Aplikasi Pinjaman Online Wall In Diblokir, Ini Alasannya
Pinjaman uang online atau pinjol saat ini menjadi alternatif yang populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit, sering kali dengan cara unduh apk yang mudah dan gratis.
Namun, di balik kemudahannya, banyak pinjol ilegal yang beroperasi dan merugikan nasabah. Salah satunya adalah Wall In, pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 karena banyaknya laporan dan kontroversi yang ditimbulkan oleh apk pinjol ilegal terbaru.
Meski sudah ditutup, kontroversi ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih waspada dalam memilih pinjaman online.
Modus Operandi Aplikasi Pinjaman Online Wall In yang Menipu
Aplikasi ini menawarkan pinjaman tunai dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Motto ini terlihat menarik bagi mereka yang sedang terdesak kebutuhan finansial.
Namun ternyata di balik itu, ada modus penipuan untuk meraup keuntungan tidak wajar dari para nasabah.
Beberapa modus yang dilakukan antara lain:
- Mengenakan bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 700.000 per hari. Padahal menurut aturan OJK, denda maksimal hanya 0,8% per hari dan total denda tidak boleh lebih dari 100% pokok pinjaman.
- Meminta akses data pribadi nasabah secara berlebihan, termasuk daftar kontak. Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan nasabah yang telat bayar kredit dengan menghubungi semua kontaknya, seringkali melalui app yang telah mereka unduh.
- Debt collector menagih dengan cara intimidatif seperti menggunakan kata-kata kasar, ancaman, dan menyebarkan data pribadi nasabah. Hal ini membuat banyak nasabah mendapat tekanan mental dan reputasi buruk karena pinjam online tanpa jaminan melalui platform yang tidak resmi.
Pengalaman Buruk Nasabah Wall In
Salah satu nasabah bernama Restanto mengalami kerugian besar akibat terjerat pinjaman di Wall In setelah tergoda oleh penawaran gratis unduh apk. Karena kesulitan keuangan, ia telat membayar cicilan.
Alhasil ia dikejar debt collector yang menagih dengan kasar dan menghubungi semua relasinya perihal tunggakan melalui app yang telah diunduh oleh peminjam.
Pelanggan Restanto pun kabur karena takut ikut diteror, sehingga usahanya terancam bangkrut setelah terlibat peminjaman dengan app ilegal. Belum lagi denda Rp 700.000 per hari yang dibebankan, membuat utangnya membengkak menjadi berkali-kali lipat dan semakin mustahil untuk dilunasi.
Kasus Restanto hanyalah satu dari sekian banyak korban pinjol tidak resmi yang memikat peminjam dengan penawaran download gratis.
Banyak masyarakat yang tergiur tawaran pinjaman mudah tanpa memperhatikan legalitas dan risikonya.
Penutupan Wall In oleh OJK
Maraknya laporan masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan, membuat OJK akhirnya memblokir Wall In pada tahun 2018 melalui Satgas Waspada Investasi. Pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi aplikasi pinjol ilegal di android.
Wall In menjadi salah satu dari ratusan pinjol ilegal yang telah ditindak OJK. Hingga November 2023, OJK telah menemukan dan menutup 337 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Waspada Modus Pinjol Ilegal
Meski sudah ditutup, bukan berarti masyarakat bisa lengah. Pinjol tidak resmi masih banyak beredar dengan modus yang makin beragam, termasuk penggunaan apk pinjam versi 2024. Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:
- Menggunakan nama dan logo mirip dengan pinjol legal terdaftar OJK untuk menipu calon nasabah.
- Menawarkan pinjaman mudah cair dengan rate rendah sebagai umpan, padahal di balik itu ada berbagai biaya tambahan.
- Meminta data pribadi secara berlebihan dengan dalih verifikasi, padahal untuk disalahgunakan dalam penawaran konten gratis yang menyesatkan.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat harus jeli sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan untuk meminjam hanya di perusahaan fintech lending yang terdaftar dan diawasi di Indonesia.
Cek dulu legalitas, track record, dan ulasan pengguna lain sebelum memberi informasi personal dan menandatangani perjanjian. Baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan, terutama terkait suku bunga, denda, dan penagihan.
Jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal ke pihak berwajib. Jangan biarkan pinjol ilegal merajalela. Dengan kewaspadaan dan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Cara Kredit HP di Kredivo Tanpa DP, Cicil Hingga 12 Bulan!
-
Cara Gila Daftar Kredivo, Langsung Dapat Limit Hingga 50 Juta!
-
Cara Menaikkan Limit Kredivo Melalui Aplikasi
-
Indodana vs Kredivo: Perbandingan Bunga Dan Biaya
-
Cara Mencairkan Limit Kredivo 12 Bulan dan Limit Paylater ke Dompet Digital
-
Apa itu Gestun Kredivo? Bahaya yang Wajib Dihindari
-
Daftar Pinjol Ilegal Data Busuk, Terbaru 2024
-
Pinjaman Online Bayar Bulanan Bunga Rendah, Cepat Cair
-
Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Cepat Cair, Limit 1 Juta
-
Aplikasi Pinjaman Online 2 Juta Langsung Cair ke Rekening