Skip to main content

Aplikasi Pinjaman Online Wall In Diblokir, Ini Alasannya

Ditulis Oleh admin.

aplikasi pinjaman online wall in

Meski sudah ditutup, kontroversi ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih waspada dalam memilih pinjaman online.

Modus Operandi Aplikasi Pinjaman Online Wall In yang Menipu

Aplikasi ini menawarkan pinjaman tunai dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Motto ini terlihat menarik bagi mereka yang sedang terdesak kebutuhan finansial.

Namun ternyata di balik itu, ada modus penipuan untuk meraup keuntungan tidak wajar dari para nasabah.

Beberapa modus yang dilakukan antara lain:

  1. Mengenakan bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 700.000 per hari. Padahal menurut aturan OJK, denda maksimal hanya 0,8% per hari dan total denda tidak boleh lebih dari 100% pokok pinjaman.
  2. Meminta akses data pribadi nasabah secara berlebihan, termasuk daftar kontak. Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan nasabah yang telat bayar kredit dengan menghubungi semua kontaknya, seringkali melalui app yang telah mereka unduh.
  3. Debt collector menagih dengan cara intimidatif seperti menggunakan kata-kata kasar, ancaman, dan menyebarkan data pribadi nasabah. Hal ini membuat banyak nasabah mendapat tekanan mental dan reputasi buruk karena pinjam online tanpa jaminan melalui platform yang tidak resmi.

Pengalaman Buruk Nasabah Wall In

Salah satu nasabah bernama Restanto mengalami kerugian besar akibat terjerat pinjaman di Wall In setelah tergoda oleh penawaran gratis unduh apk. Karena kesulitan keuangan, ia telat membayar cicilan.

Alhasil ia dikejar debt collector yang menagih dengan kasar dan menghubungi semua relasinya perihal tunggakan melalui app yang telah diunduh oleh peminjam.

Pelanggan Restanto pun kabur karena takut ikut diteror, sehingga usahanya terancam bangkrut setelah terlibat peminjaman dengan app ilegal. Belum lagi denda Rp 700.000 per hari yang dibebankan, membuat utangnya membengkak menjadi berkali-kali lipat dan semakin mustahil untuk dilunasi.

Kasus Restanto hanyalah satu dari sekian banyak korban pinjol tidak resmi yang memikat peminjam dengan penawaran download gratis.

Banyak masyarakat yang tergiur tawaran pinjaman mudah tanpa memperhatikan legalitas dan risikonya.

Penutupan Wall In oleh OJK

Maraknya laporan masyarakat dan pelanggaran yang dilakukan, membuat OJK akhirnya memblokir Wall In pada tahun 2018 melalui Satgas Waspada Investasi. Pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi aplikasi pinjol ilegal di android.

Waspada Modus Pinjol Ilegal

Meski sudah ditutup, bukan berarti masyarakat bisa lengah. Pinjol tidak resmi masih banyak beredar dengan modus yang makin beragam, termasuk penggunaan apk pinjam versi 2024. Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:

  1. Meminta data pribadi secara berlebihan dengan dalih verifikasi, padahal untuk disalahgunakan dalam penawaran konten gratis yang menyesatkan.

Cek dulu legalitas, track record, dan ulasan pengguna lain sebelum memberi informasi personal dan menandatangani perjanjian. Baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan, terutama terkait suku bunga, denda, dan penagihan.