Skip to main content

Lama Proses BI Checking Pengajuan Perumahan KPR

Ditulis Oleh admin.

bi checking perumahan

Salah satu tahapan krusial dalam perjalanan beli rumah adalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek riwayat kredit calon nasabah.

Durasi Proses BI Checking Perumahan?

Langkah-Langkah dalam Proses BI Checking KPR

Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam proses BI Checking untuk pengajuan KPR:

1. Pengajuan Aplikasi KPR

2. Permintaan BI Checking oleh Bank

Setelah menerima aplikasi Anda, bank akan mengajukan permintaan BI Checking ke OJK untuk memeriksa riwayat kredit Anda.

3. Pemeriksaan Riwayat Kredit

4. Penyampaian Hasil BI Checking

Hasil pemeriksaan BI Checking akan disampaikan kembali ke bank, biasanya dalam waktu 1 hari kerja.

5. Analisis dan Keputusan Bank

Berdasarkan hasil BI Checking dan faktor lainnya, bank akan melakukan analisis dan membuat keputusan apakah permohonan KPR Anda disetujui atau tidak.

Pengecekan Mandiri Sebelum Pengajuan KPR

  1. Kunjungi laman resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/.
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran’ dan lengkapi informasi yang diminta.
  3. Unggah dokumen identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  4. Tunggu maksimal 1 hari kerja dan hasil BI Checking akan dikirimkan ke email Anda.

Apakah Bisa Mengajukan KPR tanpa Melalui BI checking

Meskipun BI checking merupakan proses yang umum dilakukan oleh bank dalam menilai kelayakan calon debitur KPR, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mengajukan KPR tanpa melalui BI checking. Berikut penjelasannya:

1. Mengajukan Kredit In-House ke Developer

Perjanjian jual-beli hanya melibatkan dua pihak yaitu pengembang sebagai penjual dan debitur sebagai pembeli, sehingga tidak ada proses BI checking.

2. Menggunakan KPR Syariah Non-Bank

Beberapa developer menawarkan fasilitas KPR syariah tanpa perantara bank. Semua proses pembiayaan dan akad dilakukan langsung antara developer dan pembeli sesuai syariat Islam.

Namun biasanya uang muka yang diminta cukup tinggi, bisa mencapai 50% dari harga rumah.

3. Pinjam Uang dari Kolega atau Keluarga

Meski begitu, sebaiknya tetap membuat surat perjanjian resmi agar lebih profesional.

4. Over Kredit Bawah Tangan

Membeli rumah over kredit atau mengambil alih cicilan KPR orang lain secara bawah tangan, tanpa melibatkan bank.

Namun cara ini rawan penipuan, jadi harus dilakukan dengan orang yang benar-benar dipercaya.