Skip to main content

OJK Cabut Izin 12 BPR, LPS Kucurkan Rp 300 Miliar Bayar Klaim Nasabah

Ditulis Oleh admin.

ojk-cabut-izin-12-bpr.

Dari total Rp 300 miliar yang dialokasikan, sebanyak Rp 278 miliar telah digunakan untuk membayar klaim nasabah dari 11 BPR yang bangkrut sejak awal Januari hingga 22 Mei 2024.

Sedangkan pembayaran klaim simpanan untuk satu BPR lagi, yaitu BPR Bank Jepara Artha, akan dimulai pada 29 Mei 2024.

“Terpakai hanya Rp 300 miliar, tahun ini kita anggarkan Rp 1,2 triliun dulu. Kalau pun kurang, masih ada Rp 225 triliun aset LPS,” ujar Didik.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi BPR bermasalah untuk menentukan apakah bisa diselamatkan. Namun sebagian besar manajemen BPR bermasalah dinilai kacau sehingga sulit untuk diselamatkan.

Purbaya menambahkan penutupan sejumlah BPR ini bukan mengindikasikan buruknya perekonomian. LPS akan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan BPR yang masih memungkinkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan dampaknya terhadap perekonomian.

Adapun 12 BPR yang dicabut izinnya oleh OJK dalam 5 bulan pertama 2024 adalah:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha

LPS Pantau Kondisi BPR Lainnya

Di sisi lain, LPS terus memantau kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia. Purbaya menyebutkan hingga saat ini BPR-BPR tersebut terpantau dalam kondisi sehat.

LPS secara teliti dan berkala memantau kondisi kesehatan BPR untuk mengantisipasi potensi masalah. Jika ada indikasi BPR mengalami masalah namun manajemennya dinilai masih bagus, LPS akan berupaya menyelamatkan BPR tersebut.

Sumber:msn.com