Cek BI Checking Via No WhatsApp, Bisa Gak Sih?

Mengecek riwayat kredit macet melalui SLIK OJK menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang, baik untuk keperluan pengajuan pinjaman, pembiayaan, atau sekedar memantau status kredit.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah database yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk merekam data kredit nasabah, termasuk skor kredit dan riwayat pembayaran.
Dengan memanfaatkan teknologi, banyak orang bertanya-tanya apakah cek SLIK bisa dilakukan dengan mudah melalui platform populer seperti WhatsApp.
Namun, proses verifikasi data dan registrasi SLIK memerlukan persyaratan dan prosedur khusus untuk menjaga keamanan dan privasi data nasabah.
Bagaimana sebenarnya cara mengecek Sistem Informasi Debitur OJK yang benar? Apakah bisa dilakukan melalui WhatsApp atau harus melalui jalur resmi?
Temukan jawabannya dalam artikel ini agar Anda tidak salah langkah dalam mengakses informasi penting seputar riwayat kredit Anda.
Apakah Bisa Cek BI Checking Atau Slik OJK Lewat No WA?
Saat ini cek SLIK OJK tidak dapat dilakukan langsung via WhatsApp, melainkan harus melalui website, datang ke kantor OJK, atau aplikasi resmi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK.
Hal ini karena data SLIK bersifat pribadi dan rahasia. Sebagai gantinya, pengecekan SLIK OJK kini harus dilakukan melalui laman resmi otoritas jasa keuangan atau aplikasi yang telah bekerja sama.
Sebelumnya, masyarakat dapat mengecek SLIK OJK melalui WhatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor 081 157 157 157 dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, kini cara tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Melalui laman iDebku OJK, pemohon dapat melakukan pendaftaran, isi data diri, mengunggah dokumen identitas, dan mengajukan permohonan informasi debitur (iDeb) SLIK. Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam 1 hari kerja.
Meskipun tidak lagi melalui WhatsApp secara langsung, nomor WhatsApp OJK 081-157-157-157 masih dapat dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait layanan SLIK OJK.
Cara Cek SLIK OJK Online Melalui iDebku
Berikut langkah-langkah cek SLIK OJK secara online melalui aplikasi iDebku:
- Kunjungi laman iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran” dan lengkapi formulir registrasi.
- Isi data diri secara lengkap dan benar, termasuk upload dokumen identitas.
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Cek status layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
- Hasil iDeb akan diproses OJK dan dikirim ke email dalam 1 hari kerja.
Untuk pemohon dari badan usaha, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Identitas pengurus (KTP/paspor).
- NPWP badan usaha.
- Akta pendirian/anggaran dasar.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Peran Detail dan Kebutuhan Jasa Notaris Untuk Take Over
-
Penanganan Sengketa Setelah Take Over
-
Perlindungan Konsumen Take Over Mobil: Hak & Risiko
-
Awas! Modus Penipuan Arsir Kartu Kredit Mengatasnamakan Bank
-
12 Bank Menerima Take Over Kredit Anda
-
Waspada! Contoh SLIK OJK & BI Checking Bermasalah
-
Sanggahan Riwayat Kredit: Cara Bersihkan BI Checking Anda!
-
Take Over Kredit: Penjelasan Konsep, Jenis, dan Contoh
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?