Skip to main content

Restrukturisasi Pinjol AdaKami, Solusi Keringanan Kredit Macet

Ditulis Oleh admin.

restrukturisasi adakami

Tak hanya individu, bahkan beberapa bank besar pun kini mulai melirik potensi aplikasi pinjol sebagai alternatif pembiayaan. Jumlah pinjaman melalui aplikasi pun terus meningkat, hingga mencapai puluhan juta rupiah per bulannya.

Di tengah dinamika tersebut, AdaKami sebagai salah satu platform pinjol terkemuka menghadirkan solusi melalui program restrukturisasi pinjaman yang efektif dan efisien.

Penasaran bagaimana restrukturisasi AdaKami dapat membantu Anda mengatasi pinjaman macet? 

Yuk cek penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa itu Restrukturisasi Pinjaman AdaKami?

Melalui restrukturisasi atau perpanjangan, nasabah dapat memperoleh keringanan berupa perpanjangan masa pinjaman, sehingga mereka memiliki waktu tambahan untuk melunasi hutangnya.

AdaKami menyediakan dua jenis restrukturisasi:

1. Restrukturisasi Melalui Aplikasi 

2. Restrukturisasi Saat Penagihan 

Dilakukan ketika nasabah kesulitan membayar penuh dan diajukan saat negosiasi dengan debt collector AdaKami.

Syarat dan Cara Mengajukan Restrukturisasi AdaKami

Untuk mengajukan restrukturisasi melalui aplikasi AdaKami, nasabah harus memenuhi persyaratan berikut:

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan restrukturisasi adalah:

  1. Login ke aplikasi AdaKami.
  2. Pilih menu “Riwayat Pinjaman”.
  3. Klik “Daftar Perpanjangan”.
  4. Bayar biaya perpanjangan sebelum pukul 24:00 WIB di hari yang sama.

Ketentuan Restrukturisasi Pinjol Menurut OJK

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2022, restrukturisasi pinjol dapat dilakukan oleh penyelenggara yang terdaftar di OJK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Restrukturisasi dapat diajukan jika penerima mengalami bencana alam atau kondisi luar biasa yang ditetapkan pemerintah.
  • Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi yang disetujui oleh Direksi.
  • Kebijakan restrukturisasi harus memuat mekanisme pengajuan, persyaratan, persetujuan, serta hak dan kewajiban para pihak.
  • Restrukturisasi dilakukan tanpa agunan tambahan dan tidak menambah jumlah pokok pinjaman.

Risiko Gagal Bayar di AdaKami

Meskipun AdaKami menawarkan solusi restrukturisasi, nasabah tetap harus memahami risiko yang muncul jika mereka gagal bayar. Beberapa konsekuensi yang dapat terjadi antara lain:

Denda dan Biaya Tambahan

AdaKami akan mengenakan denda sebesar 1,2% dari sisa pembayaran per hari, dengan batas maksimum 100% dari jumlah utang pokok.

Penagihan oleh Debt Collector

Jika nasabah masih tidak membayar setelah ditagih, AdaKami dapat mengirimkan debt collector atau DC lapangan untuk menagih melalui telepon, pesan singkat, atau kunjungan langsung.

Penurunan Skor Kredit

Akses Terbatas ke Layanan AdaKami

AdaKami mungkin akan membatasi akses atau memotong layanan kepada nasabah yang terlambat membayar.

Rusaknya Reputasi Keuangan

Jika sering terlambat membayar, hal ini dapat merusak reputasi keuangan nasabah dan membuat lembaga keuangan lain lebih skeptis dalam memberikan pinjaman.

Kesimpulan

Namun jika terjadi kesulitan pembayaran, AdaKami juga menawarkan opsi restrukturisasi atau keringanan untuk membantu penerima mengatasi kredit macet.

Dengan mekanisme yang jelas dan sesuai peraturan OJK, program ini dapat membantu penerima mengatasi kredit macet secara efektif.