SLIK OJK Gantikan BI Checking: Cek Arti dan Caranya!

Pernah mendengar BI Checking? Kini, peran penting tersebut telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK merupakan catatan riwayat kredit atau pembiayaan yang diterima oleh seorang debitur dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, menjadi penentu utama kelayakan pinjaman.
Memahami SLIK menjadi krusial, sebab catatan ini memengaruhi persetujuan kredit Anda di masa depan. Manfaat SLIK OJK sangat besar, baik bagi kreditur dalam menilai risiko, maupun bagi Anda sebagai debitur untuk menjaga reputasi keuangan.
Merangkum dari berbagai sumber, Capitalfinancia akan memandu Anda memahami seluk-beluk SLIK agar urusan keuangan Anda semakin lancar.
Apa Itu SLIK OJK dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi terpusat yang dikelola oleh OJK sejak 1 Januari 2018, menggantikan peran Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih populer dikenal sebagai BI Checking.
Layanan SLIK berfungsi sebagai wadah pengumpulan, penyimpanan, dan pertukaran informasi terkait riwayat pembiayaan yang diberikan oleh berbagai lembaga atau fasilitas penyediaan dana kepada nasabahnya (debitur).
Tujuan dan Fungsi Utama SLIK OJK
Kehadiran SLIK memiliki beberapa tujuan strategis dalam industri keuangan Indonesia, antara lain:
- Mendukung tugas pengawasan OJK terhadap lembaga jasa keuangan.
- Menyediakan pelayanan informasi keuangan yang akurat dan terpercaya bagi lembaga keuangan maupun masyarakat.
- Memperlancar proses penyediaan dana atau kredit.
- Membantu penerapan manajemen risiko kredit yang lebih baik oleh lembaga keuangan.
- Menjadi alat penilaian kualitas dan kelayakan calon debitur bagi pemberi kredit.
- Meningkatkan disiplin di industri keuangan.
Bagaimana SLIK Bekerja?
Proses kerja SLIK melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pelaporan Data: Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar sebagai Pelapor SLIK (seperti bank, perusahaan pembiayaan, fintech lending P2P, dll.) wajib melaporkan data debitur mereka ke Otoritas Jasa Keuangan secara berkala, biasanya setiap bulan.
- Data yang Dilaporkan: Data yang dilaporkan sangat komprehensif, mencakup identitas debitur (individu atau badan usaha), fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima (jenis, plafon, baki debet), agunan yang dijaminkan, penjamin (jika ada), serta yang paling krusial adalah informasi terkait riwayat pembayaran cicilan kredit (lancar, menunggak, macet).
- Integrasi Data: OJK mengumpulkan dan mengintegrasikan seluruh data yang diterima dari para Pelapor ke dalam satu database terpusat SLIK.
- Akses Informasi: Pemberi kredit dapat mengakses informasi dalam SLIK (dengan persetujuan calon debitur) untuk melakukan penilaian risiko kredit saat memproses aplikasi pinjaman. Proses permintaan informasi debitur ini dapat dilakukan secara online melalui registrasi di platform iDebKu OJK, yang memerlukan pengisian formulir, atau secara langsung di kantor OJK terdekat. Untuk debitur badan usaha, salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses ini adalah identitas pengurus.
Siapa Saja yang Datanya Tercatat di SLIK?
Pada dasarnya, setiap individu atau badan usaha yang pernah atau sedang memiliki fasilitas kredit/pembiayaan dari lembaga keuangan formal yang menjadi Pelapor SLIK, termasuk pinjaman bank, kartu kredit, KTA, KPR, kredit kendaraan, hingga pinjaman online (pinjol) dan Buy Now Pay Later (BNPL) yang terdaftar di OJK, akan memiliki catatan di SLIK.
Prosedur Cek SLIK OJK (Online dan Offline)
Untuk mendapatkan SLIK atau sistem layanan informasi riwayat kredit, terdapat dua cara utama, yaitu secara online melalui iDebKu dan secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.
Proses ini merupakan bagian dari penyediaan informasi debitur yang dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan di sektor jasa keuangan.
