Skor Kredit Buruk? Ini Artinya BI Checking Kol 5

Memiliki riwayat kredit yang buruk dapat berdampak serius pada masa depan keuangan Anda.
Sistem BI Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mencatat status Kol 5 sebagai peringkat kredit terburuk, yang menandakan keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari dan masuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).
Konsekuensi dari status Kol 5 ini sangat berat, di mana bank dapat mengambil tindakan tegas mulai dari pelelangan agunan, penerbitan anjak piutang, hingga penutupan total akses terhadap pengajuan kredit baru.
Meski demikian, masih ada harapan dan solusi bagi nasabah untuk memperbaiki status kredit mereka.
Capitalfinancia telah merangkum informasi lengkap mengenai cara memahami BI Checking Kol 5, dampak jangka panjangnya, serta langkah-langkah konkret untuk proses penghapusan status Kol 5.
Mari simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
BI Checking Kol 5, Apa Artinya ?
BI Checking Kol 5 atau Kolek 5 menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. Ini adalah status kolektibilitas terendah dan termasuk dalam kategori kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Skor 5 bukan hanya berdampak pada pengajuan kredit baru, tapi juga bisa mempengaruhi persetujuan kartu kredit dan kemampuan menjaminkan agunan setelah mengeluarkan surat peringatan.
Bank atau lembaga keuangan akan sangat berhati-hati dalam menyetujui aplikasi dari debitur dengan status Kol 5 dan bahkan dapat menerbitkan anjak piutang untuk mengurangi risiko kredit macet.
Tindakan Bank pada Debitur Kol 5
Bank biasanya akan mengambil tindakan tegas terhadap debitur dengan status kolektibilitas kredit perbankan 5, seperti:
- Menerbitkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum melakukan lelang agunan.
- Menjual atau mengalihkan piutang melalui anjak piutang.
- Melakukan negosiasi dan restrukturisasi utang jika memungkinkan.
Intinya, bank ingin meminimalkan kerugian akibat kredit macet dan akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran dari debitur Skor 5.
Apakah Kol 5 Bisa Hilang Dengan Sendirinya?
Status Skor 5 dalam BI Checking hanya bisa dihapus dengan melunasi semua kewajiban keterlambatan pembayaran pokok serta bunga, bukan hilang secara otomatis setelah periode waktu tertentu. Proses pemutihan juga perlu inisiatif dari nasabah untuk mengurus administrasinya.
Setelah melunasi utang, nasabah perlu :
- Meminta surat keterangan lunas dari bank sebagai bukti.
- Cek BI Checking secara berkala, bisa dilakukan online melalui situs resmi OJK.
- Datang ke kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang agar OJK memproses perubahan skor kredit.
Berapa Lama Proses Penghapusan Kol 5?
Setelah melunasi utang, proses pemutihan BI Checking dari status 5 membutuhkan waktu sekitar 30 hari hingga perubahan informasi tercatat dalam sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Namun lamanya proses ini juga bergantung pada pengajuan individu dalam pemutihan tersebut serta nominal yang perlu dibayarkan. Inisiatif debitur diperlukan untuk mengurus administrasi dan memantau perubahan status BI Checking-nya.
Bisakah Debitur Kol 5 Mengajukan Pinjaman Lagi?
Agar bisa mengajukan pinjaman lagi, debitur status 5 harus terlebih dulu melunasi semua tunggakan dan menormalkan status BI Checking. Setelah itu, anda perlu menunjukkan track record pembayaran yang baik dan konsisten untuk memulihkan kepercayaan bank.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Cara Menghitung Taksiran Mobil: Metodologi & Optimalisasi
-
Peran Detail dan Kebutuhan Jasa Notaris Untuk Take Over
-
Penanganan Sengketa Setelah Take Over
-
Perlindungan Konsumen Take Over Mobil: Hak & Risiko
-
Awas! Modus Penipuan Arsir Kartu Kredit Mengatasnamakan Bank
-
12 Bank Menerima Take Over Kredit Anda
-
Waspada! Contoh SLIK OJK & BI Checking Bermasalah
-
Sanggahan Riwayat Kredit: Cara Bersihkan BI Checking Anda!
-
Take Over Kredit: Penjelasan Konsep, Jenis, dan Contoh
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!