Restrukturisasi Pinjol AdaKami, Solusi Keringanan Kredit Macet
Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi pembiayaan yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, platform p2p lending ini mampu menarik minat banyak pengguna platform AdaKami yang membutuhkan dana secara cepat.
Tak hanya individu, bahkan beberapa bank besar pun kini mulai melirik potensi aplikasi pinjol sebagai alternatif pembiayaan. Jumlah pinjaman melalui aplikasi pun terus meningkat, hingga mencapai puluhan juta rupiah per bulannya.
Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan pinjol, risiko galbay atau pinjaman macet juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para peminjam dan perusahaan fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pun terus berupaya untuk menjaga stabilitas industri ini.
Di tengah dinamika tersebut, AdaKami sebagai salah satu platform pinjol terkemuka menghadirkan solusi melalui program restrukturisasi pinjaman yang efektif dan efisien.
Penasaran bagaimana restrukturisasi AdaKami dapat membantu Anda mengatasi pinjaman macet?
Yuk cek penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa itu Restrukturisasi Pinjaman AdaKami?
Restrukturisasi pinjaman adalah program yang ditawarkan oleh AdaKami kepada nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjamannya.
Melalui restrukturisasi atau perpanjangan, nasabah dapat memperoleh keringanan berupa perpanjangan masa pinjaman, sehingga mereka memiliki waktu tambahan untuk melunasi hutangnya.
AdaKami menyediakan dua jenis restrukturisasi:
1. Restrukturisasi Melalui Aplikasi
Nasabah dapat mengajukan permintaan restrukturisasi secara langsung melalui akun mereka di aplikasi AdaKami.
2. Restrukturisasi Saat Penagihan
Dilakukan ketika nasabah kesulitan membayar penuh dan diajukan saat negosiasi dengan debt collector AdaKami.
Syarat dan Cara Mengajukan Restrukturisasi AdaKami
Untuk mengajukan restrukturisasi melalui aplikasi AdaKami, nasabah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Hanya berlaku untuk nasabah yang meminjam produk pinjaman 1x bayar.
- Diajukan maksimal dalam 7 hari setelah keterlambatan pembayaran.
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan restrukturisasi adalah:
- Login ke aplikasi AdaKami.
- Pilih menu “Riwayat Pinjaman”.
- Klik “Ajukan Perpanjangan Pinjaman”.
- Muncul jumlah yang harus dibayar termasuk bunga dan denda.
- Klik “Daftar Perpanjangan”.
- Bayar biaya perpanjangan sebelum pukul 24:00 WIB di hari yang sama.
Penting untuk diingat bahwa pengajuan restrukturisasi harus dilakukan oleh nasabah yang namanya tertera di aplikasi. Permohonan akan dipertimbangkan oleh AdaKami, namun belum tentu disetujui.
Ketentuan Restrukturisasi Pinjol Menurut OJK
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2022, restrukturisasi pinjol dapat dilakukan oleh penyelenggara yang terdaftar di OJK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Restrukturisasi dapat diajukan jika penerima mengalami bencana alam atau kondisi luar biasa yang ditetapkan pemerintah.
- Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi yang disetujui oleh Direksi.
- Kebijakan restrukturisasi harus memuat mekanisme pengajuan, persyaratan, persetujuan, serta hak dan kewajiban para pihak.
- Restrukturisasi dilakukan tanpa agunan tambahan dan tidak menambah jumlah pokok pinjaman.
Risiko Gagal Bayar di AdaKami
Meskipun AdaKami menawarkan solusi restrukturisasi, nasabah tetap harus memahami risiko yang muncul jika mereka gagal bayar. Beberapa konsekuensi yang dapat terjadi antara lain:
Denda dan Biaya Tambahan
AdaKami akan mengenakan denda sebesar 1,2% dari sisa pembayaran per hari, dengan batas maksimum 100% dari jumlah utang pokok.
Penagihan oleh Debt Collector
Jika nasabah masih tidak membayar setelah ditagih, AdaKami dapat mengirimkan debt collector atau DC lapangan untuk menagih melalui telepon, pesan singkat, atau kunjungan langsung.
Penurunan Skor Kredit
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan penurunan skor kredit nasabah, yang dapat menjadi hambatan saat ingin mengajukan pinjaman di masa depan.
Akses Terbatas ke Layanan AdaKami
AdaKami mungkin akan membatasi akses atau memotong layanan kepada nasabah yang terlambat membayar.
Rusaknya Reputasi Keuangan
Jika sering terlambat membayar, hal ini dapat merusak reputasi keuangan nasabah dan membuat lembaga keuangan lain lebih skeptis dalam memberikan pinjaman.
Kesimpulan
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyediakan fasilitas pinjaman kepada nasabah AdaKami dengan mekanisme yang mudah dan cepat.
Namun jika terjadi kesulitan pembayaran, AdaKami juga menawarkan opsi restrukturisasi atau keringanan untuk membantu penerima mengatasi kredit macet.
Dengan mekanisme yang jelas dan sesuai peraturan OJK, program ini dapat membantu penerima mengatasi kredit macet secara efektif.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Tabel Angsuran GoPay Pinjam, Ringan & Transparan
-
Tabel Angsuran Indodana 2024, Paylater Dan Dana Cair
-
Tabel Angsuran Pinjaman Adapundi 2024: Pinjam 500 Ribu Hingga 100 Juta
-
Tabel Angsuran Akulaku Terbaru 2024, Cicilan Ringan!
-
Tabel Angsuran Allo Bank Paylater 2024, Limit 5 Juta
-
Simak 7 Aplikasi Kredit HP Tanpa BI Checking
-
Daftar Pinjol yang Tidak Masuk BI Checking dan Tanpa DC Lapangan 2024
-
Aplikasi Paylater Tanpa Bi Checking, Mudah Cair dan Terdaftar OJK
-
Pinjol AdaKami Telat Sehari? Ini Denda Dan Resikonya
-
AdaKami vs Kredivo: Duel Pinjol Bunga Rendah