Pengertian & Tujuan Blokir 1 Kali Angsuran di KUR BRI
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI menjadi salah satu solusi pembiayaan yang diminati oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, saat mengajukan pinjaman di BRI, nasabah seringkali dikejutkan dengan adanya istilah “blokir 1 kali angsuran“. Apa sebenarnya maksud dari istilah ini ? Berikut penjelasanya.
Pengertian Blokir 1 Kali Angsuran KUR BRI
Blokir 1 kali angsuran KUR BRI merujuk pada sejumlah dana yang berasal dari pinjaman KUR yang ditahan pada saat proses pencairan. Besaran dana yang dipotong ini umumnya setara dengan satu kali nominal angsuran kredit.
Jadi, saat nasabah berhasil mendapatkan persetujuan KUR dari BRI, tidak semua uang hasil pinjaman dari bank akan langsung masuk ke rekening. Sebagian akan dipotong untuk blokir angsuran dan tidak akan terlihat di saldo rekening, mobile banking, atau saat cek saldo di layar mesin ATM saat transaksi.
Tujuan Adanya Blokir Angsuran
Lalu, untuk apa sebenarnya dana milik nasabah dibekukan oleh pihak bank? Tujuan utamanya adalah sebagai mitigasi risiko bagi pihak bank. Dana darurat yang dipotong ini akan menjadi semacam “jaminan” jika di kemudian hari nasabah mengalami kesulitan pembayaran, misalnya karena usahanya sedang lesu atau terkena musibah.
Dengan adanya dana blokir, setidaknya bank memiliki cadangan untuk menutupi tagihan yang tertunggak. Dana ini juga bisa digunakan untuk membayar angsuran terakhir pinjaman jika nasabah konsisten membayar cicilan sesuai jadwal.
Salah satu manfaat lainnya adalah untuk mencegah terjadinya gagal bayar atau kredit macet. Jadi bisa dibilang ini adalah salah satu upaya bank untuk membantu nasabah untuk membayar angsuran.
Besaran Saldo Blokir KUR BRI
Besarannya bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing unit kerja BRI di setiap wilayah. Umumnya, saldo yang diblokir berkisar antara 20-50% dari total pinjaman atau setara dengan 1 – 2 kali angsuran.
Misalnya, jika Anda mendapatkan KUR BRI 2024 sebesar Rp 25 juta dengan tenor 12 bulan, maka angsuran bulanan sekitar Rp 2,1 juta. Dengan potongan dana atau blokir 1 kali sebesar nominal angsuran kredit, berarti dana yang dibekukan satu kali sebesar nominal Rp 2,1 juta dari total pencairan.
Kapan Saldo Blokir Bisa Diambil ?
Sesuai ketentuan, saldo tersebut aman dan umumnya bisa diambil atau dicairkan satu bulan setelah tanggal akad kredit.
Namun perlu diingat, membuka blokir angsuran ini tidak bisa dilakukan secara otomatis. Nasabah perlu mengajukan permohonan ke bank dan melengkapi persyaratan yang diminta, seperti fotokopi KTP dan buku tabungan. Atau bisa juga konfirmasi saja ke pihak bank terkait prosedurnya.
Jika nasabah tidak mengajukan pencairan, maka uang yang dibekukan dapat dilepaskan saat nasabah memenuhi kewajiban tagihannya.
Dana tersebut akan tetap tersimpan di rekening dan bisa dicairkan untuk membayar angsuran di akhir tenor pinjaman. Misalnya jika tenor KUR adalah 12 bulan, maka saldo blokir baru bisa digunakan di bulan ke-12.
Kesimpulan
Adanya blokir 1 kali cicilan saat pencairan dana kur memang kerap membuat nasabah kaget atau khawatir. Namun sebenarnya, kebijakan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasabah dan bank.
Dengan memahami ketentuan ini, proses pelunasan di akhir tenor pinjaman pun bisa lebih lancar.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Cara Pintar Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya
-
Waspada! 7 Modus Penipuan Mengatasnamakan Kredivo
-
Cara Cek Kredivo Score dan Pengaruhnya Terhadap Limit Tersedia
-
Cara Mengatasi Lupa PIN Kredivo 2024
-
Cara Menggunakan QRIS Kredivo untuk Berbelanja di Merchant
-
Kenapa Limit Kredivo Tidak Bisa Digunakan? Cek di Sini!
-
Pinjol Galbay Kredivo: Risiko dan Solusi 2024
-
Konsekuensi Telat Bayar Kredivo: Apa yang Terjadi?
-
Ingin Tahu Bank Mitra Kredivo Apa Saja? Ini Penjelasannya!