Mobil Ditarik Leasing BI Checking, Apa Dampaknya Pada Utang
Mengambil kredit mobil melalui leasing merupakan pilihan populer bagi banyak konsumen. Namun, ketika terjadi masalah pembayaran, leasing dapat menarik kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pemberi fidusia mengenai pelunasan utang dan sisa hutang yang belum terbayar.
Artikel ini akan membahas aspek hukum penarikan mobil oleh leasing (ditarik leasing) dan dampaknya terhadap utang yang belum lunas, serta langkah-langkah yang dapat diambil konsumen untuk melindungi kepentingannya sebagai debitur yang masih harus bayar cicilan kendaraan.
Dasar Hukum Mobil Ditarik Leasing
Penarikan kendaraan oleh leasing didasarkan pada perjanjian pembiayaan konsumen yang ditandatangani antara konsumen dan perusahaan leasing. Perjanjian ini umumnya mencakup klausul mengenai hak leasing untuk menarik mobil jika konsumen terjadi gagal bayar.
Selain itu, penarikan juga diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia.
Dalam konteks kredit mobil, kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit dijadikan jaminan fidusia bagi leasing, namun penguasaan atas benda tersebut tetap berada pada konsumen selama kredit belum dilunasi.
Prosedur Penarikan Mobil yang Sah
Meski memiliki hak untuk menarik kendaraan, leasing tidak dapat melakukannya secara sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi agar penarikan sah secara hukum:
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atas mobil ke kantor pendaftaran fidusia. Tanpa pendaftaran ini, penarikan tidak dapat dilakukan.
Pemberitahuan dan Peringatan
Sebelum penarikan, leasing harus memberitahu konsumen mengenai tunggakan dan memberikan peringatan tertulis. Ini memberikan kesempatan bagi konsumen untuk melunasi sisa tunggakannya.
Penarikan oleh Pihak Berwenang
Penarikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga penagih bersertifikat dari lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Masa Tenggang Penebusan
Setelah penarikan, konsumen diberikan waktu untuk menebus mobilnya dengan membayar tunggakan, denda, dan bunga. Jika tidak ditebus, mobil dapat dilelang oleh leasing.
Dampak Penarikan terhadap Utang Konsumen
Penarikan mobil oleh leasing tidak serta-merta menghapus utang konsumen. Setelah penarikan, leasing akan menjual atau melelang kendaraan tersebut. Hasil penjualan ini akan digunakan untuk menutupi sisa hutang konsumen.
Namun, jika hasil penjualan tidak cukup untuk menutup seluruh utang, konsumen tetap bertanggung jawab atas kekurangannya. Di sisi lain, jika hasil penjualan melebihi sisa utang, selisihnya harus dikembalikan kepada konsumen.
Dampak Terhadap BI Checking dan Riwayat Kredit
Selain utang yang tersisa, penarikan kendaraan juga berdampak pada riwayat kredit konsumen dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Kegagalan membayar cicilan akan tercatat dalam sistem ini yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kredit macet atau kredit dalam sistem informasi debitur yang buruk (skor 3-5) akan mempersulit konsumen untuk mengajukan kredit baru di masa depan atau bahkan masuk blacklist BI Checking.
Oleh karena itu, konsumen harus berupaya maksimal untuk menghindari penarikan dengan menjaga kelancaran pembayaran angsuran.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Konsumen
Jika konsumen merasa penarikan dilakukan secara tidak sah atau sewenang-wenang oleh perusahaan pembiayaan, beberapa upaya hukum dapat ditempuh:
- Pengaduan ke BPSK: Konsumen dapat mengadukan masalahnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK akan memediasi dan menengahi sengketa antara konsumen dan leasing.
- Gugatan Perdata: Konsumen juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap leasing jika ada indikasi pelanggaran perjanjian atau perbuatan melawan hukum dalam proses penarikan.
- Laporan Pidana: Dalam kasus-kasus ekstrem seperti penarikan disertai kekerasan atau pemaksaan, konsumen dapat melaporkan pihak leasing secara pidana.
Kesimpulan
Penarikan mobil oleh leasing merupakan tindakan legal yang diatur dalam perjanjian pembiayaan dan UU Jaminan Fidusia. Namun, penarikan harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak sewenang-wenang.
Meski mobil ditarik, konsumen tetap harus melunasi sisa utangnya jika nilai jual kendaraan tidak mencukupi. Penarikan juga berdampak negatif pada riwayat kredit dalam sistem informasi debitur dan berpotensi membuat konsumen masuk blacklist.
Jika menghadapi penarikan yang tidak sah, konsumen dapat menempuh upaya hukum seperti pengaduan ke BPSK, gugatan perdata, atau laporan pidana. Namun, upaya terbaik adalah dengan menjaga kelancaran pembayaran cicilan mobil untuk menghindari risiko kendaraan ditarik oleh pihak leasing.
Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak dan kewajiban hukum sebelum mencicil mobil melalui leasing. Dengan pemahaman yang baik, konsumen dapat melindungi kepentingannya dan mengambil langkah-langkah yang tepat jika terjadi masalah di kemudian hari.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Konsekuensi Telat Bayar Kredivo: Apa yang Terjadi?
-
Ingin Tahu Bank Mitra Kredivo Apa Saja? Ini Penjelasannya!
-
Butuh Bantuan? Ini Nomor CS Kredivo yang Wajib Anda Simpan!
-
Kredivo OJK atau Tidak? Cek Faktanya di Sini!
-
Apa Itu Kredivo? Solusi Kredit Mudah dan Cepat
-
Kredivo: Apakah Ada DC Lapangan Jika Galbay Pinjol?
-
Apakah Layanan Kredivo Aman untuk Mengajukan Pinjaman?
-
Status Transaksi Tidak Sah di Kredivo: Apa Artinya?
-
Memahami Tabel Angsuran dengan Bunga Flat dalam Kredit
-
Memahami Bunga Anuitas dalam Pinjaman atau Kredit