Skip to main content

Jangan Takut Diancam, Ini 3 Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Ditulis Oleh admin.

cara melaporkan pinjaman online ilegal

Namun tidak sedikit oknum yang tidak bertanggung jawab menjalankan bisnis pinjol ilegal dengan merugikan banyak orang.

Pinjol ilegal ini kerap bersembunyi di balik tawaran menggiurkan seperti bunga rendah dan proses kilat.

Namun setelah menjerat korban, barulah muncul berbagai persoalan seperti bunga tinggi, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi oleh debt collector. Tentu hal ini sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan melalui berbagai cara berikut ini agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

  1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK
    Tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam Memberikan Penawaran
    Lebih sering menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran pinjaman kepada calon nasabah.
  3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
    Pinjol Ilegal terkadan memberikan pinjaman dengan mudah tanpa melakukan verifikasi yang ketat.
  4. Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas
    Tidak transparan terkait bunga atau biaya pinjaman serta denda yang dikenakan.
  5. Ancaman Teror dan Intimidasi
    Sering melakukan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi debitur yang tidak bisa membayar.
  6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
    Tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh debitur.
  7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Tidak Jelas
    Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi
    Sering meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  9. Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan dari AFPI

Umumnya fintech abal-abal juga sulit dilacak keberadaan perusahaannya. Mereka kerap menggunakan alamat palsu, bahkan ada yang sama sekali tidak mencantumkan informasi legalitasnya.

Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan tinggal diam. Segera laporkan ke pihak berwajib agar perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti dan mencegah korban baru bermunculan.

Berikut adalah 3 cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Lapor ke Kepolisian

Cara pertama adalah melaporkan pinjaman online ilegal dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kumpulkan bukti-bukti berupa percakapan, rekening, dan data-data penting lainnya sebelum melapor.

Polisi nantinya akan memanggil pelaku untuk diperiksa. Jika terbukti bersalah, mereka akan menindaklanjuti lewat jalur hukum.

2. Lapor ke OJK

OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal.

3. Lapor ke Kominfo

Jika ditemukan pelanggaran pidana, kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah hukum. Dengan begitu, efek jera akan semakin dirasakan para pelaku pinjol ilegal.

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasinya

Jika Anda sudah terjebak di pinjol ilegal, berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan:

1. Segera Lunasi Pinjaman

Segera lunasi pinjaman jika Anda mampu. Jika tidak mampu, ajukan keringanan berupa pengurangan bunga, perpanjangan tenor, atau penghapusan denda.

2. Ajukan Keringanan

Ajukan keringanan berupa tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil. Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama.

3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan mencari pinjaman baru untuk menutupi utang lama. Hal ini hanya akan memperparah situasi.

5. Ambil Tindakan

Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi.

Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai.