Skip to main content

Kapan Utang Pinjol Anda Secara Hukum Dianggap Lunas?

Ditulis Oleh admin.

Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya

Meski demikian, bukan berarti Anda bisa mengabaikan kewajiban pelunasan begitu saja. Memahami ketentuan hukum seputar durasi utang pinjol sangatlah penting untuk menjaga kesehatan finansial dan reputasi Anda.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam berapa lama utang pinjol dapat hangus dengan sendirinya, serta langkah-langkah bijak dalam mengelola utang pinjol.

Ketentuan Hukum Masa Kedaluwarsa Utang Pinjol di Indonesia

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1967, masa kedaluwarsa utang secara umum adalah 30 tahun

Jadi, jika Anda memiliki utang pinjol yang telah melewati jatuh tempo selama 2 tahun dan tidak ada penagihan atau pengakuan utang, maka secara hukum utang tersebut dianggap hangus. Namun, bukan berarti Anda bisa mengabaikan kewajiban pelunasan begitu saja.

Hak Kreditur untuk Menagih Utang dalam Masa Kedaluwarsa

Mereka dapat mengirimkan pemberitahuan, melakukan negosiasi, atau mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pelunasan utang.

Hal ini memberi kesempatan bagi kreditur untuk tetap mengejar hak mereka atas utang yang belum terbayar.

Kesimpulan

Utang pinjol memang memiliki masa kedaluwarsa, namun bukan berarti dapat diabaikan begitu saja. Sebagai peminjam yang bertanggung jawab, Anda wajib melunasi utang tepat waktu demi menjaga reputasi dan kesehatan finansial jangka panjang.