Restrukturisasi Akulaku: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya
Restrukturisasi akulaku merupakan kebijakan yang diberikan oleh Akulaku Finance Indonesia kepada para pengguna, khususnya para debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Tujuan dari restrukturisasi adalah untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi virus Covid-19. Program ini memungkinkan pelanggan yang menggunakan layanan Akucicil atau cicilan barang untuk mendapatkan penundaan pembayaran.
Dalam hal ini, Akulaku Finance Indonesia akan melakukan penyesuaian terhadap jadwal pembayaran dan besarannya, sehingga para debitur dapat memenuhi kewajiban mereka secara lebih mudah dan terkendali.
Seperti yang kita ketahui saat ini kita sedang menghadapi situasi yang tidak menentu karena merebaknya virus Corona (COVID-19) dan hampir semua orang merasakan dampaknya terutama dari segi ekonomi.
Banyak orang yang memiliki bisnis mengalami penurunan omset, sedangkan yang bekerja mengalami ketidakstabilan, dan pengusaha yang mengalami penurunan pesanan, yang semuanya membuat sulit untuk melunasi cicilan Akulaku. Oleh karena itu, Akulaku ingin membantu Anda dengan memberikan restrukturisasi.
Baca Juga :
Dasar Restrukturisasi Akulaku
Kurang lebih satu tahun yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan kebijakan mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.
Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu meredakan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh COVID-19. Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan kepada debitur yang terdampak oleh pandemi, seperti memberikan restrukturisasi.
Kebijakan ini berusia hampir satu tahun dan pada bulan November 2020 lalu, OJK memperpanjang masa berlakunya hingga Maret 2022.
Pertanyaannya adalah apakah fintech lending seperti pinjaman online juga harus memberikan kemudahan pembayaran kepada nasabah yang terdampak pandemi ?.
Sayangnya hal ini tidaklah semudah itu. Fintech lending berbeda dengan perbankan dan industri keuangan lainnya dalam hal memberikan keringanan.
Pada perbankan, keputusan untuk melakukan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan manajemen perbankan atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Sementara itu, fintech P2P hanya berperan sebagai mediator, sehingga perannya yang selaku penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi kepada pihak pemberi pinjaman.
Dengan kata lain, untuk dapat memberikan fasilitas ini, fintech lending harus mendapatkan izin dari pihak pemberi pinjaman, yang mana hal tersebut cukup sulit dilakukan mengingat pihak pemberi pinjaman juga termasuk mereka yang terdampak oleh covid ini.
Jadi, untuk menjaga keseimbangan antara memberikan keringanan pembayaran kepada nasabah dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan, fintech lending perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Fintech lending harus memastikan bahwa mereka memiliki izin dari pihak pemberi pinjaman atau lender.
- Harus memperhatikan keseimbangan antara memberikan keringanan kredit kepada nasabah dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Hal ini sangat penting untuk menghindari risiko kredit yang lebih besar di masa depan.
Namun, ada juga pengecualian di mana beberapa penyelenggara fintech lending seperti Akulaku masih dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah mereka.
Asosiasi fintech lending, AFPI, telah menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing penyelenggara fintech lending. Oleh karena itu, jika Akulaku dapat memberikan restrukturisasi kredit, itu merupakan kabar baik.
Dalam situasi saat ini, di mana COVID-19 masih berlangsung, penting bagi seluruh pelaku industri keuangan, termasuk fintech lending, untuk bekerja sama dalam memberikan dukungan kepada nasabah yang terdampak oleh pandemi, sekaligus menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Baca Juga :
Syarat Pengajuan Restrukturisasi Akulaku
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT Akulaku Finance Indonesia dengan yakin menyediakan program relaksasi pembiayaan sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menghadapi dampak COVID-19.
Program relaksasi pembiayaan yang ditawarkan meliputi restrukturisasi dan rescheduling. Akulaku ingin menegaskan bahwa program ini hanya diberikan kepada debitur yang terdampak langsung oleh COVID-19 dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan permohonan relaksasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akulaku berkomitmen untuk membantu para debitur agar dapat melewati masa sulit ini dengan memberikan relaksasi pembiayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Tidak semua pengguna Akulaku memenuhi syarat untuk mengajukan penundaan pembayaran. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki keterlambatan atau jatuh tempo hutang sebelum tanggal 2 Maret 2020, yaitu ketika pemerintah Indonesia mengumumkan COVID-19.
- Mempunyai rekam jejak pembayaran yang baik, seperti selalu bayar tagihan tepat waktu dan tidak pernah terlambat.
- Bagi para pekerja yang terdampak langsung oleh COVID-19, seperti pekerja informal dan formal, pekerja harian, pelaku UMKM, nelayan, petani, peternak, pengusaha pariwisata, pengusaha transportasi online dan tradisional, serta jenis usaha lain yang dapat dibuktikan terdampak oleh COVID-19, dapat mengajukan restrukturisasi.
- Pengguna yang terlambat membayar selama lebih dari 60 hari
Baca Juga :
Cara Ajukan Restrukturisasi Tagihan Akulaku
Setelah anda mengerti syarat dan ketentuan dalam mengajukan penundaan pembayaran tagihan, langkah selanjutnya anda dapat mengikuti cara ajukan restrukturisasi akulaku melalui aplikasi :
- Silakan membuka aplikasi Akulaku terlebih dahulu untuk melanjutkan proses restukturisasi pembayaran.
- Setelah itu, anda dapat membuka menu tagihan dan mencari opsi ‘Ajukan Restrukturisasi’. Penting untuk diketahui bahwa pilihan ini hanya dapat digunakan oleh pengguna yang memenuhi syarat.
- Selanjutnya, pastikan untuk membaca semua peraturan yang berlaku sebelum melanjutkan dengan memilih menu ‘Bayar Sekarang’.
- Pengguna dapat memilih tenor pembayaran yang tersedia sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
- Untuk verifikasi data pengguna, harap masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Setelah proses verifikasi data berhasil, anda akan melihat kode Virtual Account yang muncul di halaman tersebut. Jika kode belum muncul, harap menunggu beberapa saat atau melakukan refresh pada aplikasi dan memeriksa secara berkala.
- Semoga informasi ini membantu dalam proses restukturisasi pembayaran Anda di Akulaku.
Biaya Restrukturisasi Akulaku
Selanjutnya, untuk biaya restrukturisasi Akulaku, Anda hanya akan dikenakan sebagian dari tagihan Anda, dengan nilai maksimal sebesar 30%. Selain itu, biaya tersebut juga mencakup bunga dan biaya administrasi. Jumlah biaya yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung pada total tagihan yang akan direstrukturisasi.
Perhitungan nominal minimum pembayaran akan dilakukan oleh sistem secara otomatis dan untuk jangka waktu pembayaran restrukturisasi dengan mempertimbangkan jenis produk, besarnya tagihan, dan tanggal jatuh tempo. Hal ini membuat proses pembayaran lebih cepat, mudah, dan transparan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Data Busuk? Ini Aplikasi Pinjol yang Tetap Cairkan Dana
-
Pro Kontra Pinjaman Online: Solusi atau Jebakan?
-
Pinjaman Online Pakai Fotokopi KTP, Amankah Data Anda?
-
Jangan Panik! Begini Cara Atasi Nomor HP Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin
-
BP Tapera Pastikan Iuran 3% Gaji Karyawan Akan Dikembalikan Jika Tak Butuh Rumah
-
Cara Hitung Iuran Tapera dan Simulasi Potongan Berdasar Besaran Gaji
-
Strategi Memanfaatkan Kartu Kredit Untuk Investasi
-
Cara Sukses Mengajukan Pinjaman Online? Ini Kuncinya Agar Disetujui
-
Cara Dapat Uang 10 Juta Sehari Bahkan Tanpa Modal
-
Laporan Warga Soal Pinjol: Mayoritas Komplain Perilaku Penagih Utang