Jangan Takut Diancam, Ini 3 Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online atau pinjol kini menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Dengan berbagai kemudahan dan kecepatan proses, tak heran banyak orang tergiur untuk mengajukannya.
Namun tidak sedikit oknum yang tidak bertanggung jawab menjalankan bisnis pinjol ilegal dengan merugikan banyak orang.
Pinjol ilegal ini kerap bersembunyi di balik tawaran menggiurkan seperti bunga rendah dan proses kilat.
Namun setelah menjerat korban, barulah muncul berbagai persoalan seperti bunga tinggi, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi oleh debt collector. Tentu hal ini sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sejak dini. Lebih baik mencari aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan melalui berbagai cara berikut ini agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Sebelum mengajukan pinjaman pada perusahaan fintech ada baiknya anda mengecek ciri-ciri umum dari pinjaman online ilegal:
- Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK
Tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Menggunakan SMS/Whatsapp dalam Memberikan Penawaran
Lebih sering menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran pinjaman kepada calon nasabah. - Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
Pinjol Ilegal terkadan memberikan pinjaman dengan mudah tanpa melakukan verifikasi yang ketat. - Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas
Tidak transparan terkait bunga atau biaya pinjaman serta denda yang dikenakan. - Ancaman Teror dan Intimidasi
Sering melakukan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi debitur yang tidak bisa membayar. - Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh debitur. - Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Tidak Jelas
Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. - Meminta Akses Seluruh Data Pribadi
Sering meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. - Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan dari AFPI
Umumnya fintech abal-abal juga sulit dilacak keberadaan perusahaannya. Mereka kerap menggunakan alamat palsu, bahkan ada yang sama sekali tidak mencantumkan informasi legalitasnya.
Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri di atas, sebaiknya waspadai dan jangan mudah tergiur oleh tawarannya. Lebih baik cari pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK.
Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan tinggal diam. Segera laporkan ke pihak berwajib agar perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti dan mencegah korban baru bermunculan.
Berikut adalah 3 cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Lapor ke Kepolisian
Cara pertama adalah melaporkan pinjaman online ilegal dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kumpulkan bukti-bukti berupa percakapan, rekening, dan data-data penting lainnya sebelum melapor.
Polisi nantinya akan memanggil pelaku untuk diperiksa. Jika terbukti bersalah, mereka akan menindaklanjuti lewat jalur hukum.
Selain langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa membuat laporan melalui portal resmi kepolisian yaitu https://patrolisiber.id atau kirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Anda cukup melaporkannya beserta bukti-buktinya ke email waspadainvestasi@ojk.go.id. SWI selanjutnya akan menindaklanjuti dan memblokir pinjol ilegal tersebut.
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir adalah membuat laporan pengaduan ke Kominfo melalui nomor WhatsApp 08119224545 atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan Anda nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran pidana, kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah hukum. Dengan begitu, efek jera akan semakin dirasakan para pelaku pinjol ilegal.
Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasinya
Jika Anda sudah terjebak di pinjol ilegal, berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan:
1. Segera Lunasi Pinjaman
Segera lunasi pinjaman jika Anda mampu. Jika tidak mampu, ajukan keringanan berupa pengurangan bunga, perpanjangan tenor, atau penghapusan denda.
2. Ajukan Keringanan
Ajukan keringanan berupa tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil. Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama.
3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Jangan mencari pinjaman baru untuk menutupi utang lama. Hal ini hanya akan memperparah situasi.
5. Ambil Tindakan
Hapus izin aplikasi pinjol atau uninstall perangkat lunak tersebut. Fintect abal-abal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri.
Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi.
Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Memahami Bunga Anuitas dalam Pinjaman atau Kredit
-
Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian, Apakah Masuk BI Checking
-
Apakah Home Credit Masuk BI Checking (SLIK OJK)?
-
Mobil Ditarik Leasing BI Checking, Apa Dampaknya Pada Utang
-
Fresh Graduate Ditolak Kerja Imbas Skor Kredit di BI Checking
-
Apakah Pinjaman PNM Mekaar Masuk BI Checking ?
-
Apakah Status Spinjam Masuk BI Checking ?
-
Arti Kol 1 BI Checking dan Dampaknya pada Skor Kredit Anda
-
Pengaruh BI Checking CPNS Dan Rekrutmen Tenaga Kerja
-
Ajukan Kredit BSI? Begini Cara Cek BI Checking Anda!