Skip to main content

Pinjaman Bank Jatim dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Ditulis Oleh admin.

pinjaman bank jatim jaminan sertifikat rumah

Mencari informasi tentang pinjaman dengan jaminan properti? Bank Jatim menawarkan solusi finansial yang dapat diandalkan untuk berbagai kebutuhan Anda. Sebagai lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jatim menyediakan produk pinjaman dengan agunan sertifikat rumah yang kompetitif dan terjangkau.

Anda dapat ajukan pinjaman dengan jaminan surat kepemilikan rumah melalui program Kredit Multiguna atau KKBP dengan plafon hingga Rp500 juta. Kedua produk ini menawarkan suku bunga kompetitif dan jangka waktu fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kemampuan cicilan bulanan Anda.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, berikut kami rangkum informasi lengkap tentang pinjaman Bank Jatim dengan jaminan sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan aplikasi.

Jenis Pinjaman Bank Jatim dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Kredit Multiguna

Keuntungan Kredit Multiguna:

  • Bunga yang kompetitif mulai dari 0,58% per bulan (flat)
  • Proses pengajuan mudah dan cepat
  • Jangka waktu fleksibel hingga 15 tahun
Penggunaan DanaMaksimal Plafon
Renovasi rumahRp 500 juta
Biaya pendidikanRp 300 juta
Biaya kesehatanRp 250 juta

Kredit Konsumtif Beragunan Properti (KKBP)

KKBP adalah fasilitas kredit yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dengan manfaat maksimal.

Fitur KKBP:

  • Suku bunga mulai dari 8,3% per tahun (dapat berubah sesuai kebijakan)
  • Plafon kredit hingga Rp 500 juta
  • Tenor pembayaran maksimal 20 tahun
  • Persyaratan dokumen yang ringkas

Untuk ajukan kredit, Anda perlu menyiapkan:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Slip gaji/bukti penghasilan
  • Sertifikat rumah asli
  • SPPT PBB terbaru
  • Rekening koran 3 bulan terakhir

Kedua produk ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan bagi nasabah yang membutuhkan dana dengan jaminan properti.

Syarat Pengajuan Pinjaman

Syarat Kredit Multiguna:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Sudah pernah atau belum pernah menerima fasilitas kredit
  • Tidak memiliki tunggakan kredit
  • Memenuhi persyaratan sebagai penerima kredit

Syarat Kredit Konsumtif Beragunan Properti (KKBP):

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah layanan Bank Jatim
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap minimal satu tahun
  • Melengkapi dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji, dan rekening koran[2]

Cara Mengajukan Pinjaman

  1. Pastikan Anda memiliki sertifikat rumah yang sah dan berlaku sebagai jaminan untuk pinjaman yang akan diajukan.
  2. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri, bukti kepemilikan rumah, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Kunjungi kantor Bank Jatim terdekat dan ambil nomor antrean.
  4. Sampaikan maksud dan tujuan mengajukan pinjaman kepada customer service.
  5. Isi formulir pengajuan dan ikuti instruksi yang diberikan.

Proses dan Waktu Pencairan

Proses pengajuan hingga verifikasi data pinjaman Bank Jatim membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu karena bank harus melakukan analisa data nasabah. Secara umum, bank memiliki proses pencairan selama 7 hingga 14 hari kerja, yang mencakup dari pengajuan hingga pencairan dana.

Tahapan proses pencairan meliputi:

  1. Verifikasi data nasabah oleh bank
  2. Survei dengan mengunjungi rumah atau lokasi usaha
  3. Persetujuan pengajuan dan transfer dana ke rekening nasabah

Dengan memahami jenis pinjaman, syarat, dan proses pengajuan pinjaman Bank Jatim dengan jaminan sertifikat rumah, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan Anda.