Ajukan Pinjaman 3 Kali di Aplikasi Kredit Pintar, Bisa?
Pinjaman online kini menjadi solusi cepat dan mudah bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana segar guna memenuhi berbagai kebutuhan finansial. Kredit Pintar, salah satu platform pinjaman online terkemuka, menawarkan proses pengajuan yang simpel dan pencairan uang yang super cepat.
Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak calon peminjam: apakah Kredit Pintar memungkinkan untuk mengajukan pinjaman hingga tiga kali? Jawabannya mungkin mengejutkan Anda. Platform ini memiliki kebijakan unik terkait pengajuan pinjaman berulang yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Dengan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, termasuk pengelolaan data pribadi yang aman, Anda dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman online secara optimal untuk mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.
Tertarik mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan pinjaman berulang di Kredit Pintar? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apakah Kredit Pintar Bisa Pinjam 3 Kali
Nasabah Kredit Pintar hanya bisa mengajukan satu pinjaman aktif dan harus melunasinya dulu sebelum bisa mengajukan pinjaman baru.
Namun ada penawaran khusus bagi nasabah tertentu yang memungkinkan pinjam lagi meski pinjaman sebelumnya belum lunas, dengan syarat tertentu seperti menjadi nasabah setia dan selalu bayar tepat waktu.
Syarat Mengajukan Pinjaman Kedua di Kredit Pintar
Penawaran spesial bagi nasabah tertentu yang memungkinkan mengajukan pinjaman kedua meski pinjaman sebelumnya belum lunas, antara lain :
- Sering menggunakan produk Kredit Pintar dan menjadi nasabah setia.
- Selalu membayar tagihan tepat waktu, tidak pernah terlambat.
- Memiliki skor kredit yang baik, minimal level 4.
Cara Mengajukan Pinjaman Kedua
Jika memenuhi kriteria di atas, nasabah bisa mengajukan pinjaman kedua dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Kredit Pintar, masuk ke menu Home.
- Scroll ke bawah, lihat daftar penawaran spesial.
- Pilih penawaran yang tersedia dan klik “Ajukan“.
- Baca keterangan, isi tujuan pinjaman, dan setujui perjanjian.
- Klik “Periksa” untuk menyelesaikan pengajuan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Memahami Bunga Anuitas dalam Pinjaman atau Kredit
-
Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian, Apakah Masuk BI Checking
-
Apakah Home Credit Masuk BI Checking (SLIK OJK)?
-
Mobil Ditarik Leasing BI Checking, Apa Dampaknya Pada Utang
-
Fresh Graduate Ditolak Kerja Imbas Skor Kredit di BI Checking
-
Apakah Pinjaman PNM Mekaar Masuk BI Checking ?
-
Apakah Status Spinjam Masuk BI Checking ?
-
Arti Kol 1 BI Checking dan Dampaknya pada Skor Kredit Anda
-
Pengaruh BI Checking CPNS Dan Rekrutmen Tenaga Kerja
-
Ajukan Kredit BSI? Begini Cara Cek BI Checking Anda!