Lewat iDeb SLIK Secara Online (Melalui iDebKu OJK)
Pengecekan iDeb SLIK secara online kini semakin mudah melalui platform iDebKu. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan registrasi dan permintaan informasi debitur:
- Akses Laman Resmi: Kunjungi situs resmi iDebKu OJK di
https://idebku.ojk.go.id
melalui peramban (browser) di komputer atau ponsel Anda. Di halaman utama, Anda akan menemukan opsi “Pendaftaran” dan “Status Layanan”. - Mulai Pendaftaran: Klik tombol “Pendaftaran” untuk memulai proses.
- Cek Ketersediaan Layanan:
- Anda akan diarahkan ke menu “Cek Ketersediaan Layanan”.
- Isi kolom yang tersedia: Pilih “Jenis Debitur” (Perseorangan, Badan Usaha, atau Debitur yang meninggal dunia jika Anda adalah ahli waris), “Kewarganegaraan”, “Jenis Identitas Debitur” (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), dan masukkan “Nomor Identitas” yang dipilih.
- Masukkan kode Captcha yang tampil untuk verifikasi, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pengisian Data Registrasi:
- Isi formulir permintaan informasi debitur elektronik dengan data registrasi secara lengkap dan benar.
- Untuk debitur perseorangan, data yang diminta biasanya mencakup nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, alamat email aktif, nomor handphone yang dapat dihubungi, dan nama ibu kandung.
- Pilih “Tujuan Permohonan iDebKu SLIK OJK” Anda, misalnya untuk mengetahui riwayat kredit debitur atau untuk keperluan pengajuan kredit calon.
- Klik “Selanjutnya” jika semua data isian telah lengkap dan benar.
- Pengunggahan Dokumen Pendukung:
- Unggah foto atau hasil scan dokumen pendukung asli yang dipersyaratkan. Pastikan gambar jelas dan tidak buram.
- Untuk Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA.
- Untuk Debitur Badan Usaha: Anda perlu mengunggah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian perusahaan, dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
- Untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia (diajukan oleh Ahli Waris): Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Unggah Foto Diri (Verifikasi Tambahan):
- Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. Ini bisa berupa foto diri sambil memegang KTP atau mengikuti gerakan tertentu (misalnya, menunjukkan angka dengan jari di samping wajah).
- Pastikan foto identitas diri asli juga terlihat jelas tanpa pantulan cahaya. Perhatikan batasan ukuran file (biasanya maksimal 4 MB) dan format yang diizinkan (seperti .jpg, .jpeg, atau .png).
- Ajukan Permohonan:
- Setelah semua data diisi dan dokumen serta foto diunggah, centang kotak yang menyatakan bahwa Anda telah menyetujui persyaratan layanan dan mengajukan permohonan.
- Klik “Ajukan Permohonan”.
- Konfirmasi Pendaftaran dan Pengecekan Status:
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email otomatis dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
- Anda dapat menggunakan nomor pendaftaran ini untuk mengecek status permohonan di menu “Status Layanan” pada halaman utama iDebKu.
- Penerimaan Hasil iDeb SLIK:
- OJK akan memproses permohonan informasi yang dikelola oleh OJK ini dan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email pemohon yang telah didaftarkan.
- Proses ini biasanya memakan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan. Hasil ini akan memuat cakupan iDeb mengenai riwayat pembayaran kredit Anda.
Pengecekan Secara Offline (Langsung di Kantor OJK)
Selain online, Anda juga bisa melakukan permintaan informasi debitur secara langsung (tatap muka) dengan mengunjungi kantor OJK terdekat yang menyediakan layanan SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor OJK: Datang secara fisik ke kantor OJK terdekat yang melayani permohonan iDeb. Pastikan Anda datang pada jam operasional layanan.
- Bawa Dokumen Pendukung: Siapkan dan bawa dokumen pendukung asli dan fotokopinya.
- Untuk Debitur Perseorangan: KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA). Jika diwakilkan, pemohon harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai, KTP pemberi kuasa, dan KTP penerima kuasa.
- Untuk Debitur Badan Usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian perusahaan, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan. Tunjukkan dokumen asli saat diminta oleh petugas. Informasi ini krusial bagi analisis keuangan bank terhadap kredit calon debitur.
- Untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia (diajukan oleh Ahli Waris): Fotokopi identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari instansi berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris. Tunjukkan dokumen asli.
- Isi Formulir Permintaan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permintaan informasi debitur yang disediakan oleh OJK. Isilah dengan data yang benar dan lengkap.
- Verifikasi Dokumen: Petugas OJK akan melakukan pengecekan dan verifikasi kesesuaian formulir dan kelengkapan dokumen pendukung yang Anda serahkan.
- Penarikan dan Pengiriman Hasil: Jika semua dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan sesuai, OJK akan melakukan penarikan data informasi yang dikelola oleh OJK. Hasil iDeb SLIK akan dikirimkan melalui alamat email pemohon yang didaftarkan saat pengisian formulir.
Faktor-Faktor Utama yang Mempengaruhi Skor Kredit Anda
Skor kredit dalam SLIK OJK direpresentasikan melalui indikator kualitas kredit atau kolektibilitas (sering disebut “Kol”). Skor ini adalah cerminan langsung dari kedisiplinan Anda dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Memahami faktor yang memengaruhinya adalah langkah pertama untuk menjaga atau memperbaiki reputasi kredit Anda.
Skala Skor Kredit (Kolektibilitas) SLIK OJK
Laporan SLIK menggunakan skala angka 1 hingga 5 untuk menunjukkan kualitas kredit Anda, berdasarkan sejarah pembayaran dalam 12 hingga 24 bulan terakhir:
- Skor 1 (Kol 1) – Lancar: Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Riwayat pembayaran sangat baik tanpa tunggakan[3]. Ini adalah skor ideal.
- Skor 2 (Kol 2) – Dalam Perhatian Khusus (DPK): Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari[3].
- Skor 3 (Kol 3) – Kurang Lancar: Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari[3].
- Skor 4 (Kol 4) – Diragukan: Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hingga 180 hari[3].
- Skor 5 (Kol 5) – Macet: Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari[3].
Faktor Negatif (Penurun Skor Kredit)
Beberapa tindakan atau kondisi dapat berdampak buruk pada skor kredit Anda:
- Riwayat Pembayaran Buruk: Ini adalah faktor paling signifikan. Sering terlambat membayar cicilan, meskipun hanya beberapa hari, atau bahkan sampai macet (Kol 2-5), akan menurunkan skor Anda secara drastis.
- Jumlah Utang Tinggi: Memiliki terlalu banyak utang aktif secara bersamaan bisa menjadi indikator risiko bagi pemberi pinjaman. Rasio Utang terhadap Pendapatan (DTI) yang tinggi dapat menyulitkan persetujuan kredit baru.
- Utilisasi Kredit Tinggi: Khususnya pada kartu kredit, menggunakan sebagian besar dari total limit kredit Anda (misalnya, secara konsisten di atas 30-50%) dapat dianggap sebagai tanda potensi kesulitan finansial dan menurunkan skor.
- Terlalu Banyak Pengajuan Kredit Baru: Mengajukan banyak aplikasi kredit (kartu kredit, KTA, pinjol) dalam waktu singkat dapat menurunkan skor sementara karena dianggap sebagai perilaku mencari utang secara agresif (credit seeking behaviour).
- Menutup Akun Kredit Lama: Menutup rekening kartu kredit atau pinjaman lama yang memiliki riwayat pembayaran baik justru bisa berdampak negatif. Ini dapat memperpendek rata-rata umur riwayat kredit Anda dan mengurangi total batas kredit yang tersedia, yang berpotensi menurunkan skor.
- Kesalahan Pelaporan: Terkadang, data yang dilaporkan oleh LJK ke OJK bisa mengandung kesalahan atau belum update. Ini bisa merugikan skor kredit Anda tanpa Anda sadari.
Memahami Laporan SLIK Anda: Cara Membaca iDebKu
Untuk mengetahui kondisi riwayat kredit Anda, Anda bisa meminta Informasi Debitur (iDeb) melalui SLIK OJK.
Permintaan bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id
atau secara offline dengan mendatangi kantor OJK setempat. Memahami isi laporan iDebKu sangat penting.
