OJK Cabut Izin 12 BPR, LPS Kucurkan Rp 300 Miliar Bayar Klaim Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Mei 2024 karena tidak mampu melakukan penyehatan bank.
Untuk melindungi nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar guna membayar klaim simpanan nasabah dari BPR-BPR tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa penyebab kebangkrutan 12 BPR tersebut antara lain karena kecurangan (fraud) dan masalah manajemen perusahaan.
Dari total Rp 300 miliar yang dialokasikan, sebanyak Rp 278 miliar telah digunakan untuk membayar klaim nasabah dari 11 BPR yang bangkrut sejak awal Januari hingga 22 Mei 2024.
Sedangkan pembayaran klaim simpanan untuk satu BPR lagi, yaitu BPR Bank Jepara Artha, akan dimulai pada 29 Mei 2024.
Didik menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir tentang dana simpanan mereka di bank karena LPS menjamin simpanan nasabah. Untuk tahun 2024 ini, LPS telah menganggarkan total Rp 1,2 triliun untuk pembayaran klaim simpanan nasabah.
“Terpakai hanya Rp 300 miliar, tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun dulu. Kalau pun kurang, masih ada Rp 225 triliun aset LPS,” ujar Didik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi BPR bermasalah untuk menentukan apakah bisa diselamatkan. Namun sebagian besar manajemen BPR bermasalah dinilai kacau sehingga sulit untuk diselamatkan.
Purbaya menambahkan penutupan sejumlah BPR ini bukan mengindikasikan buruknya perekonomian. LPS akan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan BPR yang masih memungkinkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan dampaknya terhadap perekonomian.
Adapun 12 BPR yang dicabut izinnya oleh OJK dalam 5 bulan pertama 2024 adalah:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
LPS Pantau Kondisi BPR Lainnya
Di sisi lain, LPS terus memantau kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia. Purbaya menyebutkan hingga saat ini BPR-BPR tersebut terpantau dalam kondisi sehat.
LPS secara teliti dan berkala memantau kondisi kesehatan BPR untuk mengantisipasi potensi masalah. Jika ada indikasi BPR mengalami masalah namun manajemennya dinilai masih bagus, LPS akan berupaya menyelamatkan BPR tersebut.
Dengan pengawasan ketat dan penjaminan simpanan nasabah oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR tetap terjaga. Meski demikian, nasabah juga perlu berhati-hati dan memilih BPR yang sehat dan terpercaya dalam menyimpan dana mereka.
Sumber:msn.com
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Pembayaran Adakami Bisa Melalui Apa Saja ? Ini Panduannya
-
Cara Mudah Hapus Akun AdaKami Permanen
-
5 Alasan Utama Pengajuan Pinjaman AdaKami Ditolak
-
Perkuat Pendanaan, Adakami Bekerja Sama Dengan Bank Apa Saja
-
Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Pinjol AdaKami
-
Pengalaman Galbay Pinjol AdaKami: Kisah Pilu Nasabah
-
Pinjol Kredit Pintar: Apakah Ada DC Lapangan?
-
Kredit Macet? Ini Cara Meminta Keringanan dari Kredit Pintar
-
Pengajuan Kredit Pintar Ditolak Meski Lunas, Ini Penyebabnya
-
Ajukan Pinjaman 3 Kali di Aplikasi Kredit Pintar, Bisa?