Skip to main content

Pengalaman Galbay Pinjol AdaKami: Kisah Pilu Nasabah

Ditulis Oleh admin.

pengalaman galbay adakami

Pengalaman nasabah AdaKami yang mengalami teror dan penagihan kasar dari debt collector (DC) saat galbay menunjukkan bahwa tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan beretika. Meski AdaKami mengklaim memiliki ratusan DC bersertifikat, namun praktik penagihan yang melanggar hukum tetap terjadi.

Pengalaman Galbay Adakami

1. Kasus Rifal: Dibilang Anak Haram dan Orangtua Dimaki

Saat dihubungi penagih utang, Rifal dibilang anak haram dan orangtuanya dimaki dengan kasar. Cicilan bulanan yang melebihi gajinya membuat Rifal terjebak dalam situasi galbay.

sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz986dygeeyo

2. Kasus Ningrum: Data Pribadi Disebar dan Diteror Konten Porno

Ningrum, bukan nama sebenarnya, menjadi korban penyebaran data pribadi oleh debt collector AdaKami ke semua kontaknya. Ningrum memiliki tagihan pinjol hingga Rp 80 juta, padahal dia hanya meminjam tak sampai Rp 20 juta.

Selain data pribadi disebar, Ningrum juga diteror dengan konten pornografi oleh penagih utang. Fotonya diedit dengan gambar perempuan telanjang. Ibunya terus diteror telepon dan diancam Ningrum akan dibunuh.

sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz986dygeeyo

3. Kasus R: Pinjam Rp 6,6 Juta, Tagihan Membengkak Dua Kali Lipat

Cicilan pertama yang harus dibayar R adalah Rp 1,93 juta. Namun saat menunggak, total tagihannya membengkak hampir dua kali lipat menjadi Rp 11,58 juta. R mengaku kesulitan membayar cicilan tersebut dari penghasilannya sebagai pensiunan.

sumber:https://finansial.bisnis.com/read/20231012/563/1703316/cerita-nasabah-adakami-pinjam-rp66-juta-total-tagihan-dua-kali-lipat

Apa Tanggapan AdaKami dan OJK?

AdaKami juga mengklaim telah menginformasikan secara jelas rincian bunga dan biaya pinjaman kepada nasabah sebelum mereka menyetujui perjanjian. Saat ini AdaKami sedang menginvestigasi laporan teror debt collector, namun mengaku belum menemukan bukti lengkap.

Jika terbukti ada pelanggaran, AdaKami berjanji akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap debt collector yang melanggar kode etik.

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Terlepas dari kasus AdaKami, gagal bayar pinjol memang memiliki konsekuensi serius bagi nasabah, di antaranya:

  1. Penyebaran data pribadi nasabah ke pihak lain.
  2. Pelaporan ke lembaga hukum jika ada indikasi tindak pidana.
  3. Peningkatan utang akibat denda dan bunga yang terus bertambah.

Meski demikian, jika penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum seperti ancaman dan teror, nasabah berhak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Penutup

Kasus teror penagihan utang AdaKami menunjukkan bahwa masih ada praktik pinjol yang merugikan konsumen. Pengawasan dari OJK dan kesadaran masyarakat dalam memilih pinjol legal dan bertanggung jawab menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.

Bagi nasabah pinjol, penting untuk memahami risiko gagal bayar dan memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman. Dengan kehati-hatian dan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa memanfaatkan pinjol secara bijak untuk memenuhi kebutuhan.