Struktur Umum Laporan iDebKu
Berdasarkan panduan OJK, berikut adalah bagian-bagian penting dalam laporan iDebKu dan cara membacanya:
- Informasi Pencarian: Berisi detail permintaan, seperti nomor referensi iDeb dan tanggal permintaan, serta nomor identitas (NIK/NPWP) yang digunakan pemohon.
- Data Pokok Debitur: Menampilkan informasi dasar mengenai debitur yang diperiksa, seperti nama lengkap, NIK, NPWP, tanggal lahir, alamat (untuk individu), atau nama badan usaha, bentuk badan usaha, nomor akta, alamat (untuk badan usaha).
- Pemilik/Pengurus: Bagian pemilik dan pengurus ini hanya relevan jika debitur adalah badan usaha. Isinya adalah data mengenai pemilik dan/atau pengurus badan usaha tersebut (nama, NIK, jabatan, persentase kepemilikan).
- Ringkasan Fasilitas: Memberikan gambaran umum seluruh fasilitas kredit/pembiayaan yang dimiliki debitur dari semua kreditur pelapor. Ini mencakup total plafon, total baki debet (sisa utang pokok), dan kualitas (skor Kol) terburuk yang pernah tercatat.
- Kredit/Pembiayaan: Ini adalah bagian paling detail dan penting. Bagian ini merinci setiap fasilitas kredit yang dimiliki debitur per masing-masing kreditur (bank A, bank B, pinjol C, dll.). Informasi yang tertera meliputi:
- Nama Kreditur Pelapor.
- Nomor Rekening fasilitas kredit.
- Jenis Fasilitas (misalnya, Kartu Kredit, KTA, KPR).
- Plafon Awal dan Plafon Efektif (Limit).
- Baki Debet (Sisa utang pokok saat laporan dibuat).
- Tanggal Mulai dan Tanggal Jatuh Tempo.
- Riwayat Pembayaran (Kolom Kualitas/Kolektibilitas): Bagian vital yang menampilkan skor kredit (Kol 1-5) untuk fasilitas tersebut selama 12 atau 24 bulan terakhir. Anda bisa melihat bulan apa saja Anda lancar (1) atau pernah menunggak (2-5). Juga tertera jumlah hari tunggakan untuk setiap bulan.
- Agunan: Jika fasilitas kredit menggunakan agunan (jaminan), detail agunan tersebut (jenis, nilai, lokasi) akan tertera di sini.
- Penjamin: Jika ada pihak yang menjadi penjamin fasilitas kredit, informasinya akan dicantumkan di bagian ini.
Perhatikan baik-baik bagian Kredit/Pembiayaan, terutama kolom riwayat pembayaran (kualitas/kolektibilitas). Adanya skor selain 1 (Lancar) bisa menjadi penghambat saat Anda mengajukan kredit baru.
Kendalikan Riwayat Kredit Anda
SLIK OJK adalah sistem informasi krusial yang merekam jejak finansial Anda terkait fasilitas kredit. Skor kredit yang tercermin dalam laporan SLIK menjadi faktor penentu utama dalam persetujuan berbagai produk pinjaman, termasuk KTA.
Kabar baiknya, skor kredit yang buruk bukanlah kondisi permanen. Dengan disiplin membayar tagihan tepat waktu, mengelola utang secara bijak, dan memantau laporan kredit Anda secara berkala, Anda dapat memperbaiki skor kredit Anda dari waktu ke waktu.
Mengambil langkah proaktif dalam mengelola riwayat kredit adalah investasi jangka panjang bagi kesehatan finansial Anda dan membuka akses lebih luas ke peluang keuangan di masa depan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Peran Detail dan Kebutuhan Jasa Notaris Untuk Take Over
-
Penanganan Sengketa Setelah Take Over
-
Perlindungan Konsumen Take Over Mobil: Hak & Risiko
-
Awas! Modus Penipuan Arsir Kartu Kredit Mengatasnamakan Bank
-
12 Bank Menerima Take Over Kredit Anda
-
Waspada! Contoh SLIK OJK & BI Checking Bermasalah
-
Sanggahan Riwayat Kredit: Cara Bersihkan BI Checking Anda!
-
Take Over Kredit: Penjelasan Konsep, Jenis, dan Contoh
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?