Pengalaman Galbay Pinjol AdaKami: Kisah Pilu Nasabah
Pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa agunan di tahun 2024 Namun, dibalik kemudahan proses pengajuannya, risiko gagal bayar atau galbay juga mengintai. Salah satu aplikasi pinjol legal yang menjadi sorotan adalah AdaKami.
Pengalaman nasabah AdaKami yang mengalami teror dan penagihan kasar dari debt collector (DC) saat galbay menunjukkan bahwa tidak semua pinjol beroperasi secara legal dan beretika. Meski AdaKami mengklaim memiliki ratusan DC bersertifikat, namun praktik penagihan yang melanggar hukum tetap terjadi.
Lalu, bagaimana sebenarnya pengalaman galbay pinjol nasabah AdaKami? Apa saja risiko gagal bayar pinjol yang perlu diwaspadai? Cek informasiĀ lengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Pengalaman Galbay Adakami
Berikut adalah beberapa cerita pengalaman nasabah pinjol AdaKami yang mengalami teror dan penagihan kasar saat galbay yang kami rangkum dari beberapa sumber :
1. Kasus Rifal: Dibilang Anak Haram dan Orangtua Dimaki
Rifal, seorang nasabah AdaKami, mengalami teror verbal dari debt collector saat gagal membayar cicilan kedua pinjamannya sebesar Rp 7 juta. Total tagihan Rifal membengkak hampir dua kali lipat menjadi Rp 14 juta karena bunga yang tinggi.
Saat dihubungi penagih utang, Rifal dibilang anak haram dan orangtuanya dimaki dengan kasar. Cicilan bulanan yang melebihi gajinya membuat Rifal terjebak dalam situasi galbay.
sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz986dygeeyo
2. Kasus Ningrum: Data Pribadi Disebar dan Diteror Konten Porno
Ningrum, bukan nama sebenarnya, menjadi korban penyebaran data pribadi oleh debt collector AdaKami ke semua kontaknya. Ningrum memiliki tagihan pinjol hingga Rp 80 juta, padahal dia hanya meminjam tak sampai Rp 20 juta.
Selain data pribadi disebar, Ningrum juga diteror dengan konten pornografi oleh penagih utang. Fotonya diedit dengan gambar perempuan telanjang. Ibunya terus diteror telepon dan diancam Ningrum akan dibunuh.
sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz986dygeeyo
3. Kasus R: Pinjam Rp 6,6 Juta, Tagihan Membengkak Dua Kali Lipat
R, seorang pensiunan PNS asal Yogyakarta, terjerat utang AdaKami setelah meminjam Rp 6,6 juta. Awalnya ragu, namun setelah dihubungi CS AdaKami, R akhirnya mengajukan pinjaman.
Cicilan pertama yang harus dibayar R adalah Rp 1,93 juta. Namun saat menunggak, total tagihannya membengkak hampir dua kali lipat menjadi Rp 11,58 juta. R mengaku kesulitan membayar cicilan tersebut dari penghasilannya sebagai pensiunan.
sumber:https://finansial.bisnis.com/read/20231012/563/1703316/cerita-nasabah-adakami-pinjam-rp66-juta-total-tagihan-dua-kali-lipat
Apa Tanggapan AdaKami dan OJK?
Menanggapi kontroversi ini, Ada Kami menyatakan bahwa mereka memiliki sekitar 400 debt collector bersertifikat dari AFPI/OJK. Penagihan hanya dilakukan via telepon, tidak ada debt collector lapangan yang mendatangi rumah nasabah.
AdaKami juga mengklaim telah menginformasikan secara jelas rincian bunga dan biaya pinjaman kepada nasabah sebelum mereka menyetujui perjanjian. Saat ini AdaKami sedang menginvestigasi laporan teror debt collector, namun mengaku belum menemukan bukti lengkap.
Jika terbukti ada pelanggaran, AdaKami berjanji akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap debt collector yang melanggar kode etik.
Sementara itu, OJK telah memanggil AdaKami untuk meminta penjelasan terkait kasus ini. Sebagai lembaga pengawas, OJK perlu memastikan bahwa praktik pinjol di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan konsumen.
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Terlepas dari kasus AdaKami, gagal bayar pinjol memang memiliki konsekuensi serius bagi nasabah, di antaranya:
- Penagihan intensif dari debt collector, baik via telepon maupun mendatangi langsung.
- Penyebaran data pribadi nasabah ke pihak lain.
- Pelaporan ke lembaga hukum jika ada indikasi tindak pidana.
- Peningkatan utang akibat denda dan bunga yang terus bertambah.
- Penurunan skor kredit dan masuk daftar blacklist SLIK OJK.
Meski demikian, jika penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum seperti ancaman dan teror, nasabah berhak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Penutup
Kasus teror penagihan utang AdaKami menunjukkan bahwa masih ada praktik pinjol yang merugikan konsumen. Pengawasan dari OJK dan kesadaran masyarakat dalam memilih pinjol legal dan bertanggung jawab menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.
Bagi nasabah pinjol, penting untuk memahami risiko gagal bayar dan memastikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman. Dengan kehati-hatian dan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa memanfaatkan pinjol secara bijak untuk memenuhi kebutuhan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Memahami Bunga Anuitas dalam Pinjaman atau Kredit
-
Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian, Apakah Masuk BI Checking
-
Apakah Home Credit Masuk BI Checking (SLIK OJK)?
-
Mobil Ditarik Leasing BI Checking, Apa Dampaknya Pada Utang
-
Fresh Graduate Ditolak Kerja Imbas Skor Kredit di BI CheckingĀ
-
Apakah Pinjaman PNM Mekaar Masuk BI Checking ?
-
Apakah Status Spinjam Masuk BI Checking ?
-
Arti Kol 1 BI Checking dan Dampaknya pada Skor Kredit Anda
-
Pengaruh BI Checking CPNS Dan Rekrutmen Tenaga Kerja
-
Ajukan Kredit BSI? Begini Cara Cek BI Checking Anda!