Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah transformatif dalam sistem kesehatan nasional dengan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang dirancang untuk memberikan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan status sosial atau ekonomi. Sistem baru ini menetapkan 12 kriteria standar fasilitas yang wajib dipenuhi oleh setiap rumah sakit. Cek perbedaan KRIS vs BPJS kesehatan kelas 1,2,3.
Untuk membantu Anda memahami perubahan sistem BPJS Kesehatan ini secara komprehensif, Capitalfinancia telah merangkum informasi lengkap tentang KRIS sebagai berikut.
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru yang dirancang untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan.
Dengan penerapan KRIS, pemerintah menetapkan standar minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Ini adalah langkah penting dalam upaya pemerataan akses kesehatan di seluruh Indonesia.
Tujuan Penerapan KRIS
Penerapan KRIS memiliki beberapa tujuan utama:
- Kesetaraan Layanan: Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan perawatan yang sama dari rumah sakit, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas.
- Peningkatan Kualitas: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan rawat inap dapat meningkat secara signifikan.
- Transparansi: Peserta BPJS Kesehatan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menerima layanan kesehatan.
Kriteria Fasilitas KRIS
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan agar memenuhi standar minimum pelayanan rawat. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
- Ventilasi Udara: Harus memenuhi standar minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan Ruangan: Ruangan harus memiliki pencahayaan yang cukup sesuai standar.
- Kontrol Suhu: Suhu ruangan harus terjaga antara 20-26 derajat Celsius.
- Privasi Ruangan: Ruang perawatan harus memberikan privasi bagi pasien.
- Fasilitas Oksigen: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
- Kepadatan Ruang Perawatan: Maksimal 4 tempat tidur dalam satu kamar dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
- Kamar Mandi Dalam Ruang Rawat Inap: Setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri.
- Aksesibilitas: Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas untuk semua pasien.
- Nakas Per Tempat Tidur: Harus tersedia nakas di samping setiap tempat tidur.
- Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur: Untuk menjaga privasi pasien.
- Sistem Panggilan Perawat (Nurse Call): Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan sistem panggilan untuk memudahkan pasien meminta bantuan.
- Komponen Bangunan yang Memadai: Bangunan rumah sakit harus dirancang dengan baik untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Manfaat Penerapan KRIS
Penerapan KRIS diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat secara umum:
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Dengan adanya standarisasi, masyarakat akan lebih percaya bahwa mereka menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas.
- Pengurangan Diskriminasi dalam Pelayanan: Semua peserta akan diperlakukan sama, mengurangi stigma terkait kelas sosial dalam pelayanan kesehatan.
- Efisiensi Sumber Daya: Dengan standar yang jelas, rumah sakit dapat mengelola sumber daya mereka dengan lebih efisien dan efektif.
- Peningkatan Keselamatan Pasien: Dengan fokus pada kualitas dan keselamatan, risiko kesalahan medis dapat diminimalisir.
Tantangan dalam Implementasi KRIS
Meskipun banyak manfaatnya, penerapan KRIS juga menghadapi beberapa tantangan:
- Kesiapan Fasilitas Kesehatan: Tidak semua rumah sakit siap untuk memenuhi kriteria fasilitas KRIS dalam waktu dekat.
- Pelatihan Tenaga Medis: Tenaga medis perlu dilatih agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar baru.
- Pendanaan dan Sumber Daya: Rumah sakit mungkin memerlukan dukungan finansial untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan fasilitas.
Kesimpulan
Perubahan kebijakan dari sistem kelas BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah penting menuju pemerataan akses kesehatan di Indonesia.
Dengan menerapkan standar minimum pelayanan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Meskipun tantangan dalam implementasinya ada, manfaat jangka panjang dari KRIS diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sistem kesehatan nasional kita.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang KRIS dan bagaimana ia berbeda dari sistem sebelumnya, kita dapat bersama-sama mendukung transformasi ini demi masa depan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya
-
Waspada! 7 Modus Penipuan Mengatasnamakan Kredivo