Lama Proses BI Checking Pengajuan Perumahan KPR

Memiliki hunian idaman adalah impian setiap orang, namun proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menjadi tantangan tersendiri.
Salah satu tahapan krusial dalam perjalanan beli rumah adalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek riwayat kredit calon nasabah.
Hasil dari BI Checking ini akan menentukan apakah pengajuan KPR Anda akan disetujui atau ditolak oleh lembaga keuangan. Sebagai calon debitur, penting bagi Anda untuk memahami apa itu BI Checking, bagaimana prosesnya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan agar lolos dari tahapan ini.
Jangan sampai impian memiliki hunian yang nyaman kandas karena adanya catatan kredit macet, menunggak pembayaran, utang yang belum lunas, atau tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Simak ulasan lengkap tentang proses BI Checking untuk KPR dalam artikel berikut ini agar Anda dapat melunasi utang, membayar cicilan tepat waktu, mengajukan KPR dengan percaya diri, dan mewujudkan impian memiliki rumah idaman.
Durasi Proses BI Checking Perumahan?
Berkat sistem SLIK OJK, proses BI Checking kini dapat dilakukan dengan cepat, hanya dalam waktu sekitar 15-20 menit saja. Rinciannya adalah 5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk penjelasan. Durasi ini berlaku untuk permohonan KPR di semua bank.
Namun, proses pengajuan KPR secara keseluruhan bisa memakan waktu yang lebih lama, mulai dari 2 minggu hingga lebih dari 1 bulan. Ini karena ada tahapan lain yang harus dilalui seperti pengumpulan dan verifikasi dokumen, wawancara, penilaian properti, serta analisis dan persetujuan dari pihak bank.
Langkah-Langkah dalam Proses BI Checking KPR
Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dalam proses BI Checking untuk pengajuan KPR:
1. Pengajuan Aplikasi KPR
Anda dapat ajukan permohonan KPR ke bank dengan melengkapi formulir aplikasi dan dokumen yang diperlukan.
2. Permintaan BI Checking oleh Bank
Setelah menerima aplikasi Anda, bank akan mengajukan permintaan BI Checking ke OJK untuk memeriksa riwayat kredit Anda.
3. Pemeriksaan Riwayat Kredit
OJK akan memeriksa riwayat kredit Anda yang tercatat dalam sistem SLIK, termasuk informasi mengenai pinjaman, kartu kredit, dan pembiayaan lainnya.
4. Penyampaian Hasil BI Checking
Hasil pemeriksaan BI Checking akan disampaikan kembali ke bank, biasanya dalam waktu 1 hari kerja.
5. Analisis dan Keputusan Bank
Berdasarkan hasil BI Checking dan faktor lainnya, bank akan melakukan analisis dan membuat keputusan apakah permohonan KPR Anda disetujui atau tidak.
Pengecekan Mandiri Sebelum Pengajuan KPR
Untuk menghindari penolakan akibat skor kredit yang buruk, Anda bisa melakukan BI Checking mandiri sebelum mengajukan KPR. Caranya mudah, cukup melalui aplikasi resmi OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/.
- Pilih menu ‘Pendaftaran’ dan lengkapi informasi yang diminta.
- Unggah dokumen identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- Tunggu maksimal 1 hari kerja dan hasil BI Checking akan dikirimkan ke email Anda.
Jika dari hasil pengecekan mandiri diketahui bahwa skor kredit Anda rendah, sebaiknya perbaiki terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR. Bayar tunggakan dan hindari aplikasi kredit baru sampai skor kredit membaik.
Apakah Bisa Mengajukan KPR tanpa Melalui BI checking
Meskipun BI checking merupakan proses yang umum dilakukan oleh bank dalam menilai kelayakan calon debitur KPR, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mengajukan KPR tanpa melalui BI checking. Berikut penjelasannya:
1. Mengajukan Kredit In-House ke Developer
Cara ini dilakukan dengan mengajukan kredit rumah langsung ke pengembang atau developer, tanpa melibatkan bank.
Perjanjian jual-beli hanya melibatkan dua pihak yaitu pengembang sebagai penjual dan debitur sebagai pembeli, sehingga tidak ada proses BI checking.
2. Menggunakan KPR Syariah Non-Bank
Beberapa developer menawarkan fasilitas KPR syariah tanpa perantara bank. Semua proses pembiayaan dan akad dilakukan langsung antara developer dan pembeli sesuai syariat Islam.
Namun biasanya uang muka yang diminta cukup tinggi, bisa mencapai 50% dari harga rumah.
3. Pinjam Uang dari Kolega atau Keluarga
Meminjam uang dari orang terdekat untuk membeli rumah bisa menjadi alternatif KPR tanpa BI checking dan bunga.
Meski begitu, sebaiknya tetap membuat surat perjanjian resmi agar lebih profesional.
4. Over Kredit Bawah Tangan
Membeli rumah over kredit atau mengambil alih cicilan KPR orang lain secara bawah tangan, tanpa melibatkan bank.
Namun cara ini rawan penipuan, jadi harus dilakukan dengan orang yang benar-benar dipercaya.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya