Skip to main content

Syarat Restrukturisasi Kredit BRI di Tengah Pandemi

Ditulis Oleh admin.

restrukturisasi kur bri

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, menyebabkan banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kesulitan keuangan. 

Mari kita simak lebih lanjut bagaimana program restrukturisasi kredit UMKM dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha di tengah optimisme pemulihan ekonomi di tahun ini.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. 

Tujuannya adalah memberikan relaksasi atau keringanan kepada debitur agar dapat menyelesaikan cicilan kreditnya dan meminimalkan risiko kredit macet.

Cara Mengajukan Restrukturisasi KUR

Debitur UMKM BRI yang ingin mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit UMKM BRI dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. BRI akan melakukan analisa kelayakan berdasarkan data yang Anda berikan.
  2. BRI akan memberikan putusan restrukturisasi dan menginformasikan kepada Anda.

Seluruh proses ini dilakukan secara terstandarisasi sesuai ketentuan internal BRI. Biaya proses dan materai akan ditanggung oleh BRI.

Syarat Restrukturisasi Kredit UMKM BRI

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi pinjamandi BRI, nasabah harus memenuhi syarat berikut:

  1. Mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit
  2. Usaha debitur memiliki prospek yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
  3. Memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif terhadap upaya restrukturisasi
  4. Mengalami penurunan omzet usaha akibat terdampak pandemi Covid-19

Skema Restrukturisasi KUR di BRI

BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi nasabah:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan ulang kredit
  • Perubahan syarat kredit lainnya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku

Skema yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat penurunan omzet usaha debitur. Semakin besar dampak pandemi terhadap usaha, semakin besar pula keringanan yang dapat diberikan.

Sisa Restrukturisasi Kredit Mikro BRI

Dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 oleh OJK, BRI akan menyesuaikan aturan restrukturisasi kreditnya mengikuti ketentuan yang berlaku secara normal.

BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, dimana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. BRI optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum.