Direktori Hukum Penagihan Pinjaman dan Hak Debitur
Debitur yang menerima penagihan pinjaman dari debt collector memiliki 5 hak debitur yang dilindungi oleh peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 60–62, yaitu hak atas penagihan di jam yang ditentukan, hak meminta identitas DC, hak menolak penagihan utang tanpa dokumen resmi, hak mengajukan keberatan, dan hak melaporkan pelanggaran ke Otoritas Jasa Keuangan.
Debitur yang mengalami kesulitan bayar dan ingin memahami konsekuensi hukum serta opsi penyelesaian dapat membaca panduan risiko hukum gagal bayar yang membahas status perdata, prosedur somasi, dan hak debitur atas restrukturisasi secara lengkap.
Direktori ini merangkum aturan penagihan utang oleh perusahaan dari peraturan OJK Nomor 22/2023, aturan sertifikasi debt collector dalam POJK 35/POJK.05/2018, dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP, sebagai referensi faktual bagi debitur dalam menagih utang secara legal.

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan lima hak perlindungan debitur selama proses penagihan pinjaman sesuai standar literasi hukum Capital Financia.
Apa Saja Hak Hukum Debitur Saat Menerima Penagihan Pinjaman?
Debitur memiliki 5 hak hukum yang dijamin oleh peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 60–62 selama proses penagihan pinjaman oleh debt collector berlangsung demi memastikan fungsi penagihan pada pinjaman online berjalan secara etis saat menagih.
- Hak Menolak Penagihan di Luar Waktu yang Ditentukan — penagihan hanya boleh dilakukan Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat di luar hari libur nasional berdasarkan POJK 22/2023. Debitur berhak mengakhiri komunikasi di luar jam ini tanpa kewajiban merespons.
- Hak Meminta Identitas Lengkap DC — DC wajib menunjukkan KTP asli, ID Card karyawan, dan Surat Tugas resmi. Debitur berhak menolak melayani DC yang tidak dapat menunjukkan ketiga dokumen ini.
- Hak Menolak Penagihan dengan Intimidasi atau Kekerasan — POJK 22/2023 melarang tindakan debt collector berupa ancaman, intimidasi verbal atau fisik, kata-kata kasar, dan tindakan SARA. Debitur berhak menghentikan interaksi dan mendokumentasikan kejadian sebagai bukti pelanggaran.
- Hak Mengajukan Keberatan atas Tagihan yang Tidak Akurat — debitur berhak meminta rincian tagihan secara tertulis mencakup pokok, bunga, denda, dan biaya lain sebelum melakukan pembayaran.
- Hak Melaporkan Pelanggaran ke OJK — setiap pelanggaran aturan penagihan dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui kanal resmi. OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha lembaga yang terbukti melanggar.
Kelima hak ini dapat dijalankan debitur hanya jika mengetahui aturan penagihan yang wajib dipatuhi oleh debt collector berdasarkan regulasi OJK.
Lalu, aturan resmi apa saja yang wajib dipatuhi debt collector dalam setiap proses penagihan?
Apa Aturan Resmi yang Wajib Dipatuhi Debt Collector dalam Penagihan?
Debt collector yang beroperasi secara legal wajib memenuhi 3 kelompok aturan yang ditetapkan peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, yaitu kepemilikan dokumen resmi, batasan waktu dan lokasi penagihan, serta larangan tindakan selama proses menagih utang.
Penyelenggara pinjaman online (berbasis pendanaan teknologi) diperbolehkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan jasa penagihan, namun pertanggungjawaban penyelenggara pinjol tetap berlaku sepenuhnya.
Mereka bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap debitur, sehingga pinjol harus bertanggung jawab penuh atas kepatuhan DC terhadap aturan-aturan berikut.
Dokumen Apa yang Wajib Dibawa DC Saat Menagih?
Debt collector wajib membawa 4 dokumen resmi setiap kali melakukan penagihan lapangan berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan peraturan OJK 22/2023 Pasal 61.
- KTP asli DC yang masih berlaku.
- ID Card atau tanda pengenal karyawan dari perusahaan jasa penagihan atau penyelenggara pinjol terkait.
- Surat Tugas resmi yang mencantumkan nama debitur yang dituju, nominal tagihan, dan periode penagihan.
- Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.
Sebagai catatan tambahan, jika DC gagal membawa dokumen tersebut, pertanggungjawaban penyelenggara pinjol tetap berlaku jika terjadi penyalahgunaan wewenang saat menagih.
Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi lengkap, debitur berhak menolak melayani dan mendokumentasikan kejadian sebagai bukti pelanggaran.
Kapan dan Di Mana Penagihan Boleh Dilakukan?
Peraturan OJK Nomor 22/2023 menetapkan penagihan pada pinjaman online hanya boleh dilakukan kepada debitur pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, di luar hari libur nasional.
| Parameter | Ketentuan OJK | Konsekuensi jika Dilanggar |
|---|---|---|
| Hari penagihan | Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional | Pelanggaran yang dapat dilaporkan ke OJK |
| Jam penagihan | Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat | Debitur berhak mengakhiri komunikasi |
| Di luar jam (dengan persetujuan) | Hanya jika ada persetujuan tertulis debitur | Tanpa persetujuan tertulis = pelanggaran |
| Lokasi penagihan | Alamat yang tercantum dalam perjanjian | Penagihan di luar alamat resmi = sengketa |
| Batas penagihan efektif fintech | 90 hari setelah jatuh tempo pinjaman | Setelah 90 hari, status write-off, diserahkan pihak ketiga |
| Kewenangan setelah 90 hari | Menagih utang hanya sebatas mengingatkan | Tidak ada hak eksekusi barang tanpa putusan pengadilan |
Setelah melewati batas ketentuan, utang hanya sebatas mengingatkan debitur tanpa adanya dasar paksaan sita.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan DC dalam Proses Penagihan?
Peraturan OJK dan kode etik penagihan menetapkan 7 larangan eksplisit yang tidak boleh dilakukan debt collector dalam proses menagih utang, berlaku untuk semua jenis pinjaman online dari perusahaan pinjol baik berjaminan maupun tidak.
- Menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan atau ancaman kekerasan fisik maupun verbal kepada debitur dan keluarga debitur.
- Mengucapkan kata-kata kasar, menghina, atau melakukan tindakan SARA selama proses penagihan.
- Menghubungi pihak ketiga (keluarga, rekan kerja, atasan) yang tidak tercantum sebagai penanggung dalam perjanjian.
- Menyita barang milik debitur secara paksa tanpa dasar fidusia yang sah.
- Melakukan penagihan di luar jam 08.00 hingga 20.00 tanpa persetujuan tertulis debitur.
- Memberikan informasi palsu atau menyesatkan tentang konsekuensi hukum gagal bayar.
- Menyebarkan data pribadi debitur kepada pihak yang tidak berhak, yang merupakan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika ada debt collector pinjol menyita aset, ingatlah bahwa penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur jika pinjaman tersebut disertai dengan jaminan fidusia untuk benda bergerak yang belum dieksekusi melalui pengadilan.
Tindakan pinjol yang mengambil paksa barang sangat melanggar hukum, apalagi bila pinjaman disepakati tidak menggunakan jaminan.
Mereka dilarang keras menyita paksa barang-barang milik debitur atau mengambil paksa barang atau harta harta debitur tanpa hak sebagai bentuk eksekusi atas objek jaminan milik maupun objek jaminan milik debitur.
Kreditur dapat melakukan penyitaan atau penyitaan atau melakukan eksekusi hanya melalui putusan resmi pengadilan.
Jika debt collector tidak membawa dokumen resmi atau melanggar salah satu ketentuan di atas, debitur perlu memverifikasi status legalitas DC sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Bagaimana Cara Memverifikasi Apakah Debt Collector Itu Legal atau Ilegal?
Debitur dapat memverifikasi legalitas debt collector dalam 7 kriteria yang membedakan DC resmi dari perusahaan pinjaman online ilegal berdasarkan ketentuan peraturan OJK.
Verifikasi ini penting karena pinjol dapat melakukan upaya hukum hanya jika operasional mereka legal di mata hukum.
| Kriteria | DC Legal | DC Ilegal |
|---|---|---|
| Identitas | Menunjukkan KTP + ID Card + Surat Tugas | Tidak bisa menunjukkan salah satu dokumen |
| Sertifikasi | Memiliki SP3 dari lembaga terdaftar OJK | Tidak memiliki sertifikasi profesi penagihan |
| Jam Penagihan | Menagih pukul 08.00 hingga 20.00 hari kerja | Menagih di malam hari atau hari libur nasional |
| Klaim Eksekusi Barang | Tidak mengancam sita barang untuk pinjaman tanpa agunan | Mengancam sita barang-barang milik debitur yang wanprestasi tanpa dasar fidusia, atau melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur |
| Kontak Pihak Ketiga | Hanya menghubungi kontak dalam perjanjian | Menghubungi rekan kerja, keluarga, atau atasan |
| Informasi Tagihan | Memberikan rincian pokok, bunga, denda secara tertulis | Menyebut angka tanpa rincian atau bukti, serta mengincar kekayaan yang dimiliki oleh debitur |
| Tanggung Jawab | Perusahaan pinjol sebagai korporasi wajib bertanggung jawab | Pinjol tidak bertanggung jawab atas tindakan DC yang digunakan |
Setiap tanda DC ilegal di atas merupakan pelanggaran, dan debitur dapat melaporkan tindakan tersebut melalui prosedur pengaduan resmi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran Penagihan ke OJK?
Debitur yang mengalami pelanggaran penagihan dari debt collector melaporkan kejadian ke Otoritas Jasa Keuangan melalui 4 langkah berurutan dengan menyiapkan bukti dokumentasi guna menegakkan hak debitur terhadap oknum perusahaan pinjol yang tidak mematuhi peraturan OJK.
- Dokumentasikan pelanggaran — rekam percakapan, simpan tangkapan layar pesan, catat waktu dan tanggal kejadian, serta identitas DC jika berhasil diperoleh.
- Kirimkan pengaduan ke OJK melalui salah satu kanal resmi di tabel di bawah, sertakan bukti dokumentasi yang telah dikumpulkan.
- Tunggu konfirmasi dan nomor tiket — OJK memproses pengaduan dan menindaklanjuti ke perusahaan pinjol terkait. Penyelenggara pinjol dikenai sanksi administratif jika terbukti melanggar, dari peringatan hingga pencabutan izin. Pengenaan sanksi administratif ini merupakan instrumen pelindung utama dari negara.
- Pantau status pengaduan melalui kanal yang sama dengan melampirkan nomor tiket yang diterima.
| Kanal | Detail | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Telepon | 157 (OJK 157) | Senin hingga Jumat, 08.00 hingga 17.00 WIB |
| konsumen@ojk.go.id | 24 jam, diproses hari kerja | |
| Situs | ojk.go.id/id/kanal/konsumen | 24 jam |
| Aplikasi | Portal Perlindungan Konsumen (APPK) | 24 jam |
| Kepolisian | Laporan pidana tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian jika DC menyita paksa barang tanpa hak | Jam kerja kepolisian |
Melaporkan pelanggaran adalah hak debitur, namun kewajiban membayar pokok pinjaman tetap berlaku dan membutuhkan upaya hukum penyelesaian melalui jalur resmi.
Melaporkan pelanggaran adalah langkah proteksi hak, namun penyelesaian utang yang bermasalah membutuhkan jalur hukum tersendiri yang berbeda dari prosedur pengaduan.
Apa Jalur Hukum Resmi untuk Menyelesaikan Utang Pinjaman yang Bermasalah?
Debitur dengan utang pinjaman online bermasalah memiliki 4 jalur penyelesaian resmi yang diurutkan dari mekanisme paling ringan hingga jalur hukum formal di Pengadilan Niaga, merujuk pada aturan peraturan OJK untuk menjamin berjalannya penagihan utang dari perusahaan pinjol dengan mengedepankan hak debitur.
- Restrukturisasi dan Negosiasi Langsung — debitur mengajukan permohonan restrukturisasi tertulis kepada perusahaan pinjol pemberi pinjaman. Perusahaan pinjol memiliki diskresi memberikan keringanan denda jika debitur menunjukkan iktikad baik bagi debitur untuk melunasi utangnya. Dasar hukum: Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18. Debitur yang ingin mensimulasikan beban utang sebelum mengajukan restrukturisasi dapat menggunakan simulasi konsolidasi utang Capital Financia untuk menghitung estimasi cicilan baru dan penghematan bunga.
- Pengaduan ke OJK dan Mediasi Internal — jika perusahaan pinjol menolak restrukturisasi tanpa alasan sah, debitur mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan. OJK memfasilitasi mediasi antara debitur dan penyelenggara berdasarkan Pasal 40 POJK 22/2023 dengan tetap menegaskan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya.
- Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum — jika debt collector melakukan penyitaan paksa tanpa dasar fidusia, debitur mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Tindakan pinjol yang mengambil paksa barang tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum sebab penyitaan barang atau melawan hukum sebab penyitaan yang tidak dilindungi fidusia. Di ranah pidana, pelaku perampasan paksa juga dapat dijerat dan dijerat dengan pasal pencurian yang merupakan tindak pidana atas tindak pidana murni, terlepas dari kewajiban debitur untuk melunasi utangnya.
- PKPU di Pengadilan Niaga — debitur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga berdasarkan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. PKPU melindungi harta kekayaan yang dimiliki debitur selama 45 hingga 270 hari dari gugatan pailit kreditur. Pengadilan akan menerbitkan putusan pengadilan apabila kredit debitur berhasil direstrukturisasi.
Catatan: korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat digugat perdata maupun dipidana jika tindakan DC-nya memenuhi unsur subjek hukum yang dapat dipidana, di mana secara bersamaan, ini tidak menghilangkan asas dasar bagi debitur untuk melunasi utangnya.
| Jalur | Proses | Biaya | Durasi | Cocok untuk |
|---|---|---|---|---|
| Restrukturisasi langsung | Surat permohonan ke pinjol | Gratis | 7 hingga 30 hari kerja | Debitur Kol 2 hingga 3, iktikad baik |
| Mediasi OJK | Pengaduan via kanal OJK | Gratis | 30 hingga 60 hari | Pinjol menolak restrukturisasi |
| Gugatan PMH | Gugatan ke Pengadilan Negeri | Biaya perkara | 60 hingga 180 hari | Penyitaan paksa ilegal oleh DC |
| PKPU Pengadilan Niaga | Permohonan ke Pengadilan Niaga | Biaya pengadilan | 45 hingga 270 hari | Nilai utang debitur pinjol yang besar, multi-kreditur |
Direktori ini merangkum 5 hak debitur, aturan penagihan utang oleh perusahaan berdasarkan peraturan OJK Nomor 22/2023, dan 4 jalur penyelesaian resmi sebagai referensi faktual dalam menghadapi proses penagihan pinjaman.