Profile BI Checking Jelek, Masih Bisa Mengajukan KPR?

BI checking menjadi momok menakutkan bagi banyak orang yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skor kredit yang buruk seringkali membuat pengajuan KPR ditolak oleh bank. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya masih ada harapan bagi mereka dengan riwayat BI checking bermasalah untuk tetap bisa memiliki rumah idaman?
Ya, meski tidak mudah, ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh agar pengajuan KPR tetap bisa disetujui meski skor kredit kurang memuaskan. Mulai dari mengajukan kredit in-house, mencoba KPR syariah, hingga melakukan over kredit bawah tangan. Tentu saja, setiap opsi memiliki kelebihan dan risikonya masing-masing yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Penasaran apakah profil bi checking jelek bisa ajukan KPR ? Yuk simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apakah BI Checking Jelek Bisa KPR
Pada dasarnya, BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK yang jelek akan mempersulit pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank akan melihat riwayat kredit calon nasabah sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menyetujui atau menolak permohonan KPR.
Jika skor pinjaman berada di skala 3-5 yang menunjukkan riwayat kredit buruk seperti menunggak cicilan lebih dari 3 bulan atau memiliki kredit macet, maka kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak oleh bank. Bank BTN menyebutkan sekitar 30% pengajuan KPR mereka tolak karena SLIK pemohon berstatus merah atau tidak baik.
Begini Cara Mengajukan KPR Tanpa BI Checking
Orang yang mencari kredit pemilikan rumah tanpa BI checking adalah mereka yang memiliki skor pinjaman buruk. Perlu diketahui, nilai kredit yang baik berada pada skala 1–2, sedangkan nilai kredit yang tergolong buruk berada pada skala 3–5. Untuk mengetahui catatan kredit Anda, cek status BI checking secara online melalui laman resmi OJK.
Jika skor kredit ada di skala 1–2, cobalah untuk melanjutkan pengajuan KPR langsung ke pihak bank. Namun, bila skor kredit buruk, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Mengajukan Kredit In-House
Mengajukan kredit in-house adalah alternatif pembiayaan properti dimana developer atau pengembang menawarkan fasilitas kredit langsung kepada pembeli tanpa melalui bank.
Proses ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu pengembang sebagai penjual dan calon debitur sebagai pembeli, sehingga terhindar dari BI checking. Pembayaran cicilan dilakukan langsung ke pengembang.
2. Menggunakan KPR Syariah Non-Bank
Menggunakan KPR syariah non-bank adalah salah satu alternatif pembiayaan properti melalui lembaga keuangan syariah non-bank yang menawarkan produk pembiayaan rumah sesuai prinsip-prinsip syariah Islam tanpa bunga (riba). Proses pengajuannya biasanya tidak melalui BI checking.
3. Pinjam Uang dari Kolega atau Keluarga
Meminjam uang dari kolega atau keluarga untuk membeli rumah secara tunai adalah cara paling efektif untuk cicil rumah tanpa BI checking dan bunga.
Tenor cicilan bisa disesuaikan dengan kemampuan atau perjanjian dengan kreditur. Sebaiknya buat surat perjanjian resmi agar terkesan formal.
4. Over Kredit Bawah Tangan
Over kredit rumah secara bawah tangan adalah proses jual-beli rumah yang cicilannya masih berjalan, dimana pembeli mengambil alih cicilan KPR tersebut dari pemilik lama tanpa melibatkan bank.
Ini bisa menjadi opsi untuk mencicil rumah tanpa BI checking, tapi sebaiknya dilakukan dengan orang terdekat yang bisa dipercaya untuk menghindari penipuan.
Risiko KPR Tanpa BI Checking
KPR tanpa BI checking memiliki beberapa risiko karena proses cicilan tidak melibatkan bank sebagai lembaga keuangan resmi:
- Jika terjadi wanprestasi oleh pengembang, tidak ada jaminan yang bisa melindungi debitur dan angsuran rumah yang sudah dibayarkan.
- Risiko keabsahan dokumen legalitas karena tidak ada keterlibatan bank sebagai penjamin, berbeda dengan KPR bank yang memastikan legalitas hunian aman.
- Untuk menghindari masalah, sebaiknya gunakan jasa notaris untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
Pantau BI Checking Anda
Penting untuk selalu pantau bi checking Anda dan perhatikan rincian skor kredit di dalamnya. Jika ada tunggakan cicilan kredit, segera lakukan pelunasan agar tidak masuk dalam daftar hitam.
Hindari mengambil kredit baru seperti kredit kendaraan jika belum sanggup membayar cicilannya agar tidak memperburuk skor kredit. Jaga agar kredit di sistem selalu lancar agar informasi kredit nasabah Anda tetap baik di mata bank atau lembaga keuangan.
Kesimpulan
Meski sulit, bukan berarti mustahil mengajukan KPR dengan BI checking bermasalah. Kuncinya adalah segera melunasi tunggakan, memperbaiki skor kredit, dan mencari alternatif pembiayaan yang sesuai.
Yang terpenting, selalu menjaga agar riwayat pembayaran cicilan kredit tetap baik dengan membayar cicilan tepat waktu agar lebih mudah mendapatkan fasilitas KPR di masa depan.
Jangan sampai menjadi informasi debitur yang buruk di sistem layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan seperti kartu kredit macet atau KPR bermasalah. Dengan riwayat kredit yang baik, bank di mana anda mengajukan KPR akan lebih percaya untuk menyetujui pengajuan KPR Anda.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Peran Detail dan Kebutuhan Jasa Notaris Untuk Take Over
-
Penanganan Sengketa Setelah Take Over
-
Perlindungan Konsumen Take Over Mobil: Hak & Risiko
-
Awas! Modus Penipuan Arsir Kartu Kredit Mengatasnamakan Bank
-
12 Bank Menerima Take Over Kredit Anda
-
Waspada! Contoh SLIK OJK & BI Checking Bermasalah
-
Sanggahan Riwayat Kredit: Cara Bersihkan BI Checking Anda!
-
Take Over Kredit: Penjelasan Konsep, Jenis, dan Contoh
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?