Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?

Mitos bahwa utang pinjaman online (pinjol) bisa hangus dengan sendirinya telah menyebar luas di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa setelah melewati batas waktu tertentu, utang pinjol akan otomatis terhapus dan mereka terbebas dari kewajiban pembayaran.
Berdasarkan Peraturan OJK, memang benar bahwa pihak pinjol dilarang melakukan penagihan langsung setelah 90 hari dari jatuh tempo. Namun, perlu dipahami bahwa larangan penagihan tidak sama dengan penghapusan utang. Kewajiban pembayaran tetap ada dan memiliki konsekuensi serius bagi peminjam.
Dilansir dari berbagai sumber, Capitalfinancia telah merangkum fakta-fakta penting seputar mitos hangusnya utang pinjol dan dampaknya terhadap riwayat kredit Anda, sebagai berikut.
Mitos Utang Pinjol Bisa Hangus
Banyak orang beranggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelah melewati batas waktu penagihan. Namun, benarkah demikian?
Fakta Hukum Terkait Utang Pinjol
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, utang pinjol tidak dapat dianggap hangus begitu saja. Berikut adalah poin penting terkait hal ini:
- Batas Waktu Penagihan: Setelah 90 hari dari jatuh tempo, pihak pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung. Namun, ini tidak berarti utang tersebut otomatis hangus.
- Kewajiban Pembayaran: Peminjam tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utang mereka meskipun penagihan tidak dilakukan.
- Dampak pada Riwayat Kredit: Jika utang tidak dibayar, nama peminjam akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Risiko Tidak Membayar Utang Pinjol
Tidak membayar utang pinjol dapat menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, antara lain:
- Riwayat Kredit Buruk: Masuknya nama ke dalam SLIK akan membuat sulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
- Biaya Tambahan: Utang yang tidak dibayar akan terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan.
- Tindakan Hukum: Dalam beberapa kasus, pihak pinjol dapat mengambil langkah hukum untuk menuntut peminjam.
Mengelola Utang Pinjol dengan Bijak
Jika Anda terjebak dalam utang pinjol dan kesulitan untuk membayarnya, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Hubungi Pihak Pinjol
Segera hubungi pihak penyedia pinjaman untuk mendiskusikan opsi pelunasan. Banyak perusahaan pinjol menawarkan program restrukturisasi atau perpanjangan waktu pembayaran.
2. Cek SLIK Anda
Periksa status Anda di SLIK untuk mengetahui apakah nama Anda sudah masuk daftar hitam. Hal ini penting agar Anda bisa mengambil langkah selanjutnya dengan tepat.
3. Buat Rencana Pembayaran
Buatlah rencana pembayaran yang realistis berdasarkan penghasilan dan pengeluaran bulanan Anda. Prioritaskan pembayaran utang untuk menghindari denda lebih lanjut.
4. Cari Bantuan Profesional
Jika situasi keuangan Anda sangat sulit, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari penasihat keuangan atau lembaga konseling utang.
Tabel Perbandingan Utang Pinjol vs. Lembaga Keuangan Tradisional
Aspek | Pinjaman Online | Lembaga Keuangan Tradisional |
---|---|---|
Proses Pengajuan | Cepat (1-3 hari) | Lambat (beberapa hari hingga minggu) |
Persyaratan | Minimal | Lebih ketat |
Bunga | Tinggi | Relatif lebih rendah |
Penagihan | Dapat dilakukan setelah jatuh tempo | Proses formal dan resmi |
Dampak Riwayat Kredit | Masuk SLIK jika tidak bayar | Masuk BI Checking jika tidak bayar |
Kesimpulan
Mitos bahwa utang pinjaman online bisa hangus dengan sendirinya adalah salah besar. Peminjam tetap memiliki tanggung jawab hukum untuk melunasi utangnya meskipun penagihan tidak dilakukan setelah 90 hari lewat jatuh tempo.
Dengan pendekatan yang tepat, peminjam dapat menghindari dampak negatif pada riwayat kredit mereka dan menemukan solusi terbaik untuk situasi keuangan mereka.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya
-
Waspada! 7 Modus Penipuan Mengatasnamakan Kredivo