Berapa Lama BI Checking Mempengaruhi Riwayat Kredit Anda?

Riwayat kredit Anda adalah cerminan kesehatan finansial yang dapat membuka atau menutup pintu kesempatan di masa depan. BI Checking, atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, menjadi tolok ukur utama bagi bank atau lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit seseorang.
Namun, seberapa lama sebenarnya catatan dalam BI Checking ini membayangi perjalanan finansial Anda? Durasi pengaruh BI Checking terhadap informasi debitur bukan hanya angka semata, melainkan faktor kritis yang dapat menentukan akses Anda terhadap pinjaman, mulai dari pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Tertarik mengetahui lebih dalam tentang durasi pengaruh BI Checking dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi masa depan finansial Anda? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?
Secara umum, catatan BI Checking akan mempengaruhi riwayat kredit Anda selama:
- 24-60 bulan: Jika Anda masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking, catatan tersebut akan bertahan selama 24-60 bulan, tergantung pada tingkat keparahan masalah kredit Anda.
- 30 hari: Setelah melunasi kredit bermasalah, proses pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.
Pemutihan BI Checking Atau Slik OJK
Pada dasarnya, cara pemutihan BI Checking adalah dengan melunasi semua utang atau pinjaman dan mengurangi tunggakan kredit. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan :
- Siapakan dana, hitung dan lunasi semua utang yang tertunggak, prioritaskan yang memiliki bunga besar.
- Jangan mengajukan kredit baru selama proses pemutihan.
- Bayar tagihan tepat waktu untuk memperbaiki sistem informasi debitur.
- Buat laporan ke otoritas jasa keuangan (OJK) setelah melunasi semua tagihan dan mendapat bukti surat keterangan lunas dari bank atau lembaga keuangan.
- Pantau BI Checking, jika belum ada perubahan skor kredit bisa ajukan komplain ke bank di mana Anda mengajukan kredit.
Pemutihan BI Checking atau SLIK merupakan hal yang krusial, terutama bagi yang ingin mengajukan berbagai jenis kredit seperti KPR, KTA, atau kartu kredit.
Hampir semua lembaga keuangan di Indonesia menjadikan SLIK bersih sebagai salah satu syarat utama untuk menyetujui pengajuan kredit. Jika anda memiliki skor kredit buruk, maka peluang untuk mendapatkan pinjaman juga akan semakin kecil.
Memahami Skor BI Checking
SLIK mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit nasabah yang disebut sebagai kolektibilitas (KOL). Berikut penjabaran singkat tentang skor SLIK OJK atau BI Checking:
- Skor 1: Kredit lancar, artinya nasabah selalu membayar cicilan kredit tepat waktu tanpa ada tunggakan. Debitur dengan skor 1 paling disukai oleh bank.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur kredit antara 1-90 hari. Skor 1 dan 2 masih bisa mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan.
- Skor 3: Kurang lancar, artinya debitur menunggak kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Diragukan, artinya debitur menunggak kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, artinya debitur menunggak kredit lebih dari 180 hari.
Kesimpulan
Catatan BI Checking dapat mempengaruhi catatan kredit Anda selama 24-60 bulan jika masuk ke dalam daftar hitam. Namun, dengan melunasi tunggakan dan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memperbaiki catatan kredit dalam waktu minimal 30 hari setelah proses pelunasan selesai.
Membersihkan BI Checking sangat penting agar pengajuan pinjaman atau kredit Anda di masa depan tidak ditolak oleh bank dan lembaga keuangan. Pastikan untuk selalu membayar cicilan tepat waktu agar riwayat kredit Anda tetap baik dan skor kredit berada di angka 1-2.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya