Skip to main content

Berapa Lama BI Checking Mempengaruhi Riwayat Kredit Anda?

Ditulis Oleh admin.

Berapa Lama BI Checking Mempengaruhi Riwayat Kredit Anda?

Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan Kredit?

  • 24-60 bulan: Jika Anda masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking, catatan tersebut akan bertahan selama 24-60 bulan, tergantung pada tingkat keparahan masalah kredit Anda.

Pemutihan BI Checking Atau Slik OJK

Pada dasarnya, cara pemutihan BI Checking adalah dengan melunasi semua utang atau pinjaman dan mengurangi tunggakan kredit. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan :

  1. Siapakan dana, hitung dan lunasi semua utang yang tertunggak, prioritaskan yang memiliki bunga besar.
  2. Jangan mengajukan kredit baru selama proses pemutihan.
  3. Bayar tagihan tepat waktu untuk memperbaiki sistem informasi debitur.
  4. Buat laporan ke otoritas jasa keuangan (OJK) setelah melunasi semua tagihan dan mendapat bukti surat keterangan lunas dari bank atau lembaga keuangan.
  5. Pantau BI Checking, jika belum ada perubahan skor kredit bisa ajukan komplain ke bank di mana Anda mengajukan kredit.

Pemutihan BI Checking atau SLIK merupakan hal yang krusial, terutama bagi yang ingin mengajukan berbagai jenis kredit seperti KPR, KTA, atau kartu kredit. 

Hampir semua lembaga keuangan di Indonesia menjadikan SLIK bersih sebagai salah satu syarat utama untuk menyetujui pengajuan kredit. Jika anda memiliki skor kredit buruk, maka peluang untuk mendapatkan pinjaman juga akan semakin kecil.

Memahami Skor BI Checking

SLIK mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit nasabah yang disebut sebagai kolektibilitas (KOL). Berikut penjabaran singkat tentang skor SLIK OJK atau BI Checking:

  • Skor 1: Kredit lancar, artinya nasabah selalu membayar cicilan kredit tepat waktu tanpa ada tunggakan. Debitur dengan skor 1 paling disukai oleh bank.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur kredit antara 1-90 hari. Skor 1 dan 2 masih bisa mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan.
  • Skor 3: Kurang lancar, artinya debitur menunggak kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Diragukan, artinya debitur menunggak kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet, artinya debitur menunggak kredit lebih dari 180 hari.

Kesimpulan

Catatan BI Checking dapat mempengaruhi catatan kredit Anda selama 24-60 bulan jika masuk ke dalam daftar hitam. Namun, dengan melunasi tunggakan dan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memperbaiki catatan kredit dalam waktu minimal 30 hari setelah proses pelunasan selesai.