Pajak Atas Pendapatan Bunga Peer-to-Peer Lending di Investree

Investasi melalui platform peer-to-peer (P2P) lending seperti Investree semakin diminati masyarakat sebagai alternatif instrumen investasi. Salah satu daya tarik P2P lending adalah potensi imbal hasil berupa bunga yang cukup menarik.
Namun, perlu diketahui bahwa pendapatan bunga yang diperoleh lender atau pemberi pinjaman dari pendanaan pinjaman di Investree tidak bebas pajak.
Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Investree
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, bunga yang diterima atau diperoleh Lender dalam negeri dari skema P2P lending akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara platform P2P lending, dalam hal ini adalah Investree.
Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan atas pendapatan bunga dari P2P lending adalah sebesar 15% dari jumlah bruto.
Artinya, dari total bunga yang seharusnya diterima Lender, akan dipotong terlebih dahulu PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh Investree sebelum bunga tersebut dikreditkan ke akun Lender.
Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan
Meskipun bunga dari P2P lending yang diterima Lender sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Investree, bukan berarti kewajiban pajak Lender atas pendapatan bunga tersebut telah selesai.
Lender tetap harus melaporkan penghasilan bunga yang diperoleh dari Investree dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Hal ini dikarenakan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Investree bersifat tidak final. Artinya, pajak yang sudah dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak terutang dalam SPT Tahunan Lender.
Pelaporan Bukti Potong dalam SPT Tahunan
Sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 23, Investree akan menerbitkan bukti potong pajak kepada para Lender.
Bukti potong ini berisi informasi mengenai jumlah penghasilan bunga dan besaran PPh Pasal 23 yang telah dipotong.
Pada saat melaporkan SPT Tahunan, Lender wajib menyertakan bukti potong yang diperoleh dari Investree.
Lender dapat menginput informasi yang tertera pada bukti potong, meliputi jumlah penghasilan bunga dan pajak yang telah dipotong, pada bagian Daftar Pemotongan/Pemungutan dalam SPT Tahunan.
Dengan melampirkan bukti potong dalam SPT Tahunan, pajak yang telah dipotong oleh Investree dapat menjadi pengurang atas total Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan Lender pada tahun pajak terkait.
Kesimpulan
Pendapatan bunga yang diperoleh Lender dari pendanaan pinjaman di platform P2P lending seperti Investree tidak bebas pajak.
Bunga tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto, di mana pemotongan pajaknya dilakukan langsung oleh pihak Investree.
Dengan memahami aspek perpajakan ini, Lender dapat melakukan perencanaan pajak yang baik dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak dengan benar atas pendapatan bunga yang diperoleh dari investasi P2P lending di Investree.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Cara Menghapus Data KTP di Pinjol, Aman & Legal
-
Lindungi Privasi: Cara Cepat Mematikan Akses Kontak di HP!
-
Cara Menghentikan Sebar Data Pribadi oleh Pinjol
-
Waspada! Cara Pinjol Ilegal Meretas Data Pribadi
-
Tabel Angsuran Dan Cicilan Simulasi Dana Rupiah
-
Tabel Angsuran Dan Cicilan Simulasi Pinjamin
-
Tabel Angsuran Pinjaman ALAMI Sharia 2025
-
Galbay Indodana? Kapan Penagihan Debt Collector Akan Datang!
-
Cara Gestun Indodana Paylater 2025: Update Terbaru!
-
Skema Bunga Pinjaman Indodana: Cek Sekarang!