Skip to main content

Aturan Baru OJK: Maksimal 3 Aplikasi Pinjol per Orang

Ditulis Oleh admin.

maksimal-3-aplikasi-pinjol-per-orang

Fenomena ‘gali lobang tutup lobang’ di mana seseorang meminjam untuk membayar utang pinjaman lain menjadi perhatian serius di saat berkembang pesatnya pinjaman online atau peer-to peer (P2P) lending.

Langkah ini merupakan upaya OJK dalam melindungi konsumen dan mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

Lalu bagaiama aturan itu diterapkan ? simak penjelasan berikut ini.

Aturan Baru OJK tentang Pembatasan Aplikasi Pinjol

Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen agar lebih rasional dalam mengakses pendanaan melalui pinjol.

Latar Belakang Aturan Pembatasan Aplikasi Pinjol

Hal ini tentu sangat berisiko karena dapat menyebabkan seseorang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

Dengan adanya pembatasan jumlah aplikasi pinjol, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak tergoda untuk terus-menerus meminjam uang tanpa memperhitungkan kemampuan membayar kembali.

Dampak Aturan Baru bagi Masyarakat

Konsumen juga perlu memahami bahwa meminjam uang bukan solusi untuk mengatasi masalah keuangan.