Skip to main content

Pinjol AdaKami Apakah Ada DC Lapangan ? Ini penjelasanya

Ditulis Oleh admin.

pinjol adakami apakah ada dc lapangan

Bos AdaKami memberikan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak memiliki DC lapangan dan hanya mengandalkan vendor pihak ketiga untuk melengkapi proses penagihannya. Lalu, bagaimana sebenarnya kebijakan AdaKami seputar debt collection? 

AdaKami Tegaskan Tidak Memiliki DC Lapangan

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa AdaKami tidak pernah memiliki field collector atau penagih utang lapangan yang datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

“AdaKami tidak pernah ada DC lapangan, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” tegas Bernardino.

Penagihan Utang Hanya Dilakukan via Telepon

Lalu, bagaimana cara kerja penagihan utang di AdaKami? Bernardino menjelaskan bahwa AdaKami memiliki sekitar 400 orang debt collector internal. Mereka bertugas melakukan penagihan utang, namun hanya melalui sambungan telepon, tidak dengan mendatangi rumah nasabah.

Saat DC melakukan penagihan via telepon, mereka harus mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ketat. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, memaki, menghina, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

DC hanya perlu menekan tombol dan sistem akan langsung menghubungkan ke nasabah. Semua nomor yang dihubungi juga tercatat di sistem, sehingga perusahaan bisa memantau apakah telepon dilakukan oleh tim DC resmi atau tidak.

Sertifikasi Wajib Bagi Debt Collector AdaKami

Bernardino juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi para debt collector yang bekerja di AdaKami. 

Semua DC AdaKami juga harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan dan memahami praktik penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

Dengan adanya sertifikasi dari AFPI, AdaKami ingin memastikan bahwa para DC yang mereka pekerjakan adalah profesional yang kompeten dan mematuhi standar etika yang tinggi.

Ini juga memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah, agar mereka merasa aman dan dihormati dalam proses menagih utang.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran

Meski sudah memiliki aturan yang ketat, tidak menutup kemungkinan adanya oknum DC yang melanggar SOP. Dari hasil investigasi internal, AdaKami menemukan adanya 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang menyalahi aturan, seperti pemesanan makanan atau pemanggilan pemadam kebakaran melalui aplikasi.

Menanggapi temuan ini, AdaKami menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada DC yang terbukti melanggar, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.

Oknum tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar hitam AFPI. Jika ditemukan unsur pidana, AdaKami akan menempuh jalur hukum.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa AdaKami tidak memiliki debt collector lapangan yang mendatangi rumah nasabah. Proses menagih utang hanya dilakukan melalui telepon oleh DC resmi yang telah tersertifikasi dan wajib mematuhi SOP yang berlaku.

Dengan komitmen menjunjung tinggi aturan dan etika penagihan, diharapkan AdaKami dan pinjol legal lainnya bisa memberikan layanan keuangan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ingatlah untuk selalu meminjam secara bijak dan bertanggung jawab dalam melunasi kewajiban.