Proses BI Checking Mandiri Berapa Lama ?

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang mencatat riwayat kredit nasabah di Indonesia.
Pengecekan BI Checking menjadi salah satu syarat penting bagi bank atau lembaga keuangan dalam mempertimbangkan persetujuan kredit, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai tujuan BI Checking, cara mengecek secara mandiri, skor kredit, serta tips menghindari dan mengatasi kredit macet.
BI Checking Mandiri Berapa Lama?
Proses pembersihan BI Checking setelah pelunasan utang atau cicilan kredit secara mandiri membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pelaporan penghapusan tagihan. Namun durasi pastinya bisa bervariasi tergantung faktor seperti riwayat kredit nasabah.
Setelah lunas, nasabah akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank sebagai bukti yang bisa digunakan sementara menunggu pembaruan skor.
Pengecekan skor terbaru bisa dilakukan secara online melalui Layanan Informasi Debitur (iDeb) atau dengan menghubungi pihak terkait jika masih belum ada perubahan skor setelah 30 hari.
Proses BI Checking Secara Mandiri
Setelah pelunasan kredit, debitur dapat mengecek apakah BI Checking sudah bersih melalui dua cara:
1. Online
- Kunjungi laman iDeb Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu ‘Pendaftaran’.
- Lengkapi data yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP atau paspor.
- Tunggu email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
2. Offline
- Siapkan dokumen persyaratan (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Isi formulir permohonan informasi debitur.
- Serahkan dokumen ke petugas OJK.
Memahami Skor Kredit BI Checking
Hasil BI Checking menunjukkan skor kredit yang terbagi dalam 5 kategori:
- Lancar: Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan.
- Dalam Perhatian Khusus: Terlambat bayar 1-90 hari.
- Kurang Lancar: Terlambat bayar 91-120 hari.
- Diragukan: Terlambat bayar 121-180 hari.
- Macet: Terlambat bayar lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3-5 akan masuk daftar hitam dan sulit mendapat pengajuan kredit baru. Sementara skor 1-2 berpeluang besar disetujui kreditnya.
Jika mendapat skor kredit buruk, bisa meminta penjelasan atau klarifikasi dari bank terkait.
Tips Menghindari Kredit Macet
Beberapa tips agar terhindar dari kredit macet:
- Ajukan pinjaman sesuai kemampuan finansial, maksimal 30% dari penghasilan.
- Membayar cicilan tepat waktu, manfaatkan fitur autodebet.
- Hindari mengajukan kredit untuk kebutuhan konsumtif.
- Siapkan dana darurat untuk kondisi tak terduga.
Cara Mengatasi Kredit Macet
Jika sudah terlanjur mengalami kredit macet akibat kredit atau utang yang tertunggak, berikut solusi yang bisa ditempuh:
- Rescheduling: Mengajukan perpanjangan tenggat waktu pelunasan.
- Restructuring: Negosiasi ulang persyaratan kredit seperti jangka waktu atau suku bunga.
- Reconditioning: Meminta keringanan seperti penghapusan atau penurunan suku bunga.
Dengan memahami BI Checking, Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia yang kini dikelola OJK, serta menerapkan tips menjaga skor kredit yang baik, Anda dapat terhindar dari masalah kredit macet dan mempermudah pengajuan kredit di masa depan.
Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?
-
Aman Pakai Pinjol: Kenali Hak & Kewajibanmu!
-
Mitos Utang Pinjol: Apakah Bisa Hangus dengan Sendirinya?
-
Kabar Terbaru: OJK Klaim SLIK Tidak Batasi Akses KPR
-
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Cek Perubahan Kelas 1, 2, 3!
-
Cara Mendaftar Telkomsel PayLater, Aktifkan, dan Pakai!
-
Hemat Waktu! 4 Cara Bayar Tagihan Telkomsel Paylater!
-
Cara Akses PCare BPJS Kesehatan, Praktis dan Cepat!
-
Apakah Pinjol Indodana Bangkrut? Ini Faktanya