OJK, BRI akan menyesuaikan aturan restrukturisasi kreditnya mengikuti ketentuan yang berlaku secara normal.
Meski demikian, BRI tetap berkomitmen memberdayakan dan membangkitkan aktivitas pelaku UMKM melalui berbagai program kredit yang terjangkau dan mudah diakses.
BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, dimana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. BRI optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum.
Info selengkapnya mengenai syarat dan tata cara pengajuan restrukturisasi kredit dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat atau mengakses website resmi BRI di www.bri.co.id.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya