Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR

Bagi banyak masyarakat Indonesia, memiliki rumah melalui KPR menjadi impian yang ingin diwujudkan. Namun, kekhawatiran muncul ketika nama mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, terutama akibat tunggakan pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan klarifikasi penting bahwa tidak ada larangan bagi seseorang yang terdaftar di SLIK untuk mendapatkan KPR. Bahkan, data negatif di SLIK dapat dihapus setelah pelunasan utang dilakukan.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 30% aplikasi KPR subsidi ditolak oleh bank karena status SLIK merah akibat pinjaman online, walaupun nilai tunggakannya terbilang kecil, bahkan di bawah Rp500 ribu.
Dilansir dari berbagai sumber, Capitalfinancia telah merangkum informasi lengkap tentang status SLIK dan pengaruhnya terhadap pengajuan KPR, sebagai berikut.
Apa Itu SLIK?
SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat informasi keuangan masyarakat terkait pinjaman. Status di SLIK bisa berwarna hijau, kuning, atau merah:
- Hijau: Tidak ada tunggakan.
- Kuning: Terdapat tunggakan tetapi masih dalam batas toleransi.
- Merah: Terdapat tunggakan yang sudah melewati batas waktu pembayaran.
Mengapa Status Merah di SLIK Menjadi Masalah?
Status merah di SLIK sering kali menjadi momok bagi para pemohon KPR. Banyak bank dan lembaga keuangan menggunakan data dari SLIK sebagai salah satu pertimbangan dalam menyetujui aplikasi pinjaman.
Hal ini membuat banyak orang beranggapan bahwa jika mereka terdaftar dengan status merah, maka pengajuan KPR mereka pasti akan ditolak.
Klarifikasi dari OJK
Dalam sebuah dialog interaktif yang diselenggarakan oleh OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang individu dengan status merah di SLIK untuk mendapatkan KPR. Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Dian:
- Tidak Ada Larangan Resmi: OJK menegaskan bahwa status merah di SLIK tidak secara otomatis menghalangi seseorang untuk mendapatkan pinjaman, termasuk KPR.
- Perubahan Data Mudah Dilakukan: Jika seseorang melunasi utangnya, data di SLIK dapat diperbarui dengan mudah. Hal ini menunjukkan bahwa nasabah memiliki kesempatan untuk memperbaiki status kredit mereka.
- Pentingnya Menyelesaikan Utang: Meskipun status merah tidak langsung menghalangi pengajuan KPR, memiliki tunggakan utang—terutama dari pinjaman online ilegal—dapat memengaruhi keputusan bank dalam menyetujui aplikasi.
Dampak Tunggakan Utang pada Pengajuan KPR
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa banyak aplikasi KPR yang ditolak karena adanya tunggakan utang pada SLIK. Berdasarkan laporan dari para developer properti:
- 30% Aplikasi Ditolak: Sekitar 30% aplikasi KPR subsidi ditolak karena pemohon memiliki status merah akibat pinjaman online.
- Tunggakan Kecil Masih Berpengaruh: Meskipun tunggakan tersebut mungkin kecil (kurang dari Rp500 ribu), bank tetap harus menghormati data SLIK dalam proses persetujuan.
Mengapa Pinjaman Online Ilegal Menjadi Masalah?
Dian Ediana Rae juga menyoroti risiko yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Pinjaman semacam ini sering kali membawa masalah lebih lanjut bagi nasabah:
- Tunggakan yang Menghambat: Tunggakan dari pinjaman online ilegal dapat menyebabkan masalah serius dalam pengajuan KPR.
- Rekomendasi OJK: OJK mendorong bank untuk tidak menyetujui aplikasi pinjaman dari individu yang memiliki utang pada pinjaman online ilegal.
Langkah-langkah Memperbaiki Status Kredit
Bagi nasabah yang khawatir tentang status kredit mereka di SLIK, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Lunasi Utang: Segera lunasi semua utang yang ada. Setelah pelunasan, pastikan untuk meminta bukti pembayaran dan konfirmasi dari lembaga keuangan.
- Laporkan Perubahan ke OJK: Setelah melunasi utang, laporkan perubahan tersebut kepada OJK agar data Anda dapat diperbarui.
- Gunakan Pinjaman Resmi: Hindari menggunakan pinjaman online ilegal. Pastikan semua pinjaman Anda berasal dari lembaga keuangan terdaftar dan resmi.
- Cek Status SLIK Secara Berkala: Lakukan pengecekan rutin terhadap status Anda di SLIK untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercatat adalah akurat.
- Konsultasi dengan Bank: Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang pengajuan KPR Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank.
Kesimpulan
Status merah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah akhir dari kesempatan Anda untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan memahami aturan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki status kredit, nasabah dapat mengambil tindakan proaktif dalam mewujudkan impian memiliki rumah.
Penting bagi setiap individu untuk menjaga kesehatan finansial mereka dan memastikan bahwa semua utang dilunasi tepat waktu agar dapat menikmati kemudahan dalam proses pengajuan KPR di masa depan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya
-
Waspada! 7 Modus Penipuan Mengatasnamakan Kredivo