Skip to main content

Laporan Warga Soal Pinjol: Mayoritas Komplain Perilaku Penagih Utang

Ditulis Oleh admin.

Mayoritas Komplain Pinjol soal Perilaku Penagih Utang

Hingga 24 November 2023, OJK menerima sebanyak 4.497 laporan, dengan mayoritas menyangkut cara perusahaan pinjol menagih utang yang dianggap berlebihan.

Keluhan Utama Nasabah Pinjol Tentang Perilaku Penagih yang Kasar

Beberapa keluhan yang sering muncul antara lain:

1. Penggunaan Kata-kata Kasar dan Ancaman

Banyak nasabah melaporkan penggunaan bahasa yang kasar, makian, hingga ancaman oleh debt collector pinjol. Kata-kata kasar yang kerap dilontarkan di antaranya “bedebah”, “bangsat” dan sejenisnya yang sangat menyinggung perasaan.

Sementara ancaman biasanya berupa intimidasi akan laporkan nasabah ke biro kredit atau disebarluaskan utangnya ke publik.

Ada juga ancaman fisik seperti “saya tau di mana kamu tinggal”.

2. Pemaksaan Bayar dengan Cara Memalukan

Selain itu banyak pula laporan soal pemaksaan membayar dengan cara yang memalukan nasabah. Misalnya debt collector seenaknya menghubungi atasan, rekan kerja, bahkan kerabat nasabah.

Tujuannya agar nasabah segera melunasi pinjaman karena malu jika utangnya diketahui banyak orang. Cara seperti ini jelas melanggar etika dan privasi nasabah.

3. Penagihan di Luar Jam Kerja Resmi

Pengaduan lainnya adalah perilaku debt collector yang menagih di luar jam kerja, yakni di luar pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Banyak nasabah dihubungi larut malam hanya untuk sekadar menagih angsuran.

Aturan dan Etika Penagihan yang Dilanggar Para Debt Collector

Nasabah Bisa Lapor ke OJK jika Merasa Dirugikan

Jika merasa dirugikan perilaku debt collector, nasabah pinjaman online berhak melaporkan ke OJK. Pengaduan bisa disampaikan melalui portal konsumen OJK di www.konsumen.ojk.go.id.

Bahkan jika terbukti kelalaian perusahaan mengakibatkan kerugian materiil pada nasabah, mereka berkewajiban memberikan ganti rugi. Ini sesuai POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

Dengan kata lain fintech P2P lending bertanggung jawab penuh terhadap perilaku debt collector yang ditunjuk. Mereka tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.

Mitra Penagihan Tetap Wajib Patuhi Aturan Main

Umumnya perusahaan pinjaman online akan bekerja sama dengan pihak ketiga khusus menangani penagihan. Namun mitra penagihan ini tetap wajib mematuhi aturan main yang berlaku.

Beberapa ketentuan bagi mitra penagih utang P2P lending antara lain:

  • Wajib memiliki sertifikat kompetensi penagihan
  • Berperilaku santun, tidak kasar apalagi intimidatif
  • Dilarang menyinggung SARA atau hal sensitif lain
  • Hanya boleh menagih nasabah penjamin pinjaman
  • Waktu penagihan terbatas siang hari saja

Dengan demikian fintech P2P lending tidak bisa melepas tanggung jawab atas mitra penagihan yang ditunjuk. Mereka tetap harus memastikan mitra penagih mematuhi aturan yang berlaku.

Kuncinya Hindari Penagihan dengan Bayar Pinjaman Tepat Waktu

Meski banyak pengaduan, OJK menegaskan nasabah sesungguhnya bisa terhindar dari penagihan berlebih. Kuncinya cukup dengan membayar pinjaman tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.

Dengan begitu nasabah tidak akan berurusan dengan debt collector karena tidak ada tunggakan yang harus ditagih. Sayangnya faktanya banyak nasabah pinjaman online yang gagal bayar tepat waktu sehingga berakhir ditagih dengan cara kasar.

Maka dari itu calon peminjam harus benar-benar memperhitungkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai ujung-ujungnya tidak sanggup membayar cicilan dan berurusan dengan debt collector.