Pinjol AdaKami Apakah Ada DC Lapangan ? Ini penjelasanya
Di tengah maraknya daftar pinjol legal terbaru yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami menjadi sorotan publik di tahun 2024. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman tanpa perlu repot mengunjungi kantor cabang menjadi daya tarik utama. Seiring dengan popularitasnya, muncul kekhawatiran tentang metode penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) AdaKami.
Apakah mereka akan ditelepon terus-menerus atau bahkan mendatangi rumah nasabah adakami yang terlambat bayar? Pertanyaan ini semakin mendesak mengingat banyaknya kasus aplikasi pinjol ilegal yang meneror nasabah dengan cara-cara tidak etis.
Bos AdaKami memberikan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak memiliki DC lapangan dan hanya mengandalkan vendor pihak ketiga untuk melengkapi proses penagihannya. Lalu, bagaimana sebenarnya kebijakan AdaKami seputar debt collection?
Simak penjelasanya dalam artikel berikut ini agar anda dapat memahami apakah Ada Kami layak menjadi pilihan tepat saat membutuhkan dana darurat.
AdaKami Tegaskan Tidak Memiliki DC Lapangan
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa AdaKami tidak pernah memiliki field collector atau penagih utang lapangan yang datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
“AdaKami tidak pernah ada DC lapangan, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” tegas Bernardino.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan banyak pihak, mengingat pinjol AdaKami merupakan salah satu pinjaman online besar dan terkenal di Indonesia. Meski sering muncul iklannya di berbagai platform, nyatanya AdaKami belum memiliki DC lapangan seperti beberapa pinjol besar lainnya.
Penagihan Utang Hanya Dilakukan via Telepon
Lalu, bagaimana cara kerja penagihan utang di AdaKami? Bernardino menjelaskan bahwa AdaKami memiliki sekitar 400 orang debt collector internal. Mereka bertugas melakukan penagihan utang, namun hanya melalui sambungan telepon, tidak dengan mendatangi rumah nasabah.
Saat DC melakukan penagihan via telepon, mereka harus mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ketat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, memaki, menghina, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Percakapan dengan nasabah dipantau secara ketat oleh supervisor untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP. Selain itu, data nasabah yang ditampilkan di layar komputer DC sangat terbatas. Bahkan, nomor telepon nasabah tidak ditampilkan secara langsung.
DC hanya perlu menekan tombol dan sistem akan langsung menghubungkan ke nasabah. Semua nomor yang dihubungi juga tercatat di sistem, sehingga perusahaan bisa memantau apakah telepon dilakukan oleh tim DC resmi atau tidak.
Sertifikasi Wajib Bagi Debt Collector AdaKami
Bernardino juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi para debt collector yang bekerja di AdaKami.
Semua DC AdaKami juga harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan dan memahami praktik penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
Dengan adanya sertifikasi dari AFPI, AdaKami ingin memastikan bahwa para DC yang mereka pekerjakan adalah profesional yang kompeten dan mematuhi standar etika yang tinggi.
Ini juga memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah, agar mereka merasa aman dan dihormati dalam proses menagih utang.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran
Meski sudah memiliki aturan yang ketat, tidak menutup kemungkinan adanya oknum DC yang melanggar SOP. Dari hasil investigasi internal, AdaKami menemukan adanya 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang menyalahi aturan, seperti pemesanan makanan atau pemanggilan pemadam kebakaran melalui aplikasi.
Menanggapi temuan ini, AdaKami menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada DC yang terbukti melanggar, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.
Oknum tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar hitam AFPI. Jika ditemukan unsur pidana, AdaKami akan menempuh jalur hukum.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa AdaKami tidak memiliki debt collector lapangan yang mendatangi rumah nasabah. Proses menagih utang hanya dilakukan melalui telepon oleh DC resmi yang telah tersertifikasi dan wajib mematuhi SOP yang berlaku.
Dengan komitmen menjunjung tinggi aturan dan etika penagihan, diharapkan AdaKami dan pinjol legal lainnya bisa memberikan layanan keuangan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ingatlah untuk selalu meminjam secara bijak dan bertanggung jawab dalam melunasi kewajiban.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Tabel Angsuran GoPay Pinjam, Ringan & Transparan
-
Tabel Angsuran Indodana 2024, Paylater Dan Dana Cair
-
Tabel Angsuran Pinjaman Adapundi 2024: Pinjam 500 Ribu Hingga 100 Juta
-
Tabel Angsuran Akulaku Terbaru 2024, Cicilan Ringan!
-
Tabel Angsuran Allo Bank Paylater 2024, Limit 5 Juta
-
Simak 7 Aplikasi Kredit HP Tanpa BI Checking
-
Daftar Pinjol yang Tidak Masuk BI Checking dan Tanpa DC Lapangan 2024
-
Aplikasi Paylater Tanpa Bi Checking, Mudah Cair dan Terdaftar OJK
-
Pinjol AdaKami Telat Sehari? Ini Denda Dan Resikonya
-
AdaKami vs Kredivo: Duel Pinjol Bunga Rendah