Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) : Fungsi dan Cara Cek Secara Online
Bagi banyak orang yang sering berurusan dengan pengajuan kredit bank, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah BI checking. Namun, saat ini BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK).
SLIK OJK Adalah sistem layanan informasi keuangan yang memberikan catatan mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama terkait informasi mengenai kelancaran atau ketidaklancaran pembayaran cicilan.
Dalam dunia perbankan, bank dan lembaga finance menggunakan SLIK untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya, yang kemudian akan menjadi pertimbangan dalam menilai apakah debitur tersebut layak untuk mendapatkan pinjaman atau tidak.
Informasi mengenai catatan riwayat kredit ini sangat penting karena dapat memberikan gambaran tentang kemampuan debitur dalam mengelola keuangan pribadi serta kemampuannya untuk membayar cicilan yang diberikan.
Namun, istilah SLIK seringkali menjadi momok yang menakutkan. Pasalnya, jika memiliki catatan riwayat yang buruk, bank cenderung menolak pengajuan yang diajukan oleh debitur.
Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mengajukan cicilan perlu memastikan bahwa catatan kredit mereka baik dan terjaga dengan baik pula.
Di sisi lain, informasi yang terdapat di dalam SLIK OJK dapat dikatakan sangat akurat, karena catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil pertukaran informasi antar-bank dan lembaga keuangan.
Sehingga, informasi yang terdapat di dalamnya dapat dipercaya dan menjadi acuan bagi bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memberikan keputusan mengenai pemberian kredit kepada debitur.
Menurut Sikapi di situs web resmi OJK pada hari Selasa (2/3/2021), SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK dan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk menyediakan informasi debitur (iDeb).
Fungsi dan Manfaat SLIK OJK
Penjelasan mengenai fungsi utama dari SLK telah disebutkan secara rinci di dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur. Layanan Informasi keuangan atau SLIK dapat dikatakan sebagai sistem yang memberikan manfaat bagi semua pihak, baik bank, lembaga keuangan, maupun debitur.
Berikut adalah beberap fungsi dan manfaatnya :
- Bank dan Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan dapat memperoleh informasi yang akurat tentang riwayat calon debiturnya, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan bijak.
- Bagi Debitur
Bagi debitur, Manfaat SLIK OJK dapat memberikan perlindungan dan kepastian bahwa catatan mereka baik dan terjaga dengan baik pula. Keterangan yang disampaikan dalam SLIK meliputi identitas peminjam, jaminan, pemilik dan pengelola (badan usaha) yang menjadi peminjam, jumlah pinjaman yang diterima, sejarah pembayaran kredit, dan kredit macet.
- Bank dan Institusi
Bank dan institusi yang bertukar informasi tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang sebelumnya dikoordinasikan oleh BI, tetapi sekarang telah dialihkan ke OJK. Informasi nasabah diberikan oleh anggota BIK ke basis data OJK setiap bulan, kemudian diambil secara berkala oleh OJK dan dimasukkan ke dalam sistem SLIK OJK.
SLIK yang dikelola oleh OJK memperluas cakupan iDeb untuk mencakup lembaga keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan (finance), serta lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses informasi debitur dan berkewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
SLIK OJK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
Dengan integrasi SLIK OJK, diharapkan proses pengajuan pinjaman akan menjadi lebih mudah. Selain itu, SLIK juga diharapkan dapat meminimalkan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca juga : Restrukturisasi akulaku, Syarat dan Cara Mengajukan
Cara Cek Slik OJK
Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK, dapat langsung mengunjungi kantor OJK baik di pusat atau di daerah. Informasi alamat kantor OJK dapat ditemukan di situs web www.ojk.go.id.
Informasi mengenai SLIK OJK tersedia secara gratis untuk permohonan dari individu atau badan usaha, dan prosesnya hanya membutuhkan waktu 15 menit termasuk waktu pencetakan dan penjelasan iDeb
Sebaiknya, permintaan informasi melalui layanan SLIK tidak diwakilkan agar data pribadi dapat dijaga kerahasiannya. Namun jika memang diperlukan wakil, maka dibutuhkan Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan penerima kuasa.
Untuk mengajukan SLIK OJK, debitur perseorangan wajib membawa KTP (WNI) atau paspor (WNA). Sementara itu, debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta), diharapkan membawa identitas diri selain KTP seperti SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.
Prosedur untuk mendapatkan informasi SLIK secara offline adalah sebagai berikut:
- Harap menyiapkan kartu identitas asli yang berbeda tergantung pada kewarganegaraan, yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), untuk pengajuan pinjaman perseorangan. Sementara itu, untuk pengajuan pinjaman badan usaha, wajib melampirkan fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus, serta menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Silakan datang ke kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah untuk mengisi formulir permohonan SID.
- Setelah dokumen lengkap, petugas OJK akan mencetak hasil iDEB.
Bagaimana cara cek SLIK OJK online?
- Silahkan kunjungi situs pendaftaran SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir pendaftaran dan dapatkan nomor antrean.
- Unggah salinan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk perusahaan, identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan harus dilampirkan.
- Setelah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data dan memberitahukan hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Jika data yang disampaikan valid, formulir bisa dicetak atau diunduh dari email dan ditandatangani sebanyak tiga kali.
- Kirim foto atau scan formulir yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.