Skip to main content

Pajak Atas Pendapatan Bunga Peer-to-Peer Lending di Investree

Ditulis Oleh admin.

pajak bunga pendanaan pinjaman Investree

Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Investree

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, bunga yang diterima atau diperoleh Lender dalam negeri dari skema P2P lending akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara platform P2P lending, dalam hal ini adalah Investree.

Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan

Meskipun bunga dari P2P lending yang diterima Lender sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Investree, bukan berarti kewajiban pajak Lender atas pendapatan bunga tersebut telah selesai.

Lender tetap harus melaporkan penghasilan bunga yang diperoleh dari Investree dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal ini dikarenakan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Investree bersifat tidak final. Artinya, pajak yang sudah dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak terutang dalam SPT Tahunan Lender.

Pelaporan Bukti Potong dalam SPT Tahunan

Sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 23, Investree akan menerbitkan bukti potong pajak kepada para Lender.

Bukti potong ini berisi informasi mengenai jumlah penghasilan bunga dan besaran PPh Pasal 23 yang telah dipotong.

Pada saat melaporkan SPT Tahunan, Lender wajib menyertakan bukti potong yang diperoleh dari Investree.

Lender dapat menginput informasi yang tertera pada bukti potong, meliputi jumlah penghasilan bunga dan pajak yang telah dipotong, pada bagian Daftar Pemotongan/Pemungutan dalam SPT Tahunan.

Dengan melampirkan bukti potong dalam SPT Tahunan, pajak yang telah dipotong oleh Investree dapat menjadi pengurang atas total Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan Lender pada tahun pajak terkait.

Kesimpulan

Bunga tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto, di mana pemotongan pajaknya dilakukan langsung oleh pihak Investree.

Dengan memahami aspek perpajakan ini, Lender dapat melakukan perencanaan pajak yang baik dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak dengan benar atas pendapatan bunga yang diperoleh dari investasi P2P lending di Investree.