Kredivo OJK atau Tidak? Cek Faktanya di Sini!

Dalam era digital yang semakin berkembang, Kredivo hadir sebagai solusi pembiayaan yang inovatif. Namun, di tengah maraknya aplikasi pinjaman online, legalitas menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan.
Apakah Kredivo sudah terdaftar di OJK? Mari kita telusuri faktanya bersama-sama. Tertarik mengajukan pinjaman online untuk cicilan gadget impian Anda? Simak artikel ini hingga tuntas!
Menelusuri Legalitas Kredivo, OJK atau Tidak?
Mengutip dari laman OJK, Kredivo yang dikelola oleh PT FinAccel Digital Indonesia dan kini telah berganti nama menjadi PT Kredivo Finance Indonesia, telah resmi terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Maret 2018. Dengan nomor registrasi S-236/NB.213/2018, Kredivo menjadi produk pembiayaan kredit digital pertama yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Pendaftaran ini menunjukkan bahwa Kredivo telah memenuhi standar ketat pemerintah dalam aspek sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional. Dengan kata lain, Kredivo bukanlah aplikasi pinjol ilegal, melainkan perusahaan pembiayaan yang legal dan terpercaya.
Aplikasi Kredivo yang berizin dan terdaftar di OJK wajib menjalankan praktik bisnis yang sehat dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, Kredivo dapat dikenakan sanksi atau bahkan dicabut izinnya oleh OJK.
Keamanan Data di Kredivo, Lindungi Informasi atau Berisiko?
Selain legalitas, keamanan data pribadi juga menjadi perhatian utama dalam menggunakan aplikasi pinjaman online. Kredivo menjamin bahwa seluruh data pribadi penggunanya terenkripsi dan tidak dapat diakses oleh pihak mana pun.
Bahkan untuk data transaksi, Kredivo menerapkan standar keamanan setara bank dengan autentikasi dua faktor melalui PIN dan OTP.
Kredivo juga berkomitmen untuk tidak menjual atau memberikan data pribadi penggunanya kepada pihak lain, kecuali jika dibutuhkan oleh mitra resminya.
Namun, sebagai pengguna, kita juga perlu berhati-hati dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif seperti PIN, kode OTP, atau data pribadi lainnya.
Dengan memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK, kita dapat lebih tenang dalam mengakses dana secara online. Di tahun 2025 ini, mari kita semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi finansial untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kita. Jangan lupa cek legalitas dan keamanan sebelum memutuskan untuk bayar nanti!
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya