Skip to main content

Mobil Ditarik Leasing BI Checking, Apa Dampaknya Pada Utang

Ditulis Oleh admin.

mobil ditarik leasing bi checking

Dasar Hukum Mobil Ditarik Leasing

Selain itu, penarikan juga diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia.

Dalam konteks kredit mobil, kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit dijadikan jaminan fidusia bagi leasing, namun penguasaan atas benda tersebut tetap berada pada konsumen selama kredit belum dilunasi.

Prosedur Penarikan Mobil yang Sah

Meski memiliki hak untuk menarik kendaraan, leasing tidak dapat melakukannya secara sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi agar penarikan sah secara hukum:

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atas mobil ke kantor pendaftaran fidusia. Tanpa pendaftaran ini, penarikan tidak dapat dilakukan.

Pemberitahuan dan Peringatan

Sebelum penarikan, leasing harus memberitahu konsumen mengenai tunggakan dan memberikan peringatan tertulis. Ini memberikan kesempatan bagi konsumen untuk melunasi sisa tunggakannya.

Penarikan oleh Pihak Berwenang

Penarikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga penagih bersertifikat dari lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Masa Tenggang Penebusan

Setelah penarikan, konsumen diberikan waktu untuk menebus mobilnya dengan membayar tunggakan, denda, dan bunga. Jika tidak ditebus, mobil dapat dilelang oleh leasing.

Dampak Penarikan terhadap Utang Konsumen

Penarikan mobil oleh leasing tidak serta-merta menghapus utang konsumen. Setelah penarikan, leasing akan menjual atau melelang kendaraan tersebut. Hasil penjualan ini akan digunakan untuk menutupi sisa hutang konsumen.

Namun, jika hasil penjualan tidak cukup untuk menutup seluruh utang, konsumen tetap bertanggung jawab atas kekurangannya. Di sisi lain, jika hasil penjualan melebihi sisa utang, selisihnya harus dikembalikan kepada konsumen.

Dampak Terhadap BI Checking dan Riwayat Kredit

Oleh karena itu, konsumen harus berupaya maksimal untuk menghindari penarikan dengan menjaga kelancaran pembayaran angsuran.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Konsumen

Jika konsumen merasa penarikan dilakukan secara tidak sah atau sewenang-wenang oleh perusahaan pembiayaan, beberapa upaya hukum dapat ditempuh:

  1. Pengaduan ke BPSK: Konsumen dapat mengadukan masalahnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK akan memediasi dan menengahi sengketa antara konsumen dan leasing.
  2. Gugatan Perdata: Konsumen juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap leasing jika ada indikasi pelanggaran perjanjian atau perbuatan melawan hukum dalam proses penarikan.
  3. Laporan Pidana: Dalam kasus-kasus ekstrem seperti penarikan disertai kekerasan atau pemaksaan, konsumen dapat melaporkan pihak leasing secara pidana.

Kesimpulan

Meski mobil ditarik, konsumen tetap harus melunasi sisa utangnya jika nilai jual kendaraan tidak mencukupi. Penarikan juga berdampak negatif pada riwayat kredit dalam sistem informasi debitur dan berpotensi membuat konsumen masuk blacklist.

Jika menghadapi penarikan yang tidak sah, konsumen dapat menempuh upaya hukum seperti pengaduan ke BPSK, gugatan perdata, atau laporan pidana. Namun, upaya terbaik adalah dengan menjaga kelancaran pembayaran cicilan mobil untuk menghindari risiko kendaraan ditarik oleh pihak leasing.

Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak dan kewajiban hukum sebelum mencicil mobil melalui leasing. Dengan pemahaman yang baik, konsumen dapat melindungi kepentingannya dan mengambil langkah-langkah yang tepat jika terjadi masalah di kemudian hari.