Jasa Menghapus BI Checking, Waspada Penipuan !

Memiliki riwayat kredit yang buruk dapat menjadi hambatan besar saat Anda ingin mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Namun, jangan tergoda dengan tawaran menggiurkan dari jasa yang mengklaim dapat membersihkan bi checking tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan jasa penghapusan BI checking yang semakin marak belakangan ini.
Modus Operandi Penipuan
Penipuan jasa penghapusan catatan kredit buruk biasanya beroperasi melalui pesan langsung, seperti WhatsApp. Pelaku akan menawarkan jasa “pembersihan” atau “pemutihan” riwayat Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan iming-iming proses yang cepat, hanya dalam 3-5 hari kerja.
Mereka akan meminta beberapa persyaratan dari nasabah seperti foto KTP, NPWP, dan buku tabungan yang pernah digunakan untuk pencairan kredit bermasalah. Biaya yang diminta bisa mencapai jutaan rupiah, dengan skema pembayaran down payment (DP) di muka.
Dalam pesannya, pelaku akan menyatakan bahwa jasa mereka hanya akan menghapus riwayat buruk, bukan menghapus tanggungan utang atau agunan. Mereka mengklaim bahwa setelah proses “pembersihan”, status kredit akan menjadi lancar dan tidak akan menjadi hambatan dalam pengajuan kredit ke depannya.
Pernyataan OJK Tentang Jasa Menghapus BI Checking
Menanggapi maraknya penawaran jasa tersebut, OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah penipuan. Dalam kenyataannya, perubahan data di SLIK atau sistem bi checking hanya dapat dilakukan oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan yang melaporkan data debitur ke biro kredit.
OJK menyerukan masyarakat untuk selalu menjaga reputasi kredit dengan membayar cicilan tepat waktu. Mereka juga menghimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap informasi sektor jasa keuangan yang diterima, dengan menghubungi kanal resmi OJK seperti kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, atau email.
Cara Pemutihan BI Checking atau SLIK
Untuk mengecek status BI Checking atau SLIK, masyarakat dapat mengakses website resmi idebku.ojk.go.id atau mengunjungi kantor OJK secara langsung. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ternyata ditemukan catatan kredit macet atau blacklist bi checking, satu-satunya cara legal untuk “memutihkannya” adalah dengan melunasi semua tunggakan atau utang yang belum terbayar. Proses ini memang membutuhkan waktu dan komitmen finansial, namun ini adalah satu-satunya jalan yang sah.
Setelah melunasi semua tunggakan, Anda dapat meminta surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pemberi kredit. Surat ini kemudian dapat diajukan ke OJK sebagai bukti pelunasan. Proses pembaruan data di SLIK bisa memakan waktu hingga 30 hari.
Tips Menjaga Reputasi Kredit
Untuk menghindari tercatat dalam blacklist kredit, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
- Bayar cicilan tepat waktu, baik itu untuk KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lainnya.
- Jangan mengajukan terlalu banyak pinjaman dalam waktu berdekatan.
- Jaga rasio utang terhadap pendapatan Anda.
- Periksa laporan kredit Anda secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi.
Dengan menerapkan tips di atas, Anda dapat menjaga reputasi kredit yang baik dan meningkatkan peluang saat mengajukan kredit di masa depan.
Kesimpulan
Tawaran jasa penghapusan catatan kredit buruk merupakan jebakan yang harus diwaspadai. Alih-alih memperbaiki skor kredit, menggunakan jasa ilegal ini justru dapat memperburuk situasi keuangan Anda.
Sebagai konsumen, kita memiliki tanggung jawab untuk selalu menjaga reputasi kredit kita. Dengan menerapkan disiplin finansial dan menghindari jebakan penipuan, kita dapat membangun fondasi keuangan yang sehat untuk masa depan yang lebih baik.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya