Skip to main content

Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR

Ditulis Oleh admin.

SLIK Tidak Batasi Akses KPR

Bagi banyak masyarakat Indonesia, memiliki rumah melalui KPR menjadi impian yang ingin diwujudkan. Namun, kekhawatiran muncul ketika nama mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, terutama akibat tunggakan pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan klarifikasi penting bahwa tidak ada larangan bagi seseorang yang terdaftar di SLIK untuk mendapatkan KPR. Bahkan, data negatif di SLIK dapat dihapus setelah pelunasan utang dilakukan.

Apa Itu SLIK?

  • Hijau: Tidak ada tunggakan.
  • Kuning: Terdapat tunggakan tetapi masih dalam batas toleransi.
  • Merah: Terdapat tunggakan yang sudah melewati batas waktu pembayaran.

Mengapa Status Merah di SLIK Menjadi Masalah?

Hal ini membuat banyak orang beranggapan bahwa jika mereka terdaftar dengan status merah, maka pengajuan KPR mereka pasti akan ditolak.

Klarifikasi dari OJK

Dalam sebuah dialog interaktif yang diselenggarakan oleh OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang individu dengan status merah di SLIK untuk mendapatkan KPR. Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Dian:

  • Tidak Ada Larangan Resmi: OJK menegaskan bahwa status merah di SLIK tidak secara otomatis menghalangi seseorang untuk mendapatkan pinjaman, termasuk KPR.

Dampak Tunggakan Utang pada Pengajuan KPR

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa banyak aplikasi KPR yang ditolak karena adanya tunggakan utang pada SLIK. Berdasarkan laporan dari para developer properti:

  • 30% Aplikasi Ditolak: Sekitar 30% aplikasi KPR subsidi ditolak karena pemohon memiliki status merah akibat pinjaman online.
  • Tunggakan Kecil Masih Berpengaruh: Meskipun tunggakan tersebut mungkin kecil (kurang dari Rp500 ribu), bank tetap harus menghormati data SLIK dalam proses persetujuan.

Mengapa Pinjaman Online Ilegal Menjadi Masalah?

Dian Ediana Rae juga menyoroti risiko yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Pinjaman semacam ini sering kali membawa masalah lebih lanjut bagi nasabah:

  • Tunggakan yang Menghambat: Tunggakan dari pinjaman online ilegal dapat menyebabkan masalah serius dalam pengajuan KPR.
  • Rekomendasi OJK: OJK mendorong bank untuk tidak menyetujui aplikasi pinjaman dari individu yang memiliki utang pada pinjaman online ilegal.

Langkah-langkah Memperbaiki Status Kredit

Bagi nasabah yang khawatir tentang status kredit mereka di SLIK, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Lunasi Utang: Segera lunasi semua utang yang ada. Setelah pelunasan, pastikan untuk meminta bukti pembayaran dan konfirmasi dari lembaga keuangan.
  2. Laporkan Perubahan ke OJK: Setelah melunasi utang, laporkan perubahan tersebut kepada OJK agar data Anda dapat diperbarui.
  3. Gunakan Pinjaman Resmi: Hindari menggunakan pinjaman online ilegal. Pastikan semua pinjaman Anda berasal dari lembaga keuangan terdaftar dan resmi.
  4. Cek Status SLIK Secara Berkala: Lakukan pengecekan rutin terhadap status Anda di SLIK untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercatat adalah akurat.
  5. Konsultasi dengan Bank: Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang pengajuan KPR Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank.

Kesimpulan

Status merah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah akhir dari kesempatan Anda untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan memahami aturan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki status kredit, nasabah dapat mengambil tindakan proaktif dalam mewujudkan impian memiliki rumah.

Penting bagi setiap individu untuk menjaga kesehatan finansial mereka dan memastikan bahwa semua utang dilunasi tepat waktu agar dapat menikmati kemudahan dalam proses pengajuan KPR di masa depan.