Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!

Perubahan signifikan akan terjadi pada sistem BPJS Kesehatan di tahun 2025, khususnya dalam struktur iuran dan kelas layanan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Saat ini, hingga Juni 2025, tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan lama dimana kelas 1 dikenakan iuran Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan.
Dilansir dari berbagai sumber, Capitalfinancia telah merangkum perubahan sistem BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025, dimana besaran tagihan iuran baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Struktur Iuran BPJS Kesehatan 2024
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Berikut adalah rincian tarif dan ketentuan yang berlaku:
Detail Iuran Kelas 1
- Iuran: Rp150.000 per bulan
- Fasilitas: Akses ke ruang rawat inap kelas 1
Detail Iuran Kelas 2
- Iuran: Rp100.000 per bulan
- Fasilitas: Akses ke ruang rawat inap kelas 2
Detail Iuran Kelas 3
- Total Iuran: Rp42.000 per bulan
- Peserta membayar: Rp35.000 per bulan
- Subsidi Pemerintah: Rp7.000 per bulan
Sistem Pembayaran dan Tenggat Waktu
Peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran atau tagihan setiap bulan sebelum tanggal 10 untuk menghindari denda keterlambatan.
Denda ini akan dikenakan jika pembayaran dilakukan setelah tenggat waktu yang ditentukan.
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan bpjs kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS menetapkan 12 kriteria standar minimum yang harus dipenuhi rumah sakit, meliputi:
- Komponen bangunan dengan porositas rendah
- Ventilasi udara dengan minimal 6 kali pergantian udara
- Pencahayaan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
- Kelengkapan tempat tidur dengan dua kotak kontak dan nurse call
- Temperatur ruangan 20-26 derajat Celsius
- Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit
- Maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel di plafon
- Kamar mandi dalam ruang rawat
- Outlet oksigen tersedia
Timeline implementasi telah ditetapkan dengan jelas yaiut evaluasi fasilitas kesehatan akan dilakukan dari Mei 2024 hingga Juni 2025, penetapan tarif baru maksimal pada 30 Juni 2025, dan implementasi KRIS secara menyeluruh paling lambat 1 Juli 2025.
Besaran iuran peserta yang baru akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.
Kategori Kepesertaan dan Pembayaran
BPJS Kesehatan membagi pesertanya ke dalam tiga kategori utama dengan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Setiap kategori memiliki ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan status pekerjaan peserta.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh peserta
- Mencakup PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai swasta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan fakir miskin
- Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
- Penentuan status berdasarkan data dari Dinas Sosial
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Meliputi pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja
- Membayar iuran secara mandiri sesuai kelas yang dipilih
- Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Bank (ATM, mobile banking)
- Minimarket
- Kantor pos
Untuk semua kategori, pembayaran iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menjamin keberlangsungan layanan.
Peserta dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik secara online maupun offline.
Manfaat dan Fasilitas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat bagi peserta sesuai dengan kelas yang dipilih:
Pelayanan Kesehatan Dasar
Peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan dasar seperti:
- Konsultasi dokter umum
- Pemeriksaan laboratorium dasar
- Pengobatan dasar
Pelayanan Kesehatan Rujukan
Untuk masalah kesehatan yang lebih kompleks, peserta juga mendapatkan akses ke:
- Konsultasi dokter spesialis
- Tindakan medis spesialistik
- Perawatan intensif di rumah sakit
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit dan kondisi medis, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi
- Penyakit infeksi seperti tuberkulosis dan HIV/AIDS
- Kondisi darurat seperti kecelakaan dan serangan jantung
Proses Pendaftaran Peserta
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat perlu melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen seperti kartu keluarga dan identitas diri.
- Melakukan pendaftaran secara online dengan login melalui aplikasi Mobile JKN atau secara langsung di kantor BPJS terdekat.
- Setelah terdaftar, peserta akan menerima kartu BPJS sebagai bukti kepesertaan.
Penambahan Anggota Keluarga
Peserta juga dapat melakukan penambahan anggota keluarga dalam kepesertaan dengan cara:
- Mengisi formulir penambahan anggota keluarga.
- Melampirkan dokumen identitas anggota keluarga baru.
Setelah proses verifikasi selesai, anggota keluarga baru akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, pastikan Anda selalu memperhatikan status kepesertaan Anda agar tetap mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan demikian, Anda dan anggota keluarga dapat menikmati perlindungan kesehatan yang lebih baik di masa mendatang.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya
-
Waspada! 7 Modus Penipuan Mengatasnamakan Kredivo