Kapan Utang Pinjol Anda Secara Hukum Dianggap Lunas?

Utang pinjaman online (pinjol) yang tidak dilunasi seringkali menjadi momok menakutkan bagi para peminjam. Namun, tahukah Anda bahwa utang pinjol tidak akan mengikat selamanya? Hukum di Indonesia telah mengatur masa kedaluwarsa utang, termasuk utang pinjol.
Meski demikian, bukan berarti Anda bisa mengabaikan kewajiban pelunasan begitu saja. Memahami ketentuan hukum seputar durasi utang pinjol sangatlah penting untuk menjaga kesehatan finansial dan reputasi Anda.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam berapa lama utang pinjol dapat hangus dengan sendirinya, serta langkah-langkah bijak dalam mengelola utang pinjol.
Penasaran dengan informasi selengkapnya? Simak artikel berikut ini untuk menjadi peminjam yang cerdas dan bertanggung jawab.
Ketentuan Hukum Masa Kedaluwarsa Utang Pinjol di Indonesia
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1967, masa kedaluwarsa utang secara umum adalah 30 tahun.
Artinya, jika tidak ada penagihan atau pengakuan utang selama 30 tahun, maka utang tersebut dianggap telah kadaluwarsa atau hangus secara hukum.
Namun, untuk utang pinjol, masa kedaluwarsanya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, masa kedaluwarsa utang pinjol adalah 2 tahun sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Jadi, jika Anda memiliki utang pinjol yang telah melewati jatuh tempo selama 2 tahun dan tidak ada penagihan atau pengakuan utang, maka secara hukum utang tersebut dianggap hangus. Namun, bukan berarti Anda bisa mengabaikan kewajiban pelunasan begitu saja.
Hak Kreditur untuk Menagih Utang dalam Masa Kedaluwarsa
Meskipun utang pinjol memiliki masa kedaluwarsa 2 tahun, kreditur atau pemberi pinjaman tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan selama periode tersebut.
Mereka dapat mengirimkan pemberitahuan, melakukan negosiasi, atau mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pelunasan utang.
Jika kreditur mengambil tindakan hukum seperti mengajukan gugatan sebelum masa kedaluwarsa berakhir, maka periode kedaluwarsa dapat diperpanjang sesuai dengan proses hukum yang berlangsung.
Hal ini memberi kesempatan bagi kreditur untuk tetap mengejar hak mereka atas utang yang belum terbayar.
Kesimpulan
Utang pinjol memang memiliki masa kedaluwarsa, namun bukan berarti dapat diabaikan begitu saja. Sebagai peminjam yang bertanggung jawab, Anda wajib melunasi utang tepat waktu demi menjaga reputasi dan kesehatan finansial jangka panjang.
Jika terjadi kendala pembayaran, segera komunikasikan dengan pihak pinjol dan cari solusi terbaik. Dengan komitmen yang kuat dan langkah yang bijak, Anda dapat menyelesaikan utang pinjol dan membangun fondasi finansial yang lebih kokoh untuk masa depan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Peran Detail dan Kebutuhan Jasa Notaris Untuk Take Over
-
Penanganan Sengketa Setelah Take Over
-
Perlindungan Konsumen Take Over Mobil: Hak & Risiko
-
Awas! Modus Penipuan Arsir Kartu Kredit Mengatasnamakan Bank
-
12 Bank Menerima Take Over Kredit Anda
-
Waspada! Contoh SLIK OJK & BI Checking Bermasalah
-
Sanggahan Riwayat Kredit: Cara Bersihkan BI Checking Anda!
-
Take Over Kredit: Penjelasan Konsep, Jenis, dan Contoh
-
Apa Itu KRIS ? Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025!
-
KRIS vs BPJS Kesehatan Kelas 1,2. 3: Apa Perbedaanya?