Skip to main content

Loan Adalah: Pengertian, Jenis-Jenisnya Dan Karakteristik

Ditulis Oleh admin.

loan atau pinjaman adalah

Dalam dunia keuangan seperti bank, loan adalah pinjaman yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Baik individu maupun bisnis, seringkali membutuhkan akses ke dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan finansial mereka.

Namun, meminjam uang bukanlah keputusan yang dapat diambil dengan mudah. Memahami jenis-jenis pinjaman, karakteristik, dan pertimbangan penting sebelum mengajukan pinjaman yang diajukan sangatlah penting untuk memastikan penggunaan yang bijak dan menghindari risiko keuangan yang tidak diinginkan.

Dengan pemahaman yang cukup tentang konsep loan, kita dapat memanfaatkan potensi pinjaman sebagai alat untuk mencapai kemajuan finansial sambil mengelola risiko dengan tepat.

Apa yang Dimaksud dengan Loan?

Loan atau pinjaman adalah transaksi finansial di mana satu pihak (pemberi pinjaman) memberikan sejumlah uang tunai kepada pihak lain (peminjam) dengan harapan uang tersebut akan dikembalikan di masa depan, umumnya dengan tambahan bunga yang dibayarkan.

Dengan meminjam uang dan membayar kembali dari waktu ke waktu, peminjam dapat menyebarkan biaya dari pembelian besar seperti rumah, mobil, atau pendidikan kuliah.

Manfaat Mengajukan Loan atau Pinjaman

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan pengajuan loan, di antaranya:

  1. Memenuhi kebutuhan uang cash darurat
    Pinjaman dapat menjadi solusi saat membutuhkan dana dalam situasi mendesak atau darurat, misalnya untuk biaya pengobatan atau perbaikan rumah yang tak terduga.
  2. Membeli aset
    Pinjaman memungkinkan seseorang untuk membeli aset yang dibutuhkan namun belum memiliki dana yang cukup, misalnya untuk membeli rumah lewat KPR, membeli kendaraan, atau membeli alat elektronik.
  3. Meningkatkan kualitas hidup
    Dengan tambahan dana dari pinjaman, seseorang bisa meningkatkan kualitas hidupnya, misalnya dengan merenovasi rumah, berlibur, atau membiayai pernikahan.
  4. Berinovasi dalam bisnis
    Bagi pengusaha, dana pinjaman memberi kesempatan untuk berinovasi dan melakukan eksperimen baru dalam mengembangkan bisnisnya.

Jenis-Jenis Dari Loan atau Pinjaman

Berikut adalah beberapa jenis loan yang umumnya tersedia di bank atau lembaga keuangan lainya :

1. Pinjaman Konsumer

Merupakan jenis pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah individu untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau pribadi. Pinjaman ini tidak digunakan untuk tujuan bisnis atau usaha, melainkan untuk pembelian barang atau jasa yang bersifat konsumtif. 

Beberapa contoh pinjaman konsumer antara lain:

  1. Kartu Kredit
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  3. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  4. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

2. Pinjaman Ritel

Beberapa contohnya antara lain:

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR): Program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk mendukung pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan bunga yang relatif rendah.
  2. Kredit Investasi: Pinjaman yang diberikan untuk pendanaan investasi usaha, seperti pembelian mesin, pembangunan pabrik, atau perluasan usaha.

3. Pinjaman Wholesale

Jenis pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah korporasi atau perusahaan besar untuk keperluan bisnis dalam skala besar. Pinjaman ini biasanya melibatkan jumlah dana yang sangat besar dan jangka waktu yang panjang.

Beberapa contoh pinjaman wholesale antara lain:

  1. Kredit Sindikasi: Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh beberapa bank secara bersama-sama untuk membiayai proyek atau usaha yang sangat besar dan berisiko tinggi.
  2. Kredit Korporasi: Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan besar untuk berbagai keperluan bisnis, seperti ekspansi usaha, akuisisi perusahaan lain, atau pendanaan proyek.
  3. Kredit Pembiayaan Proyek: Fasilitas pinjaman yang diberikan untuk membiayai proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur, pembangkit listrik, atau proyek-proyek pemerintah lainnya.

4. Perbedaan Jenis-Jenis Pinjaman

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara loan konsumer, ritel, dan wholesale:

Jenis KreditNasabahTujuanJumlahJangka Waktu
KonsumerIndividuKonsumtifKecil hingga sedangPendek hingga menengah
RitelIndividu atau badan usahaUsaha skala kecil-menengahSedang hingga besarMenengah hingga panjang
WholesaleKorporasi atau perusahaan besarUsaha skala besarSangat besarPanjang

Karakteristik Jenis Pinjaman

Pinjaman juga dapat diklasifikasikan menurut jangka waktu pengembaliannya menjadi 3 jenis utama:

1. Pinjaman Jangka Pendek

Merupakan pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman, termasuk pokok, bunga dan biaya lainnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Pinjaman jangka pendek cenderung lebih mudah didapatkan karena risikonya lebih kecil bagi pemberi pinjaman.

2. Pinjaman Jangka Menengah

Merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran, umumnya sekitar 3 tahun. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

3. Pinjaman Jangka Panjang

Merupakan pinjaman dengan jangka waktu pengembalian paling lama, yaitu lebih dari 3 tahun hingga maksimal 5 tahun. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai perjanjian.

Pinjaman jangka panjang sering digunakan untuk membangun usaha, membeli rumah, atau kendaraan. Karena jangka waktunya lama dan risikonya besar, pengajuannya membutuhkan dokumen khusus agar disetujui bank.

4. Pinjaman Dengan dan Tanpa Agunan

Karena adanya jaminan, pinjaman jenis ini cenderung lebih mudah disetujui dan memiliki suku bunga yang lebih rendah.

Di sisi lain, pinjaman tanpa agunan atau kredit tanpa agunan (KTA) tidak memerlukan jaminan apapun dari peminjam. Pinjaman ini biasanya berjumlah lebih kecil dan memiliki persyaratan yang lebih ketat.

Pinjaman tanpa agunan memiliki risiko lebih tinggi bagi bank, sehingga biasanya dikenakan bunga yang lebih tinggi dan plafon atau batas tertinggi pinjaman yang lebih rendah.

Untuk mendapatkan KTA, peminjam harus memiliki rekening dan penghasilan tetap yang bisa dibuktikan. Suku bunga KTA juga cenderung lebih tinggi karena risikonya lebih besar bagi pemberi pinjaman.

Biaya dan Persyaratan Pinjaman

Selain bunga, terdapat biaya provisi atau biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam saat pencairan pinjaman. Biaya ini umumnya berkisar 1-3% dari total pinjaman yang diajukan.

Untuk mendapatkan pinjaman dari bank, peminjam juga harus memenuhi berbagai persyaratan seperti:

  • Memiliki penghasilan tetap yang bisa dibuktikan dengan slip gaji
  • Memiliki rekening bank aktif
  • Memiliki usia produktif (biasanya 21-55 tahun)
  • Tidak memiliki catatan kredit buruk atau pinjaman macet
  • Menyediakan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan lainnya

Persyaratan khusus juga dapat diberlakukan tergantung jenis pinjaman yang diajukan, misalnya untuk KPR peminjam harus menyediakan uang muka atau down payment.

Pinjaman dari Lembaga Non-Bank

Selain bank, terdapat pula lembaga keuangan non-bank yang menawarkan pinjaman multiguna atau kredit multiguna seperti koperasi, fintech, atau perusahaan pembiayaan. Pinjaman ini umumnya lebih mudah diakses dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Contohnya adalah Pegadaian, sebuah BUMN yang menyediakan pinjaman dengan jaminan barang berharga seperti emas, kendaraan, atau barang elektronik. Jika peminjam tidak dapat mengembalikannya, maka jaminan tersebut akan dilelang.

Pinjaman dari lembaga non-bank biasanya memiliki tenor atau jangka waktu yang lebih pendek, maksimal 1-2 tahun. Namun, suku bunganya cenderung lebih tinggi dibandingkan pinjaman bank.

Perlindungan Hukum Pinjaman

Untuk melindungi kepentingan peminjam dan pemberi pinjaman, terdapat regulasi dan payung hukum yang mengatur kegiatan pinjam meminjam, yaitu UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa:

  • Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain.
  • Pemberian kredit atau pinjaman harus didasari dengan perjanjian tertulis.
  • Bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya.

Dengan adanya payung hukum ini, hak dan kewajiban para pihak menjadi lebih jelas sehingga mengurangi risiko sengketa atau wanprestasi di kemudian hari.