Skip to main content

Pinjol Telat Bayar, Utang Hangus? Ini Faktanya!

Ditulis Oleh admin.

Pinjol Telat Bayar, Utang Hangus? Ini Faktanya!

Menurut aturan yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penyedia layanan pinjol memang dilarang melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang telat membayar lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Namun bukan berarti utang tersebut menjadi hangus.

Debitur tetap wajib melunasi pinjamannya meski telah melewati batas waktu 90 hari. Pihak pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga yang diakui OJK untuk melakukan penagihan setelah 90 hari.Hal ini berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pinjaman dari pinjol legal sah di mata hukum sehingga wajib dibayar

Sedangkan untuk pinjol ilegal, pemerintah menyatakan masyarakat boleh tidak membayarnya karena sejak awal pinjaman tersebut tidak sah secara hukum.

Jadi dapat disimpulkan, pinjaman online dari pinjol legal tetap harus dilunasi meski telah telat membayar. Utang tersebut tidak akan hangus begitu saja.

Pihak pinjol hanya dilarang menagih langsung setelah 90 hari, tapi tetap dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih.

Kredit Macet di Pinjol Bisa Dilaporkan ke OJK

Perlu diingat juga, setiap kredit macet atau gagal bayar, pihak pinjol berhak melaporkannya kepada OJK melalui SLIK OJK (dulu dikenal BI Checking). Hal ini dapat menyulitkan debitur jika ingin mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat berhati-hati dan mempertimbangkan kemampuan finansialnya sebelum memutuskan mengambil pinjaman online.

Pastikan juga pinjol yang dipilih adalah yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari.