Aturan Baru OJK: Maksimal 3 Aplikasi Pinjol per Orang

Fenomena ‘gali lobang tutup lobang’ di mana seseorang meminjam untuk membayar utang pinjaman lain menjadi perhatian serius di saat berkembang pesatnya pinjaman online atau peer-to peer (P2P) lending.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang membatasi jumlah aplikasi pinjol yang dapat digunakan oleh seorang peminjam.
Langkah ini merupakan upaya OJK dalam melindungi konsumen dan mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Lalu bagaiama aturan itu diterapkan ? simak penjelasan berikut ini.
Aturan Baru OJK tentang Pembatasan Aplikasi Pinjol
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023, OJK menetapkan bahwa masyarakat yang ingin meminjam di layanan P2P lending atau pinjol dibatasi maksimal hanya dapat menggunakan tiga aplikasi saja.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen agar lebih rasional dalam mengakses pendanaan melalui pinjol.
Latar Belakang Aturan Pembatasan Aplikasi Pinjol
Aturan pembatasan aplikasi pinjol ini dilatarbelakangi oleh fenomena ‘gali lobang tutup lobang’ yang semakin marak terjadi di masyarakat.
Banyak orang yang tergiur untuk meminjam uang dari satu aplikasi pinjol untuk membayar utang di aplikasi pinjol lainnya.
Hal ini tentu sangat berisiko karena dapat menyebabkan seseorang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Dengan adanya pembatasan jumlah aplikasi pinjol, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak tergoda untuk terus-menerus meminjam uang tanpa memperhitungkan kemampuan membayar kembali.
Dampak Aturan Baru bagi Masyarakat
Aturan pembatasan aplikasi pinjol ini merupakan bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK.
Dengan membatasi jumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk meminjam, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan selektif dalam mengajukan pinjaman online.
Konsumen juga perlu memahami bahwa meminjam uang bukan solusi untuk mengatasi masalah keuangan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya pikirkan terlebih dahulu apakah Anda benar-benar membutuhkannya dan yakin dapat melunasinya tepat waktu.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya