Skip to main content

KUR Adalah: Pengertian, Jenis, dan Daftar Bank Penyalur

Ditulis Oleh admin.

kur adalah

Kredit Usaha Rakyat hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan. 

Jika Anda memiliki usaha yang potensial dan dilengkapi dengan izin usaha, maka KUR bisa menjadi pilihan tepat untuk mengembangkan bisnis Anda.

Tertarik mengajukan KUR? Simak artikel selengkapnya berikut ini.

Pengertian KUR atau Kredit Usaha Rakyat

KUR adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memajukan perekonomian dengan memberikan bantuan modal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk pinjaman atau kredit.

KUR merupakan salah satu program pemerintah berupa kredit program dari pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi kepada debitur KUR.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha kecil menengah.

Tujuan KUR

Secara umum, tujuan dari program kredit usaha rakyat adalah:

  1. Meningkatkan akses pembiayaan KUR kepada kelompok usaha yang memiliki usaha kecil menengah yang feasible namun belum bankable.
  2. Memberikan dukungan pada usaha yang memiliki usaha produktif, tetapi masih memerlukan suntikan modal supaya lebih berkembang.
  3. Memberikan dukungan pada usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang produktif, tetapi masih memerlukan suntikan modal supaya lebih berkembang.
  4. Membantu para pelaku usaha kecil menengah dalam mengakses permodalan sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Jenis-Jenis Kredit Usaha Rakyat

Berikut adalah jenis kredit usaha rakyat yang yang dikelompokkan berdasarkan sasaran penerimanya :

KUR Mikro

  • Diperuntukkan bagi usaha kecil berskala mikro yang produktif dan prospektif dari sisi profit.
  • Pelaku usaha harus menjalankan usaha minimal 3 bulan terakhir.
  • Pelaku usaha pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan memiliki sertifikat.
  • Usaha masuk kategori layak dan produktif.

KUR Kecil/Ritel

KUR Kecil atau Ritel adalah kredit modal kerja atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon > Rp25 juta s.d Rp500 juta per debitur.

Jangka waktu KUR Ritel paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. 

Pengajuan KUR Retail memerlukan persyaratan seperti memiliki legalitas usaha lengkap (KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dll) dan lama usaha minimal 6 bulan.

  • Untuk usaha kelas menengah.
  • Calon debitur adalah individu, kelompok, koperasi yang melakukan usaha yang produktif.

KUR TKI (Tenaga Kerja Indonesia)

KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia adalah KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafon maksimal Rp25 juta.

Jangka waktu KUR penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

  • Untuk TKI yang akan bekerja di luar negeri.
  • Calon TKI harus memiliki perjanjian kerja dengan negara penempatan dari PJTKI.

KUR Khusus

KUR Khusus adalah fasilitas kredit operasional yang diperuntukkan khusus bagi kelompok usaha komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. 

  • Untuk sektor perkebunan, peternakan, perikanan rakyat, dan jasa untuk memberikan nilai tambah.
  • Plafon kredit lebih besar dibanding KUR Mikro.

Kriteria dan Sektor Usaha Penerima KUR

Berikut informasi mengenai kriteria dan sektor yang bisa dibiayai KUR untuk mendapatkan bantuan pembiayaan.

Kriteria Penerima

Untuk dapat menerima pembiayaan usaha kecil, usaha calon debitur harus memenuhi kriteria berikut:

  • Merupakan individu (perorangan) atau badan usaha.
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan (kecuali untuk KUR Super Mikro).
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan Kartu Kredit.
  • Memenuhi persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin usaha.

Pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Sektor Usaha Prioritas Penerima

Pemerintah memprioritaskan beberapa bidang usaha yang dapat dibiayai oleh KUR, yaitu:

  1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan.
  2. Sektor perikanan.
  3. Sektor industri pengolahan.
  4. Sektor konstruksi.
  5. Sektor perdagangan besar dan eceran.
  6. Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
  7. Sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi.
  8. Sektor real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan.

Sektor-sektor tersebut dipilih karena dianggap memiliki peran penting dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Dengan memberikan akses permodalan melalui KUR, diharapkan sektor-sektor prioritas ini dapat berkembang lebih pesat.

Sektor Produksi Sebagai Fokus Penyaluran KUR

Selain sektor prioritas di atas, pemerintah juga mendorong penyaluran modal usaha yang lebih besar ke sektor produksi dibandingkan sektor perdagangan/ritel.

Sektor produksi yang dimaksud adalah sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa sehingga memberikan efek pengganda bagi perekonomian, seperti:

  • Pertanian
  • Perikanan
  • Industri pengolahan
  • Konstruksi
  • Jasa-jasa produktif lainnya

Dengan memfokuskan penyaluran KUR ke sektor-sektor produktif, diharapkan dampak dari program KUR dapat lebih luas, tidak hanya bagi usaha kecil menengah penerima kredit, tapi juga bagi perekonomian secara umum melalui peningkatan output, nilai tambah, dan penyerapan tenaga kerja.

Penjaminan KUR

Penjaminan KUR adalah pemberian jaminan atas kredit yang disalurkan kepada UMKM oleh lembaga penjamin yang ditunjuk pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses usaha kecil menengah terhadap sumber pembiayaan dengan mengurangi risiko bagi penyalur KUR.

Manfaat Penjaminan

Berikut beberapa manfaat penjaminan pembiayaan usaha kecil:

  • Bagi Penyalur: Memberikan kepastian pembayaran apabila Debitur gagal bayar dan mengurangi risiko atas pemberian kredit.
  • Bagi Debitur: Memperbesar akses terhadap sumber pembiayaan.
  • Bagi UMKM: Membantu pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh UMKM.

Lembaga Penjamin

Program ini didukung oleh 10 lembaga penjamin kredit, yaitu:

  1. PT Jaminan Kredit Indonesia.
  2. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).
  3. PT Penjaminan Kredit Daerah Riau.
  4. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat.
  5. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan.
  6. PT Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung.
  7. PT Penjaminan Kredit Daerah DKI Jakarta.
  8. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
  9. PT Penjaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.

Daftar Bank Penyalur KUR

Berikut adalah daftar 46 penyalur KUR yang terdiri dari bank pemerintah, bank swasta, BPD, perusahaan pembiayaan, dan koperasi di tahun 2024:

  1. Bank BRI
  2. Bank Mandiri
  3. Bank BNI
  4. Bank BTN
  5. Bank BCA
  6. Bank Bukopin
  7. Bank Maybank Indonesia
  8. Bank CIMB Niaga
  9. Bank Danamon
  10. Bank Permata
  11. Bank Panin
  12. Bank OCBC NISP
  13. Bank Artha Graha Internasional
  14. Bank Mega
  15. Bank DBS Indonesia
  16. Bank UOB Indonesia
  17. Bank HSBC Indonesia
  18. Bank Woori Saudara
  19. Bank Jasa Jakarta
  20. Bank SBI Indonesia
  21. Bank Resona Perdania
  22. Bank Mizuho Indonesia
  23. Bank Capital Indonesia
  24. Bank KEB Hana Indonesia
  25. Bank Maspion Indonesia
  26. Bank Ganesha
  27. Bank Multiarta Sentosa
  28. Bank Sahabat Sampoerna
  29. Bank Dinar Indonesia
  30. Bank Mayora
  31. Bank Index Selindo
  32. Bank Victoria International
  33. Bank Bumi Arta
  34. Bank Fama International
  35. Bank Harda Internasional
  36. Bank Ina Perdana
  37. Bank Kesejahteraan Ekonomi
  38. Bank Yudha Bhakti
  39. Bank Jasa Jakarta
  40. BPR Lestari
  41. Koperasi Nusantara
  42. Koperasi Kospin Jasa
  43. Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan
  44. Koperasi Mitra Dhuafa