Adakami Pinjol Legal Atau ilegal? Ini Status Legalitasnya
Legalitas dan keamanan data pribadi menjadi dua isu krusial yang menghantui industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Di tahun 2023 dan 2024, semakin banyak platform fintech lending bermunculan, menawarkan akses kredit yang mudah dan cepat.
Sayangnya tidak semua pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AdaKami, salah satu pinjol yang populer, juga tak luput dari sorotan. Apakah AdaKami merupakan pinjol legal yang patuh terhadap regulasi? Atau justru masuk dalam daftar pinjol ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data nasabah?
Dengan maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal yang mengakses informasi di media sosial, masyarakat perlu waspada dan memahami status hukum platform pinjol yang akan digunakan.
Jangan sampai terjebak dalam jeratan utang atau menjadi korban penipuan. Yuk Simak penjelasan status hukum apakah pinjol adakami legal atau ilegal.
Status Hukum Pinjol AdaKami Legal Atau Ilegal ?
AdaKami secara resmi telah berizin dan diawasi oleh OJK, hal ini dapat dilihat dari situs resmi OJK yang mencantumkan nama PT Pembiayaan Digital Indonesia, perusahaan yang mengoperasikan AdaKami, sebagai salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (PLPMBTI) yang memiliki izin usaha.
Sebagai pinjol yang legal, AdaKami wajib mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Beberapa di antaranya adalah:
- Menyimpan data pengguna di dalam wilayah Indonesia dan tidak menyebarluaskannya ke pihak manapun.
- Memiliki kebijakan perlindungan konsumen.
- Memiliki kebijakan manajemen risiko.
- Memiliki kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Memiliki kebijakan penyelesaian sengketa dan pengaduan nasabah.
- Memiliki kebijakan transparansi informasi.
Selain itu, AdaKami juga telah memenuhi persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp1 miliar dan memiliki sistem informasi yang aman serta andal.
Kejelasan Informasi Perusahaan
Salah satu ciri pinjol legal adalah kejelasan informasi perusahaan, termasuk alamat kantor dan kontak yang dapat dihubungi.
Melalui laman resmi Ada Kami, tercantum alamat kantor dan kontak yang jelas. Hal ini memudahkan nasabah jika ingin melakukan pengaduan atau melaporkan indikasi pelanggaran.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, AdaKami dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh OJK. Hal ini menunjukkan bahwa OJK secara aktif mengawasi kinerja pinjol legal seperti AdaKami.
Fitur dan Layanan AdaKami
AdaKami menawarkan layanan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan proses yang cepat dan mudah. Sebagai platform peer-to-peer lending, AdaKami menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman secara online. Beberapa fitur utama AdaKami meliputi:
Popular Kategori
Artikel Terkait
-
Tabel Angsuran GoPay Pinjam, Ringan & Transparan
-
Tabel Angsuran Indodana 2024, Paylater Dan Dana Cair
-
Tabel Angsuran Pinjaman Adapundi 2024: Pinjam 500 Ribu Hingga 100 Juta
-
Tabel Angsuran Akulaku Terbaru 2024, Cicilan Ringan!
-
Tabel Angsuran Allo Bank Paylater 2024, Limit 5 Juta
-
Simak 7 Aplikasi Kredit HP Tanpa BI Checking
-
Daftar Pinjol yang Tidak Masuk BI Checking dan Tanpa DC Lapangan 2024
-
Aplikasi Paylater Tanpa Bi Checking, Mudah Cair dan Terdaftar OJK
-
Pinjol AdaKami Telat Sehari? Ini Denda Dan Resikonya
-
AdaKami vs Kredivo: Duel Pinjol Bunga Rendah