BP Tapera Pastikan Iuran 3% Gaji Karyawan Akan Dikembalikan Jika Tak Butuh Rumah
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan iuran sebesar 3% dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulan akan dikembalikan jika peserta tidak membutuhkan rumah. Hal ini disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).
Pemotongan iuran 3% dari gaji karyawan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No.25 Tahun 2020. Iuran ini akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan karyawan sebesar 2,5%.
Meski demikian, pemberlakuan iuran ini baru akan efektif 7 tahun setelah PP No. 25/2020 resmi diteken. Artinya, pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera baru akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Asosiasi Pengusaha Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak tegas pemberlakuan iuran Tapera yang dianggap menjadi beban baru bagi pekerja dan pengusaha.
“Kami menolak pemberlakuan iuran Tapera karena akan memberatkan pekerja dan pengusaha, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit saat ini,” ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi menilai pemotongan gaji karyawan sebesar 2,5% untuk iuran Tapera terlalu besar dan memberatkan. Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak semakin membebani dunia usaha.
Sempat Ditolak di Era Wapres Boediono
Wacana pemotongan gaji karyawan untuk iuran perumahan sebenarnya bukan hal baru. Pada era Wakil Presiden Boediono, wacana serupa sempat muncul namun akhirnya ditolak.
Boediono kala itu menilai pemotongan gaji karyawan untuk iuran perumahan akan menambah beban bagi pekerja dan perusahaan. Ia lebih menyarankan agar pemerintah fokus menyediakan rumah murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kini, di tengah polemik iuran Tapera, banyak pihak berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Jangan sampai niat baik pemerintah menyediakan perumahan justru menjadi kontraproduktif karena memberatkan masyarakat.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Data Busuk? Ini Aplikasi Pinjol yang Tetap Cairkan Dana
-
Pro Kontra Pinjaman Online: Solusi atau Jebakan?
-
Pinjaman Online Pakai Fotokopi KTP, Amankah Data Anda?
-
Jangan Panik! Begini Cara Atasi Nomor HP Dipakai Pinjaman Online Tanpa Izin
-
Cara Hitung Iuran Tapera dan Simulasi Potongan Berdasar Besaran Gaji
-
Strategi Memanfaatkan Kartu Kredit Untuk Investasi
-
Cara Sukses Mengajukan Pinjaman Online? Ini Kuncinya Agar Disetujui
-
Cara Dapat Uang 10 Juta Sehari Bahkan Tanpa Modal
-
Laporan Warga Soal Pinjol: Mayoritas Komplain Perilaku Penagih Utang
-
6 Cara Praktis Hemat Uang Ala Frugal Living